Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan (Sunan Abu Dawud no. 3549) sebenarnya adalah penguat (mutaba'ah) dari hadits sebelumnya tentang larangan menjual barang sebelum diterima. Hadits ini diriwayatkan dari Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang menjual barang sebelum barang itu diterima oleh pembeli. Ini adalah kaidah penting dalam muamalah agar tidak terjadi penipuan dan perselisihan.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)
Hadits terkait:
Hadits ini merupakan penguat dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud sebelumnya, dari Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا اشْتَرَيْتَ شَيْئًا فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ
"Jika engkau membeli sesuatu, maka janganlah engkau menjualnya hingga engkau menerimanya." (HR. Abu Dawud no. 3548, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam Kitab Sewa (al-Ijarah), Bab Tentang Umrah — namun dalam sebagian riwayat, bab ini berkaitan dengan larangan menjual sebelum diterima.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Abi Dawud menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dari siyasah syar'iyyah (kebijakan syariat) untuk menutup pintu penipuan dan perselisihan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan melalui jalur Qatadah dari Al-Hasan al-Bashri dari Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu. Imam Abu Dawud menyebutkan bahwa hadits ini semakna dengan hadits sebelumnya yang diriwayatkan dari Hakim bin Hizam.
Makna hadits:
Nabi ﷺ melarang seorang pembeli menjual kembali barang yang baru saja dibelinya sebelum barang tersebut diterima (dipegang/dikuasai). Ini karena:
- Barang belum menjadi tanggungan penuh pembeli — risiko kerusakan atau kehilangan masih menjadi tanggungan penjual pertama.
- Menghindari spekulasi dan penipuan — jika barang belum diterima, pembeli kedua tidak bisa melihat dan memeriksa barang secara langsung.
- Menghindari perselisihan — jika terjadi cacat atau masalah, akan timbul konflik antara pembeli pertama, pembeli kedua, dan penjual awal.
Pandangan ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa larangan ini bersifat umum — tidak boleh menjual barang sebelum diterima, baik barang itu makanan maupun non-makanan.
- Imam Abu Hanifah membolehkan menjual barang sebelum diterima untuk selain makanan, namun ini pendapat yang lebih lemah karena keumuman larangan Nabi ﷺ.
- Imam Malik berpendapat bahwa larangan ini khusus untuk makanan, namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa larangan ini bersifat umum.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk menutup pintu kecurangan dan menjaga kemaslahatan kedua belah pihak. Beliau juga menegaskan bahwa barang yang dibeli harus benar-benar diterima terlebih dahulu, baik dengan cara fisik maupun dengan cara syar'i (seperti dipindahkan ke tempat pembeli).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri — salah satu perawi hadits ini — sangat berhati-hati dalam urusan muamalah. Beliau berkata:
"Seorang mukmin itu menjaga agamanya dalam urusan jual belinya sebagaimana ia menjaga agamanya dalam urusan shalatnya."
Beliau juga pernah berkata: "Tidaklah seseorang menipu dalam jual beli kecuali ia telah keluar dari kejujuran, dan tidaklah ia keluar dari kejujuran kecuali ia telah keluar dari ketakwaan."
Ini menunjukkan bahwa para salaf sangat memperhatikan adab muamalah karena mereka memahami bahwa harta yang diperoleh dengan cara yang tidak sesuai syariat akan menghilangkan keberkahan, meskipun secara lahiriah terlihat menguntungkan.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menjual barang sebelum diterima — baik itu makanan, pakaian, elektronik, atau barang lainnya.
- Terima barang terlebih dahulu — pastikan barang sudah berpindah kepemilikan dan tanggungan kepada kita sebelum menjualnya kembali.
- Jaga kejujuran dalam muamalah — karena keberkahan harta tergantung pada cara memperolehnya.
- Hindari spekulasi — jangan membeli barang hanya untuk dijual kembali tanpa menerimanya terlebih dahulu, karena ini termasuk riba dan penipuan yang dilarang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.