Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3544 tentang Perintah berlaku adil kepada semua anak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini memerintahkan orang tua untuk bersikap adil kepada semua anaknya, tidak membeda-bedakan pemberian atau kasih sayang tanpa alasan syar'i. Keadilan ini termasuk akhlak mulia dan bentuk ketaatan kepada Allah. Jika seseorang ingin memberi hibah (pemberian) kepada anak-anaknya, hendaknya ia menyamakan mereka, kecuali ada kebutuhan khusus yang dibenarkan syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nahl [16]: 90

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah memerintahkan (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma, terdapat dalam Sunan Abu Dawud no. 3544, kitab Sewa (Al-Ijarah), bab tentang seorang pria yang membedakan beberapa anaknya dalam warisan. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang lebih panjang, di mana An-Nu'man bin Basyir menceritakan bahwa ayahnya memberinya suatu pemberian, lalu ibunya 'Amrah binti Rawahah meminta agar Rasulullah ﷺ menjadi saksi. Rasulullah ﷺ bertanya: "Apakah engkau memberi semua anakmu seperti ini?" Ayahnya menjawab: "Tidak." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anakmu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban berlaku adil di antara anak-anak dalam pemberian (hibah), dan bahwa membedakan mereka tanpa alasan syar'i adalah perbuatan yang dilarang.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah perintah ini menunjukkan wajib atau sunnah, namun pendapat yang kuat adalah wajib, karena perintah Nabi ﷺ dan adanya ancaman bagi yang meninggalkannya.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Tuhfatul Maudud (kitab khusus tentang hukum anak) menegaskan pentingnya keadilan kepada anak-anak, baik dalam pemberian materi maupun kasih sayang, karena hal itu berpengaruh besar terhadap keutuhan keluarga dan mencegah permusuhan di antara saudara.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Rasulullah ﷺ mengulangi perintah "اعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ" (berlaku adillah di antara anak-anak kalian) dan "اعْدِلُوا بَيْنَ أَبْنَائِكُمْ" (berlaku adillah di antara putra-putra kalian) sebagai penekanan. Pengulangan ini menunjukkan betapa pentingnya keadilan dalam memperlakukan anak.

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa keadilan yang dimaksud mencakup:
  • Keadilan dalam pemberian hadiah/hibah
  • Keadilan dalam nafkah sesuai kebutuhan
  • Keadilan dalam kasih sayang dan perhatian

Beliau menegaskan bahwa membedakan anak dalam pemberian tanpa alasan syar'i adalah makruh dan bisa berdosa, karena dapat menimbulkan kedengkian dan permusuhan di antara saudara.

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat wajib menyamakan pemberian kepada anak-anak. Namun, jika ada anak yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit atau kondisi yang memerlukan biaya lebih, maka boleh memberi lebih kepadanya sesuai kebutuhan, bukan karena preferensi pribadi.
  2. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Tuhfatul Maudud menekankan bahwa ketidakadilan kepada anak dapat menyebabkan:
  • Terputusnya silaturahmi antar saudara
  • Timbulnya rasa benci kepada orang tua
  • Kerusakan akhlak anak yang merasa tidak dicintai

Beliau juga menyebutkan bahwa keadilan bukan berarti harus sama persis dalam segala hal, tetapi proporsional sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing anak.

  1. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa menyamakan pemberian kepada anak adalah sunnah yang sangat dianjurkan, dan jika seseorang ingin memberi lebih kepada salah satu anak, hendaknya ia memberi yang sama kepada yang lain.

Perbedaan pendapat:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa membedakan pemberian kepada anak adalah makruh, tetapi tidak sampai haram, selama tidak ada niat buruk.
  • Imam Malik berpendapat bahwa wajib menyamakan pemberian, dan jika tidak, maka pemberian itu bisa dibatalkan.
  • Jumhur ulama (termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Hajar) berpendapat wajib menyamakan, berdasarkan zahir perintah Nabi ﷺ.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu wajib menyamakan pemberian kepada anak-anak, karena perintah Nabi ﷺ yang tegas dan adanya ancaman bagi yang meninggalkannya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma pernah menceritakan:

"Ayahku memberi aku suatu pemberian. Lalu ibuku, 'Amrah binti Rawahah, berkata: 'Aku tidak ridha sampai Rasulullah ﷺ menjadi saksi.' Maka ayahku pergi menghadap Rasulullah ﷺ dan berkata: 'Wahai Rasulullah, aku memberi anakku ini suatu pemberian, tetapi ibunya meminta agar engkau menjadi saksi.' Rasulullah ﷺ bertanya: 'Apakah engkau memberi semua anakmu seperti ini?' Ayahku menjawab: 'Tidak.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anakmu.'"

An-Nu'man bin Basyir berkata: "Maka ayahku pulang dan menarik kembali pemberian itu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hikmah:

Kisah ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak mau menjadi saksi atas ketidakadilan, bahkan memerintahkan untuk menarik kembali pemberian yang tidak adil. Ini menegaskan bahwa keadilan kepada anak adalah perkara serius dalam Islam.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib berlaku adil kepada semua anak dalam pemberian, nafkah, dan kasih sayang.
  2. Hindari membedakan anak tanpa alasan syar'i, karena dapat menimbulkan permusuhan dan kedengkian.
  3. Jika ingin memberi hadiah, berikan kepada semua anak secara adil, atau tidak memberi sama sekali jika tidak mampu menyamakan.
  4. Kebutuhan khusus (seperti sakit atau pendidikan) boleh dibedakan sesuai kebutuhan, bukan karena preferensi pribadi.
  5. Bertaqwalah kepada Allah dalam mengurus anak-anak, karena mereka adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?