Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa mandi pada hari Jumat hukumnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan, bukan kewajiban yang mutlak. Jika seseorang hanya berwudhu, maka itu sudah dianggap baik dan sah untuk menghadiri shalat Jumat. Namun, jika ia mandi, maka itu lebih utama dan lebih sempurna. Ini adalah bentuk keringanan (rukhsah) dari Nabi ﷺ bagi umatnya yang memiliki uzur atau kesulitan untuk mandi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Keringanan Meninggalkan Mandi di Hari Jumat, nomor 354. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari jalur yang berbeda.
Hadits-hadits lain yang berkaitan:
- Hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
> "Mandi pada hari Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang telah baligh." (HR. Al-Bukhari no. 879, Muslim no. 846)
- Hadits dari Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu (yang sedang kita bahas):
> "Siapa yang berwudhu pada hari Jumat, maka itu baik dan cukup. Dan siapa yang mandi, maka itu lebih utama." (HR. Abu Dawud no. 354, At-Tirmidzi no. 497, An-Nasa'i no. 1381)
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Jumu'ah [62]: 9:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Ayat ini memerintahkan kaum muslimin untuk bersegera menuju shalat Jumat, dan mandi adalah bagian dari persiapan yang sempurna untuk menghadiri majelis tersebut.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mandi Jumat. Perbedaan ini muncul karena adanya dua kelompok hadits yang tampak kontradiktif:
Pendapat Pertama: Mandi Jumat Hukumnya Wajib
Ini adalah pendapat yang dipegang oleh sebagian ulama berdasarkan hadits Abu Sa'id Al-Khudri yang menyebutkan kata "haqqun 'ala kulli muhtalim" (kewajiban bagi setiap yang baligh). Di antara ulama yang cenderung kepada pendapat ini adalah Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, dan sebagian pengikut madzhab Zhahiri.
Namun, perlu dipahami bahwa kewajiban di sini dipahami oleh mayoritas ulama sebagai kewajiban yang bersifat anjuran yang sangat kuat, bukan kewajiban yang berdosa jika ditinggalkan tanpa uzur.
Pendapat Kedua: Mandi Jumat Hukumnya Sunnah Mu'akkadah (Sangat Dianjurkan)
Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya:
- Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya
- Imam Malik dalam pendapat yang masyhur
- Imam Asy-Syafi'i
- Imam Ahmad dalam riwayat yang lain
Mereka berdalil dengan hadits Samurah yang sedang kita bahas ini. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ dengan jelas memberikan keringanan: "Man tawadhdha'a fa biha wa ni'mat" (siapa yang berwudhu, maka itu sudah baik). Ini menunjukkan bahwa wudhu saja sudah mencukupi dan tidak ada dosa baginya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hadits Samurah ini adalah dalil bahwa mandi Jumat tidaklah wajib, karena Nabi ﷺ menjadikan wudhu sebagai sesuatu yang "biha wa ni'mat" (sudah baik dan mencukupi). Beliau juga menjelaskan bahwa hadits Abu Sa'id Al-Khudri yang menyebut kata "wajib" bisa dimaknai sebagai penekanan anjuran, bukan kewajiban syar'i yang mutlak.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah mandi Jumat itu sunnah mu'akkadah, bukan wajib. Namun beliau menegaskan bahwa bagi yang mampu, meninggalkan mandi Jumat tanpa uzur adalah bentuk meninggalkan sunnah yang agung dan kurang baik.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa mandi Jumat adalah sunnah yang sangat ditekankan. Beliau menganjurkan agar kaum muslimin tidak meninggalkannya selama mampu, karena ini adalah ajaran Nabi ﷺ dan bentuk kebersihan yang dicintai Allah.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama memaknai hadits-hadits yang tampak mewajibkan dengan makna anjuran yang sangat kuat, berdasarkan hadits Samurah ini yang memberikan keringanan.
Hikmah di balik perbedaan ini:
Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan dan kemudahan dalam Islam. Yang penting, seorang muslim hendaknya berusaha untuk mandi Jumat karena itu lebih utama dan lebih sempurna. Namun jika ada uzur seperti sakit, cuaca sangat dingin, atau keterbatasan air, maka berwudhu saja sudah cukup.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Al-Hasan Al-Bashri — salah satu perawi dalam sanad hadits ini — sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian. Beliau dikenal sebagai ulama yang zuhud namun sangat menjaga penampilan dan kebersihan, terutama ketika hendak menghadiri shalat Jumat.
Al-Hasan Al-Bashri adalah seorang tabi'in yang pernah hidup di masa para sahabat. Beliau meriwayatkan hadits ini langsung dari Samurah bin Jundub. Meskipun beliau memahami adanya keringanan dalam hadits ini, namun para ulama salaf tetap sangat menjaga sunnah mandi Jumat.
Diceritakan bahwa sebagian salaf apabila tiba hari Jumat, mereka akan bersegera mandi, memakai wewangian, dan mengenakan pakaian terbaik mereka. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada keringanan, semangat mereka dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ sangatlah besar.
Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zaad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa di antara petunjuk Nabi ﷺ pada hari Jumat adalah mandi, bersiwak, memakai wewangian, dan mengenakan pakaian terbaik. Ini semua adalah bentuk pengagungan terhadap syiar Islam dan hari yang mulia.
Kesimpulan Praktis
- Mandi Jumat hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan) menurut pendapat yang kuat, bukan kewajiban yang berdosa jika ditinggalkan tanpa uzur.
- Bagi yang mampu, hendaknya mandi karena itu lebih utama dan lebih sempurna, serta merupakan petunjuk Nabi ﷺ.
- Jika ada uzur seperti sakit, cuaca sangat dingin, atau keterbatasan air, maka berwudhu saja sudah cukup dan sah untuk menghadiri shalat Jumat.
- Jangan meremehkan sunnah ini meskipun ada keringanan. Para salaf sangat menjaga amalan-amalan sunnah yang agung ini.
- Perbanyak amalan sunnah lainnya di hari Jumat seperti bersiwak, memakai wewangian, pakaian terbaik, bersegera ke masjid, dan memperbanyak shalawat serta doa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.