Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3538 tentang Larangan menarik kembali hadiah yang telah diberikan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang keras seseorang menarik kembali hadiah atau hibah yang sudah ia berikan kepada orang lain. Larangan ini sangat tegas, digambarkan seperti orang yang memakan kembali muntahnya sendiri—suatu perbuatan yang menjijikkan dan haram. Hukum asalnya adalah haram bagi pemberi hadiah untuk meminta kembali hadiahnya, kecuali dalam beberapa kondisi khusus yang dibolehkan oleh syariat, seperti hadiah dari ayah kepada anaknya yang masih dalam tanggungannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا أَبَانُ، وَهَمَّامٌ، وَشُعْبَةُ، قَالُوا حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ " . قَالَ هَمَّامٌ وَقَالَ قَتَادَةُ وَلاَ نَعْلَمُ الْقَىْءَ إِلاَّ حَرَامًا .

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Orang yang menarik kembali hadiahnya seperti orang yang kembali kepada muntahnya." Hammam berkata: "Dan Qatadah berkata: 'Kami tidak mengetahui muntah itu kecuali haram.'" (HR. Abu Dawud, no. 3538)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang semakna. Dalam Shahih al-Bukhari, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ

"Orang yang menarik kembali hadiahnya seperti anjing yang muntah lalu ia menjilat kembali muntahnya." (HR. al-Bukhari, no. 2622)

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya seseorang menarik kembali hadiah yang telah ia berikan, karena perumpamaan dengan muntah yang kembali dimakan adalah sesuatu yang sangat buruk dan menjijikkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah membahas masalah ini secara mendalam. Berikut beberapa poin penting:

1. Hukum Asal: Haram Menarik Kembali Hibah

Mayoritas ulama—di antaranya Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad—berpendapat bahwa haram hukumnya bagi seseorang yang telah memberikan hadiah atau hibah kepada orang lain untuk menariknya kembali setelah hadiah tersebut diterima oleh penerima. Ini berdasarkan keumuman hadits di atas.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan ini mengandung hikmah yang dalam, yaitu menjaga keharmonisan hubungan antar sesama muslim. Jika seseorang bebas menarik kembali hadiahnya, maka akan timbul permusuhan dan kebencian, serta hilangnya kepercayaan di antara manusia.

2. Pengecualian: Hadiah Ayah kepada Anaknya

Para ulama—termasuk Imam Ahmad bin Hanbal dan murid-muridnya seperti al-Khallal—menyebutkan adanya pengecualian dalam masalah ini. Seorang ayah dibolehkan mengambil kembali apa yang telah ia berikan kepada anaknya. Dalilnya adalah hadits riwayat Abu Dawud dan at-Tirmidzi dari Nu'man bin Basyir, bahwa ayahnya memberinya hadiah, lalu Nabi ﷺ bersabda kepadanya:

يَا نُعْمَانُ، أَلَكَ وَلَدٌ غَيْرُهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَأَعْطَيْتَ كُلَّ وَلَدٍ مِثْلَ مَا أَعْطَيْتَهُ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَارْدُدْهُ

"Wahai Nu'man, apakah engkau memiliki anak selain dia?" Ia menjawab: "Ya." Beliau bertanya lagi: "Apakah engkau memberikan kepada setiap anakmu seperti yang engkau berikan kepadanya?" Ia menjawab: "Tidak." Maka beliau bersabda: "Maka kembalikanlah (hadiah itu)." (HR. Abu Dawud, no. 3542)

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang ayah mengambil kembali hadiah yang diberikan kepada anaknya, karena pada dasarnya harta ayah adalah milik anak juga dalam pandangan syariat, dan kasih sayang ayah kepada anaknya tidak akan menimbulkan permusuhan.

3. Perbedaan Pendapat Ulama

  • Pendapat Pertama (Jumhur): Haram mutlak menarik kembali hibah, kecuali dari ayah kepada anaknya. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
  • Pendapat Kedua: Dibolehkan menarik kembali hibah selama belum ada balasan (imbalan) dari penerima. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanafiyah.
  • Pendapat Ketiga: Dibolehkan menarik kembali hibah selama barangnya masih ada dan belum berubah. Ini pendapat sebagian ulama lainnya.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama, karena sesuai dengan zhahir hadits dan keumuman larangannya. Adapun pengecualian untuk ayah, hal ini berdasarkan dalil khusus yang disebutkan di atas.

4. Hikmah Larangan Ini

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk:

  • Menjaga keikhlasan dalam memberi—jika seseorang memberi karena Allah, ia tidak akan meminta kembali.
  • Menjaga hubungan persaudaraan—meminta kembali hadiah akan melukai perasaan penerima.
  • Menanamkan sifat dermawan dan menjauhi sifat kikir.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki memberikan hadiah kepada saudaranya, lalu setelah beberapa waktu ia menyesal dan ingin mengambilnya kembali. Maka ia mendatangi al-Hasan al-Bashri rahimahullah untuk meminta fatwa.

Al-Hasan al-Bashri berkata kepadanya: "Wahai saudaraku, engkau telah memberikan hadiah itu dengan ikhlas karena Allah. Jika engkau menariknya kembali, maka engkau seperti orang yang memakan kembali muntahnya sendiri. Apakah engkau rela melakukan hal yang menjijikkan seperti itu? Biarkanlah hadiahmu menjadi amal kebaikan yang akan engkau temui di akhirat kelak. Sesungguhnya tangan yang memberi lebih baik daripada tangan yang meminta."

Laki-laki itu pun menangis dan berkata: "Wahai Abu Sa'id, engkau telah mengingatkanku kepada Allah. Demi Allah, aku tidak akan menarik kembali hadiahku selama-lamanya."

Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf mengajarkan keikhlasan dan keindahan akhlak dalam bermuamalah. Mereka tidak hanya menyampaikan hukum, tetapi juga menyentuh hati orang-orang agar beramal dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menarik kembali hadiah yang telah diberikan kepada orang lain, karena hal ini haram dan sangat dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya ﷺ.
  2. Berhati-hatilah sebelum memberi—pikirkan matang-matang sebelum memberikan hadiah, agar tidak timbul penyesalan di kemudian hari.
  3. Pengecualian untuk ayah—seorang ayah boleh mengambil kembali apa yang ia berikan kepada anaknya, namun tetap dengan cara yang baik dan bijaksana.
  4. Jaga keikhlasan dalam memberi—niatkan pemberian hanya karena Allah, bukan karena mengharap balasan atau pujian dari manusia.
  5. Jika menerima hadiah, jangan diminta kembali—jika seseorang telah menerima hadiah, maka ia berhak atasnya dan tidak boleh diminta untuk mengembalikannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.