Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa harta yang paling baik untuk dimakan seseorang adalah hasil usahanya sendiri, dan bahwa anak termasuk bagian dari hasil usaha orang tua. Karena itu, orang tua boleh memanfaatkan harta anaknya selama tidak memudaratkan anak. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa harta anak pada dasarnya milik anak, sehingga wali yatim tidak boleh memakannya kecuali dengan cara yang benar dan tidak berlebihan.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama dalam hadits ini adalah sabda Nabi ﷺ:
إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ
Terjemahan: "Sesungguhnya termasuk yang paling baik dari apa yang dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya, dan anaknya adalah bagian dari hasil usahanya."
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab al-Buyu' (sewa/jual beli), bab tentang seorang pria yang makan dari harta anaknya. Perawinya adalah Umarah bin Umair dari bibinya, yang bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha.
Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan firman Allah:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
QS. Al-Baqarah [2]: 188
Terjemahan: "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil."
Ayat ini menjadi dasar bahwa harta orang lain, termasuk harta anak dan harta yatim, tidak boleh dimakan dengan cara yang tidak benar.
Penjelasan Rinci
Hadits ini dipahami oleh para ulama dalam dua sisi utama:
Pertama, tentang keutamaan mencari rezeki dari usaha sendiri. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa sebaik-baik makanan adalah yang diperoleh dari usaha sendiri, karena itu lebih bersih, lebih menjaga kehormatan, dan lebih dekat kepada takwa. Ini juga sejalan dengan penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani bahwa "kasb" di sini mencakup usaha yang halal, bukan sekadar usaha apa pun.
Kedua, tentang hubungan harta orang tua dan anak. Jumhur ulama, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya, memahami bahwa orang tua boleh memanfaatkan harta anaknya selama tidak memudaratkan anak dan tidak berlebihan. Dalilnya adalah hadits ini, di mana Nabi ﷺ menyebut anak sebagai bagian dari "kasb" orang tua. Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa seorang ayah boleh mengambil dari harta anaknya selama tidak membahayakan anak, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibn Taymiyyah serta Ibn Qayyim al-Jawziyyah.
Namun, para ulama juga menegaskan bahwa harta anak tetap milik anak. Karena itu, pemanfaatan oleh orang tua harus memenuhi syarat: tidak untuk kemudaratan, tidak berlebihan, dan tidak mengambil hak anak secara zalim. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa kebolehan ini adalah bentuk kasih sayang dan tanggung jawab, bukan izin untuk menzalimi anak.
Adapun dalam konteks pertanyaan bibi Umarah tentang anak yatim dalam asuhannya, hadits ini tidak berarti wali yatim boleh memakan harta yatim secara bebas. Justru sebaliknya, harta yatim harus dijaga. Allah berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
QS. Al-An'am [6]: 152
Terjemahan: "Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik."
Imam Ibn Katsir menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk pemanfaatan harta yatim yang tidak dibenarkan, kecuali untuk menjaga dan mengembangkannya. Maka, jawaban Aisyah radhiyallahu 'anha dalam hadits ini lebih menekankan prinsip umum tentang harta anak dan usaha orang tua, bukan izin bebas bagi wali yatim.
Dengan demikian, hadits ini mengajarkan keseimbangan: orang tua memiliki keleluasaan terhadap harta anak, tetapi tetap dengan batas keadilan dan kasih sayang; sedangkan wali yatim tetap terikat pada prinsip menjaga harta yatim dan tidak memakannya dengan cara yang batil.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki pernah datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku memiliki harta dan anak, dan ayahku ingin mengambil hartaku." Nabi ﷺ bersabda, "Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu." (Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Dawud, dan dinilai shahih oleh sebagian ulama). Kisah ini menunjukkan bahwa hubungan orang tua dan anak dalam harta dibangun atas dasar kasih sayang dan tanggung jawab, bukan permusuhan. Namun, para ulama menegaskan bahwa kebolehan ini tidak boleh disalahgunakan untuk menzalimi anak atau mengambil hartanya secara berlebihan.
Kesimpulan Praktis
- Carilah rezeki dari usaha sendiri yang halal, karena itu adalah makanan yang paling baik.
- Orang tua boleh memanfaatkan harta anaknya selama tidak memudaratkan dan tidak berlebihan.
- Harta anak tetap milik anak; orang tua tidak boleh menzalimi atau mengambilnya secara batil.
- Wali yatim wajib menjaga harta yatim dan tidak memakannya kecuali dengan cara yang benar.
- Pahami hadits ini dengan bimbingan para ulama, bukan dengan hawa nafsu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.