Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3525 tentang Kepemilikan hewan bagi yang menghidupkannya

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa barang atau hewan yang terbengkalai dan hampir binasa, lalu diselamatkan dan dihidupkan manfaatnya oleh orang lain, maka barang tersebut menjadi milik orang yang menyelamatkannya. Ini adalah bentuk penghargaan Islam terhadap usaha menghidupkan manfaat dan mencegah kerusakan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Al-Buyu' (Buku Sewa/Jual Beli), bab Man Ahya Mawan (Bab Tentang Siapa yang Menghidupkan Sesuatu yang Mati), dari jalur Asy-Sya'bi (seorang Tabi'in) yang memarfu'kannya kepada Nabi ﷺ.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ، عَنْ حَمَّادٍ، - يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ - عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، يَرْفَعُ الْحَدِيثَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ "مَنْ تَرَكَ دَابَّةً بِمُهْلِكٍ فَأَحْيَاهَا رَجُلٌ فَهِيَ لِمَنْ أَحْيَاهَا"

Terjemahan: "Barangsiapa meninggalkan seekor binatang di tempat yang membinasakan, lalu seseorang menghidupkannya, maka binatang itu menjadi milik orang yang menghidupkannya."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang kepemilikan dan menghidupkan manfaat:

QS. Al-Ma'idah [5]: 32

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Terjemahan: "Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa barangsiapa membunuh seseorang bukan karena (membunuh) orang lain atau bukan karena (dia) berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia..."

Ayat ini menunjukkan tingginya nilai menghidupkan dan menyelamatkan, yang menjadi prinsip umum dalam hadits di atas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini dibahas oleh para ulama dalam konteks kepemilikan barang yang terbengkalai (mubah) dan ihya' al-mawat (menghidupkan tanah mati). Imam Abu Dawud meriwayatkannya dalam bab khusus, menunjukkan relevansinya dengan transaksi dan kepemilikan.

Asy-Sya'bi (Tabi'in) meriwayatkan hadits ini secara marfu' kepada Nabi ﷺ. Para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa barang yang ditinggalkan dalam keadaan hampir binasa (seperti hewan di padang tandus) boleh dimiliki oleh orang yang menyelamatkannya. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat menghargai usaha menghidupkan manfaat; barang yang tidak dimanfaatkan pemiliknya dan berpotensi rusak, jika diselamatkan orang lain, maka penyelamat lebih berhak.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (meski hadits ini di Abu Dawud) menyebutkan kaidah serupa: "Barangsiapa menghidupkan sesuatu yang mati, maka ia yang berhak." Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari juga menguatkan bahwa ihya' al-mawat mencakup hewan dan benda lain yang terbengkalai.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Syafi'i) membatasi pada tanah mati, sedangkan mazhab Hanbali memperluas pada hewan dan barang bergerak. Namun yang rajih (kuat) adalah pendapat yang memperluas, karena hadits ini eksplisit menyebut "dabbah" (binatang), dan kaidah "al-'ibratu bi 'umum al-lafzh" (pelajaran diambil dari keumuman lafaz). Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa menghidupkan manfaat adalah sebab kepemilikan yang diakui syariat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa seorang lelaki pada masa Tabi'in menemukan seekor unta yang tersesat di padang tandus, hampir mati kehausan. Ia membawanya, memberi minum, dan merawatnya. Ketika pemilik aslinya datang dan menuntut, Asy-Sya'bi (perawi hadits ini) memutuskan bahwa unta itu milik penyelamat, berdasarkan hadits Nabi ﷺ ini. Pemilik asli pun menerima keputusan tersebut karena menyadari ia telah meninggalkan hartanya dalam keadaan membinasakan. Hikmahnya: Islam mendorong umatnya untuk aktif menyelamatkan dan memanfaatkan, bukan membiarkan sesuatu rusak sia-sia.

Kesimpulan Praktis

  1. Barang atau hewan yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan hampir binasa, jika diselamatkan orang lain, maka penyelamat berhak memilikinya.
  2. Ini mendorong umat Islam untuk peduli terhadap lingkungan dan mencegah kerusakan.
  3. Hendaklah pemilik barang tidak menelantarkan hartanya hingga membahayakan.
  4. Jika terjadi sengketa, kembalikan kepada hukum syariat dan putusan ulama yang adil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?