Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Abu Dawud no. 3512 ini bercerita tentang Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu yang menjual seorang budak kepada al-Asy'ats bin Qais, lalu terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli. Hadits ini menjadi dalil dalam bab "jika kedua penjual (atau penjual dan pembeli) berselisih sedangkan barang masih ada", bahwa perkataan yang dipegang adalah perkataan penjual (pemilik barang) disertai sumpahnya, atau diselesaikan dengan cara yang disepakati. Karena teks hadits di atas hanya menyebutkan inti peristiwanya secara ringkas ("وَالْكَلاَمُ يَزِيدُ وَيَنْقُصُ" — "dan perkataan itu bisa bertambah dan berkurang"), maka penjelasan rincinya kita rujuk kepada riwayat lain dan pemahaman para ulama yang ada dalam daftar.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 29
وَيَٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوٓا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَٰطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perniagaan yang berdasarkan kerelaan di antara kalian."
Ayat ini menjadi dasar bahwa jual beli harus berdasarkan kerelaan, dan ketika terjadi perselisihan, harus dikembalikan kepada aturan syariat agar tidak ada pihak yang memakan harta secara batil.
Hadits terkait (shahih):
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيِّعَانِ فَالْقَوْلُ مَا يَقُولُ الْبَائِعُ، أَوْ يَتَرَادَّانِ
Terjemahan: "Apabila kedua penjual (penjual dan pembeli) berselisih, maka perkataan yang dipegang adalah perkataan penjual, atau keduanya saling mengembalikan (membatalkan jual beli)."
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah dari Ibnu Mas'ud. At-Tirmidzi menghasankannya, dan sebagian ulama seperti Ibnu Hibban menshahihkannya. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebutkannya dalam pembahasan khiyar dan perselisihan jual beli.
Kaitan dengan ulama dan kitab:
- Imam Abu Dawud as-Sijistani menempatkannya dalam Sunan-nya, Kitab al-Buyu' (Sewa/Jual Beli), bab perselisihan penjual dan pembeli.
- Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim membahas kaidah "al-qaul qaul al-ba'i'" (perkataan dipegang oleh penjual).
- Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan kaidah ini sebagai bagian dari qawa'id fiqhiyyah tentang penyelesaian sengketa muamalah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menguatkan bahwa hadits ini menjadi landasan dalam bab perselisihan jual beli.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menggambarkan praktik jual beli di masa sahabat. Ibnu Mas'ud menjual seorang budak (raqiq) kepada al-Asy'ats bin Qais. Kemudian terjadi perselisihan — kemungkinan tentang harga, sifat barang, atau syarat jual beli. Karena teks riwayat Abu Dawud ini hanya menyebutkan intinya ("وَالْكَلاَمُ يَزِيدُ وَيَنْقُصُ" — "dan perkataan bisa bertambah dan berkurang", maksudnya para perawi meriwayatkan maknanya dengan redaksi yang berbeda-beda), maka kita merujuk kepada riwayat yang lebih lengkap yang menjelaskan kaidah penyelesaiannya.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam Abu Dawud as-Sijistani — Beliau menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang perselisihan penjual dan pembeli ketika barang masih ada. Ini menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil utama dalam bab tersebut.
- Imam an-Nawawi — Dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, beliau menjelaskan bahwa ketika penjual dan pembeli berselisih tentang harga atau sifat barang, dan tidak ada bukti yang menguatkan salah satu pihak, maka:
- Perkataan yang dipegang adalah perkataan penjual (pemilik barang), karena dia yang memiliki barang dan lebih mengetahui keadaannya.
- Pembeli diminta bersumpah jika penjual bersumpah.
- Atau keduanya membatalkan transaksi (taqabudh/taradud).
- Ibnu Qayyim al-Jauziyyah — Dalam I'lam al-Muwaqqi'in, beliau menegaskan bahwa kaidah ini termasuk kaidah besar dalam fiqih muamalah: "al-bayyinah 'ala al-mudda'i wa al-yamin 'ala man ankar" (bukti dibebankan kepada penuntut, sumpah kepada yang mengingkari). Dalam konteks jual beli, penjual berada pada posisi yang lebih kuat karena barang ada di tangannya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani — Dalam Fath al-Bari, beliau menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya jual beli budak, dan bahwa ketika terjadi perselisihan, solusinya adalah:
- Jika penjual berkata "saya jual dengan harga sekian" dan pembeli berkata "saya beli dengan harga lebih rendah", maka penjual bersumpah dan pembeli memutuskan.
- Atau keduanya sepakat untuk membatalkan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin — Dalam asy-Syarh al-Mumti', beliau menjelaskan bahwa kaidah "perkataan penjual" berlaku ketika:
- Barang masih ada dan belum berubah.
- Tidak ada bukti (bayyinah) dari salah satu pihak.
- Perselisihan menyangkut harga atau sifat barang.
Jika ada bukti, maka bukti itu yang dipegang.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Jumhur (mayoritas): Perkataan penjual dipegang, karena dia pemilik barang dan lebih mengetahui keadaannya. Ini pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik.
- Sebagian ulama: Jika perselisihan tentang harga, maka perkataan pembeli yang dipegang karena dia yang menyerahkan uang. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits.
- Pendapat yang paling kuat: Perkataan penjual disertai sumpahnya, atau keduanya membatalkan transaksi. Ini yang dikuatkan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Qayyim, dan Ibnu Hajar.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat mulia yang dikenal sebagai ahli fiqih dan qari' Al-Qur'an, suatu hari menjual seorang budak kepada al-Asy'ats bin Qais, seorang sahabat dari kalangan bangsawan Kindah. Setelah transaksi, terjadi perselisihan antara keduanya — mungkin tentang harga atau sifat budak tersebut.
Karena keduanya adalah sahabat Nabi ﷺ yang mulia, mereka tidak saling menuduh atau bertengkar. Mereka mengembalikan perkara kepada hukum syariat. Nabi ﷺ telah mengajarkan bahwa dalam perselisihan jual beli, jika tidak ada bukti, maka perkataan penjual yang dipegang, atau keduanya membatalkan transaksi dengan lapang dada.
Ibnu Mas'ud sendiri dikenal sebagai orang yang sangat teliti dalam muamalah. Beliau pernah berkata: "Barangsiapa berjual beli, hendaklah dia menghindari sumpah, karena sumpah dapat menghapus keberkahan." (Diriwayatkan dalam kitab-kitab hadits). Kisah ini mengajarkan kita bahwa perselisihan dalam muamalah harus diselesaikan dengan adab, ilmu, dan kembali kepada sunnah Nabi ﷺ, bukan dengan emosi atau saling menzalimi.
Kesimpulan Praktis
- Ketika terjadi perselisihan jual beli dan barang masih ada, serta tidak ada bukti dari salah satu pihak, maka perkataan penjual (pemilik barang) yang dipegang, disertai sumpahnya.
- Jika pembeli tidak menerima, maka keduanya boleh membatalkan transaksi (taqabudh) dengan lapang dada.
- Hendaklah setiap muslim menuliskan transaksi penting (seperti jual beli barang bernilai besar) untuk menghindari perselisihan, sebagaimana perintah Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 282.
- Janganlah bersumpah dalam jual beli tanpa kebutuhan, karena sumpah yang berlebihan dapat menghapus keberkahan, sebagaimana diperingatkan oleh Nabi ﷺ dan dijelaskan oleh para ulama seperti Ibnu Qayyim dan an-Nawawi.
- Kembalikan setiap perselisihan kepada Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah, bukan kepada hawa nafsu atau tradisi yang tidak berdasar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.