Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan keutamaan besar bagi orang yang mandi pada hari Jum'at seperti mandi janabah (mandi wajib), lalu berangkat lebih awal ke masjid untuk shalat Jum'at. Semakin awal ia berangkat, semakin besar pahala yang dicatat, diibaratkan seperti orang yang berkurban dengan unta, sapi, domba, ayam, hingga telur. Namun ketika imam sudah keluar untuk berkhutbah, para malaikat berhenti mencatat dan hadir mendengarkan khutbah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Mandi di Hari Jum'at, dari jalur Imam Malik (dalam Al-Muwaththa'), dari Sumayy (bekas hamba Abu Bakar bin Abdurrahman), dari Abu Shalih as-Samman, dari Abu Hurairah رضي الله عنه.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dengan lafaz serupa, sehingga derajatnya shahih. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna hadits ini secara panjang lebar.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an tentang keutamaan bergegas menuju dzikir (khutbah) Jum'at:
QS. Al-Jumu'ah [62]: 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Penjelasan Rinci
1. Makna "mandi seperti mandi janabah"
Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah mandi dengan cara yang sempurna seperti mandi wajib — meratakan air ke seluruh tubuh. Sebagian ulama seperti Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i memahami bahwa mandi Jum'at ini hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan), bukan wajib, berdasarkan hadits lain yang menunjukkan keringanan bagi yang tidak mampu.
2. Makna "berangkat pada jam pertama, kedua, dan seterusnya"
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menerangkan bahwa "sa'ah" (jam) di sini bukanlah jam waktu modern, melainkan pembagian waktu sejak terbit fajar hingga imam naik mimbar, dibagi menjadi lima bagian. Jadi:
- Jam pertama: berangkat paling awal setelah fajar.
- Jam kedua, ketiga, keempat, kelima: semakin siang, semakin berkurang keutamaannya.
3. Makna perumpamaan kurban
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah tamtsil (perumpamaan) untuk menunjukkan besarnya pahala, bukan berarti benar-benar ada hewan yang disembelih. Unta adalah kurban paling mahal, lalu sapi, domba, ayam, dan telur sebagai simbol paling kecil. Ini menunjukkan bahwa semakin awal berangkat, semakin besar pahala yang dicatat.
4. Ketika imam keluar (khutbah)
Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ketika imam keluar, pencatatan pahala berhenti dan para malaikat beralih mendengarkan khutbah. Karena itu, orang yang datang setelah imam naik mimbar tidak lagi mendapat keutamaan berangkat awal, meski tetap wajib mendengarkan khutbah dan tidak boleh berbicara.
5. Perbedaan pendapat ulama daftar
- Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i: mandi Jum'at sunnah muakkadah.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Hanifah: juga sunnah, tidak wajib, kecuali bagi yang berbau badan atau berkeringat maka lebih ditekankan.
- Imam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa mandi Jum'at disyariatkan dan sangat dianjurkan, tetapi tidak sampai derajat wajib yang berdosa bila ditinggalkan tanpa uzur.
Yang paling kuat menurut dalil adalah sunnah muakkadah, karena hadits-hadits lain menunjukkan Nabi ﷺ terkadang tidak mewajibkannya bagi yang tidak mampu.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — sangat bersemangat menyampaikan hadits ini kepada penduduk Madinah. Beliau pernah berkata kepada mereka: "Sesungguhnya aku tahu ada di antara kalian yang datang ke masjid setelah imam naik mimbar, padahal Rasulullah ﷺ telah menyebutkan keutamaan orang yang berangkat lebih awal." (makna dari riwayat dalam Shahih al-Bukhari).
Imam Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak dikenal sangat bersemangat datang awal ke masjid pada hari Jum'at, bahkan sebelum fajar menyingsing, untuk mengamalkan hadits ini. Ini menunjukkan kesungguhan salaf dalam merebut keutamaan.
Kesimpulan Praktis
- Mandi Jum'at dengan cara sempurna seperti mandi janabah — sunnah muakkadah.
- Berangkat lebih awal ke masjid untuk shalat Jum'at, karena pahala berlipat sesuai urutan kedatangan.
- Jangan menunda hingga imam naik mimbar, karena keutamaan berangkat awal akan hilang.
- Diam dan mendengarkan khutbah ketika imam sudah keluar, karena malaikat pun hadir mendengarkan.
- Niatkan amal ini ikhlas karena Allah, bukan karena ingin dipuji datang awal.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.