Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi kaidah penting dalam muamalah: "Al-Kharaj bidh-Dhaman" — manfaat atau hasil dari suatu barang mengikuti siapa yang menanggung risiko/jaminannya. Maksudnya, orang yang bertanggung jawab menanggung kerugian atas suatu barang, dialah yang berhak mengambil manfaat/keuntungannya. Kaidah ini menjadi dasar dalam jual beli, sewa, dan transaksi lainnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan Abu Dawud no. 3508):
Teks Arab hadits:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، عَنْ مَخْلَدِ بْنِ خُفَافٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ»
Terjemahan: "Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Al-Kharaj bidh-Dhaman' (manfaat/hasil mengikuti tanggungan risiko)."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan An-Nasa'i dalam kitab-kitab mereka, serta disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas kaidah-kaidah fiqih.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keadilan transaksi:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."
Ayat ini menjadi landasan bahwa transaksi harus adil dan tidak merugikan salah satu pihak — sejalan dengan kaidah "al-kharaj bidh-dhaman".
Penjelasan Rinci
Makna kaidah "Al-Kharaj bidh-Dhaman":
Secara bahasa, al-kharaj berarti hasil, manfaat, atau keuntungan. Adh-dhaman berarti tanggungan, jaminan, atau risiko. Jadi maknanya: barangsiapa menanggung risiko kerusakan atau kerugian suatu barang, maka dialah yang berhak atas manfaat dan hasilnya.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Imam Abu Hanifah dan para ulama Hanafiyah menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa dalam jual beli, keuntungan (misalnya hasil dari barang yang dibeli) menjadi milik pembeli karena ia yang menanggung risikonya. Jika barang rusak di tangan pembeli, ia yang menanggung kerugian, maka hasil/keuntungannya juga untuknya.
Imam asy-Syafi'i menjadikan hadits ini sebagai salah satu kaidah besar dalam fiqih muamalah. Beliau menjelaskan bahwa dalam akad jual beli, tanggungan (dhaman) berpindah kepada pembeli sejak akad terjadi, sehingga manfaat barang juga menjadi haknya.
Imam Ahmad bin Hanbal juga berpegang pada kaidah ini, terutama dalam masalah jual beli budak yang disebutkan dalam bab hadits ini. Jika seseorang membeli budak, memanfaatkannya, lalu menemukan cacat, maka ia berhak mengembalikan — tetapi ia harus mengganti manfaat yang telah ia ambil, karena selama ia menanggung risiko, ia berhak atas manfaat.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa kaidah ini adalah kaidah agung yang mencakup banyak bab fiqih: jual beli, sewa, gadai, dan lainnya. Beliau menyebutkan bahwa syariat menetapkan bahwa manfaat mengikuti tanggungan risiko, sehingga tidak boleh seseorang mengambil manfaat dari barang yang risikonya ditanggung orang lain.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini memiliki banyak cabang penerapan, di antaranya:
- Dalam jual beli: pembeli berhak atas hasil barang karena ia menanggung risikonya.
- Dalam sewa: penyewa berhak memanfaatkan barang karena ia menanggung risiko kerusakan.
- Dalam gadai: penerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadai karena ia tidak menanggung risikonya.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini merupakan kaidah pokok dalam bab jual beli dan sewa. Beliau menegaskan bahwa tidak boleh seseorang mengambil keuntungan dari sesuatu yang risikonya tidak ia tanggung.
Konteks hadits dalam bab "Siapa yang Membeli Budak lalu Memanfaatkannya kemudian Menemukan Cacat":
Dalam kasus ini, jika seseorang membeli budak, memanfaatkannya (misalnya budak itu bekerja untuknya), lalu menemukan cacat pada budak tersebut, maka menurut kaidah ini:
- Pembeli berhak mengembalikan budak karena cacat.
- Tetapi ia harus membayar kompensasi atas manfaat yang telah ia ambil, karena selama budak itu di tangannya, ia yang menanggung risikonya — dan karena ia menanggung risiko, ia berhak atas manfaat.
Ini adalah penerapan langsung dari kaidah "al-kharaj bidh-dhaman".
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Para ulama berbeda pendapat dalam beberapa rincian penerapan kaidah ini, misalnya:
- Jumhur ulama (Hanafiyah, Syafi'iyah, Hanabilah) berpendapat bahwa kaidah ini berlaku umum dalam berbagai akad.
- Sebagian ulama membatasi penerapannya pada kasus-kasus tertentu saja.
Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar — adalah bahwa kaidah ini berlaku umum dan menjadi dasar dalam banyak bab fiqih muamalah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah memutuskan perkara berdasarkan kaidah ini. Seorang pria membeli seekor kuda, lalu menungganginya beberapa waktu, kemudian menemukan cacat pada kuda itu. Pria itu ingin mengembalikannya kepada penjual. Umar radhiyallahu 'anhu memutuskan bahwa ia boleh mengembalikan, tetapi harus membayar nilai manfaat (sewa) selama ia menunggangi kuda tersebut. Ini adalah penerapan kaidah "al-kharaj bidh-dhaman" — ia menikmati manfaat, maka ia menanggung kompensasinya. (Kisah ini disebutkan dalam kitab-kitab fiqih yang membahas kaidah ini, seperti yang dinukil oleh Ibnu Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in.)
Hikmahnya: Islam sangat menjunjung keadilan. Tidak boleh seseorang mengambil manfaat dari barang yang risikonya ditanggung orang lain, dan tidak boleh pula seseorang menanggung risiko tanpa mendapatkan manfaat.
Kesimpulan Praktis
- Kaidah "al-kharaj bidh-dhaman" berarti: siapa yang menanggung risiko, dialah yang berhak atas manfaat.
- Dalam jual beli: pembeli berhak atas hasil barang karena ia menanggung risikonya.
- Dalam sewa: penyewa berhak memanfaatkan barang karena ia menanggung risikonya.
- Dalam gadai: penerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadai karena ia tidak menanggung risikonya.
- Kaidah ini mengajarkan keadilan dalam muamalah — tidak boleh mengambil keuntungan dari sesuatu yang risikonya tidak ditanggung.
- Hendaknya setiap muslim memperhatikan kaidah ini dalam transaksi sehari-hari agar tidak terjatuh pada kezaliman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.