Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3497 tentang Larangan menjual makanan sebelum diterima

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa seseorang yang membeli makanan tidak boleh menjualnya kembali sebelum ia benar-benar menerima (qabdhu) barang tersebut dari penjual pertama. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berpendapat bahwa hukum ini berlaku untuk segala jenis barang, bukan hanya makanan. Para ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ibn Taymiyyah menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan mencegah gharar (ketidakjelasan) dan spekulasi dalam jual beli.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Abu Dawud no. 3497, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Thawus bin Kaysan (seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan).

Teks hadits:

إِذَا اشْتَرَى أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ

"Jika salah seorang di antara kalian membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerima (qabdhu) barang tersebut."

Ayat Al-Qur'an yang relevan — QS. An-Nisa' [4]: 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perniagaan yang berdasarkan kerelaan di antara kalian."

Hadits pendukung — Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

"Dua orang yang berjual beli memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Thawus bin Kaysan (tabi'in) meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Abbas, menunjukkan perhatian beliau terhadap fiqih muamalah.
  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menggunakan hadits ini sebagai dalil larangan menjual barang sebelum diterima.
  • Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan hikmah larangan ini adalah mencegah gharar.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan pendapat ulama tentang cakupan hukum ini.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup makanan dan barang lainnya menurut pendapat yang kuat.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini melarang seseorang menjual kembali makanan yang baru ia beli sebelum ia benar-benar menerima dan menguasai barang tersebut. Dalam riwayat Sulaiman bin Harb, redaksinya adalah "hatta yastaufiyahu" (hingga ia menerima sepenuhnya), yang memperkuat makna qabdhu (penerimaan fisik).

Pemahaman para ulama:

1. Imam asy-Syafi'i rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al-Umm bahwa larangan ini bersifat umum untuk makanan yang dibeli, dan beliau menguatkan pendapat Ibnu Abbas bahwa hukumnya berlaku untuk semua barang yang diperjualbelikan. Alasan utamanya adalah mencegah seseorang menjual barang yang belum ia miliki secara sempurna, yang mengandung unsur gharar.

2. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berpendapat bahwa larangan ini berlaku untuk makanan dan juga barang lain yang ditakar atau ditimbang. Beliau berdalil dengan keumuman makna hadits dan pendapat Ibnu Abbas.

3. Ibn Taymiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah:

  • Mencegah ketidakjelasan (gharar) dalam transaksi
  • Mencegah spekulasi harga tanpa kepemilikan nyata
  • Melindungi hak pembeli kedua dari risiko barang yang belum jelas keberadaannya

4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menambahkan bahwa larangan ini termasuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), karena menjual barang yang belum diterima dapat menimbulkan perselisihan dan penipuan.

5. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat:

  • Jumhur (mayoritas): Larangan mencakup semua barang, bukan hanya makanan, berdasarkan pendapat Ibnu Abbas dan keumuman illat (sebab hukum).
  • Sebagian ulama: Larangan khusus untuk makanan, berdasarkan zhahir hadits.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang mencakup semua barang, karena illat (sebab hukum) yaitu mencegah gharar dan memastikan kepemilikan sempurna berlaku untuk semua transaksi.

6. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya qabdhu (penerimaan) sebelum menjual kembali, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah.

7. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa qabdhu dalam jual beli modern dapat berupa penerimaan fisik atau penerimaan hukum (seperti sertifikat kepemilikan), dan larangan ini tetap berlaku untuk mencegah spekulasi.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Thawus bin Kaysan rahimahullah, seorang tabi'in yang mulia dan dikenal sangat berhati-hati dalam berfatwa, meriwayatkan hadits ini dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma. Ibnu Abbas sendiri adalah seorang sahabat yang dikenal sebagai "Turjumanul Qur'an" (penerjemah Al-Qur'an) dan sangat mendalam ilmunya dalam fiqih.

Suatu ketika, seseorang datang kepada Ibnu Abbas dan bertanya tentang menjual makanan yang baru dibeli sebelum diterima. Ibnu Abbas menjawab dengan hadits ini, lalu menambahkan dengan kehati-hatiannya: "Dan saya pikir bahwa segala sesuatu seperti makanan." Ini menunjukkan keilmuan dan kehati-hatian beliau dalam menyimpulkan hukum — beliau tidak memastikan tanpa dalil, tetapi memberikan isyarat bahwa illat hukumnya mencakup semua barang.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang membeli gandum lalu menjualnya sebelum diterima. Beliau menjawab: "Tidak boleh, karena Nabi ﷺ melarangnya." Ketika ditanya apakah larangan itu khusus untuk makanan, beliau menjawab: "Illatnya adalah gharar, dan gharar ada pada semua barang yang belum diterima."

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menjual barang yang belum diterima — Jika Anda membeli makanan atau barang lainnya, tunggu hingga barang tersebut benar-benar berada dalam kepemilikan dan penguasaan Anda sebelum menjualnya kembali.
  2. Hukum berlaku umum — Menurut pendapat yang kuat (jumhur ulama), larangan ini tidak hanya untuk makanan, tetapi untuk semua barang yang diperjualbelikan.
  3. Hindari spekulasi — Larangan ini bertujuan mencegah gharar dan spekulasi harga yang dapat merugikan pihak lain.
  4. Pastikan qabdhu — Dalam transaksi modern, pastikan Anda telah menerima barang secara fisik atau hukum (misalnya sertifikat) sebelum menjualnya kembali.
  5. Ikuti pemahaman ulama — Para ulama Ahlus Sunnah seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibn Taymiyyah, dan Ibn Qayyim telah menjelaskan hikmah dan cakupan hukum hadits ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?