Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan salah satu bentuk jual beli yang dilarang dalam Islam, yaitu menjual makanan sebelum diterima dan dipindahkan dari tempat asalnya. Tujuannya adalah untuk menghindari ketidakjelasan (gharar) dan memastikan bahwa pembeli benar-benar telah memiliki dan menguasai barang yang dibelinya sebelum dijual kembali. Ini adalah bentuk kehati-hatian syariat agar tidak terjadi perselisihan dan penipuan dalam transaksi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3493:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ قَالَ كُنَّا فِي زَمَنِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِي ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ - يَعْنِي - جُزَافًا
Makna ringkas: Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa di zaman Nabi ﷺ, mereka membeli makanan (dalam jumlah besar). Kemudian Nabi ﷺ mengutus seseorang untuk memerintahkan mereka memindahkan makanan itu dari tempat pembelian ke tempat lain sebelum mereka menjualnya kembali tanpa ditakar atau ditimbang.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (No. 1527) dengan redaksi yang lebih lengkap. Dalam riwayat Muslim, Ibnu Umar berkata:
"Kami dahulu di zaman Rasulullah ﷺ membeli makanan (dalam jumlah besar) tanpa ditakar, lalu beliau mengutus seseorang yang memerintahkan kami untuk memindahkannya dari tempat kami membelinya ke tempat lain sebelum kami menjualnya."
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)
Ayat ini menunjukkan bahwa transaksi haruslah jelas dan tidak mengandung unsur penipuan atau ketidakjelasan yang dapat merugikan salah satu pihak.
Penjelasan Rinci
Pemahaman Ulama Tentang Hadits Ini:
Hadits ini menjadi dasar bagi para ulama dalam menetapkan hukum larangan menjual makanan sebelum diterima (qabdh). Berikut penjelasan dari beberapa ulama dalam daftar rujukan:
1. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa larangan menjual makanan sebelum diterima ini bertujuan untuk menghindari gharar (ketidakjelasan). Beliau berpendapat bahwa jika seseorang membeli makanan, maka ia tidak boleh menjualnya kembali sebelum makanan itu benar-benar berada dalam kekuasaannya (diterima/dipindahkan). Ini adalah pendapat yang juga dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal.
2. Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits ini dan menjelaskan bahwa kebiasaan para sahabat di Madinah adalah memindahkan makanan yang mereka beli sebelum menjualnya kembali. Beliau memahami bahwa pemindahan ini adalah bentuk qabdh (penerimaan) yang disyariatkan.
3. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul-Bari (syarah Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena makanan yang masih berada di tempat penjual pertama dikhawatirkan belum sepenuhnya menjadi milik pembeli secara sempurna. Jika dijual sebelum dipindah, dikhawatirkan terjadi perselisihan jika ternyata ada kekurangan atau kerusakan.
4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa larangan ini berlaku khusus untuk makanan yang dibeli secara jizaf (tanpa ditakar/ditimbang). Adapun jika makanan telah ditakar atau ditimbang dan telah dipisahkan, maka sebagian ulama membolehkan menjualnya kembali sebelum dipindah, namun pendapat yang lebih hati-hati adalah tetap harus dipindahkan terlebih dahulu.
5. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menjual makanan sebelum diterima adalah ijma' (kesepakatan) para ulama. Beliau menukil bahwa para ulama sepakat tentang haramnya menjual makanan yang dibeli secara jizaf sebelum diterima.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama berbeda pendapat mengenai cakupan larangan ini:
- Pendapat pertama (mayoritas ulama - Syafi'iyah, Hanabilah): Larangan ini bersifat umum, mencakup semua jenis makanan, baik yang bisa ditakar, ditimbang, maupun dihitung. Mereka berdalil dengan keumuman hadits.
- Pendapat kedua (sebagian ulama Hanafiyah): Larangan ini khusus untuk makanan yang dibeli secara jizaf (tanpa takaran/timbangan). Jika makanan telah ditakar atau ditimbang, maka boleh dijual sebelum dipindah.
- Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim adalah pendapat yang membedakan antara makanan yang telah ditakar/ditimbang dengan yang tidak. Namun untuk kehati-hatian, memindahkan terlebih dahulu adalah lebih utama dan lebih selamat dari perselisihan.
Hikmah Larangan Ini:
- Menghindari gharar (ketidakjelasan): Jika seseorang menjual makanan yang belum ia terima, dikhawatirkan ada kerusakan atau kekurangan yang tidak ia ketahui, sehingga menimbulkan perselisihan.
- Memastikan kepemilikan yang sempurna: Pemindahan barang menunjukkan bahwa barang tersebut telah sepenuhnya menjadi milik pembeli dan berada dalam kekuasaannya.
- Menjaga kemaslahatan kedua belah pihak: Syariat ingin memastikan bahwa setiap transaksi berjalan dengan jelas dan adil, tanpa ada pihak yang dirugikan.
Story Telling
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
"Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya (menguasainya).' Ibnu Abbas berkata: 'Dan aku berpendapat bahwa segala sesuatu itu hukumnya seperti makanan (berlaku umum).'" (HR. Bukhari No. 2136 dan Muslim No. 1525)
Kisah ini menunjukkan betapa ketatnya ajaran Islam dalam menjaga kejelasan transaksi. Bahkan Ibnu Abbas yang merupakan sahabat yang sangat alim, memahami bahwa larangan ini tidak hanya terbatas pada makanan, tetapi juga berlaku untuk semua barang dagangan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan umat dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam muamalah sehari-hari.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menjual barang sebelum diterima/dikuasai: Jika kita membeli suatu barang, terutama makanan, maka jangan menjualnya kembali sebelum barang tersebut benar-benar berada dalam kekuasaan kita (diterima dan dipindahkan).
- Hindari transaksi yang tidak jelas (gharar): Pastikan setiap transaksi jual beli dilakukan dengan jelas, baik dari segi barang, harga, maupun waktu penyerahan.
- Terapkan prinsip kehati-hatian dalam muamalah: Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, prinsip kehati-hatian adalah lebih utama agar terhindar dari hal-hal yang meragukan.
- Pelajari fiqih muamalah sebelum berbisnis: Sebelum terjun ke dunia bisnis dan perdagangan, pelajarilah terlebih dahulu aturan-aturan syariat agar transaksi kita berkah dan diridhai Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.