Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini dengan tegas mengharamkan tiga jenis penghasilan: (1) hasil penjualan anjing, (2) upah yang diberikan kepada dukun/tukang tenung, dan (3) upah pelacuran. Ini adalah larangan yang jelas dari Nabi ﷺ karena semua itu adalah usaha yang kotor dan diharamkan dalam Islam. Seorang muslim tidak boleh mencari rezeki dari hal-hal yang diharamkan, meskipun orang lain memberikannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3484:
Teks Arab hadits (dengan harakat):
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، حَدَّثَنِي مَعْرُوفُ بْنُ سُوَيْدٍ الْجُذَامِيُّ، أَنَّ عُلَىَّ بْنَ رَبَاحٍ اللَّخْمِيَّ، حَدَّثَهُ أَنَّهُ، سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لَا يَحِلُّ ثَمَنُ الْكَلْبِ وَلَا حُلْوَانُ الْكَاهِنِ وَلَا مَهْرُ الْبَغِيِّ "
Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak halal harga (hasil penjualan) anjing, tidak halal upah dukun, dan tidak halal upah pelacur."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2237) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1567) dengan redaksi yang semakna.
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Maidah [5]: 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih atas nama selain Allah..."
Ayat ini menunjukkan prinsip bahwa Allah mengharamkan hal-hal yang kotor dan menjijikkan. Demikian pula dalam hal muamalah, Allah mengharamkan penghasilan dari hal-hal yang kotor.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan salaf menjelaskan makna hadits ini secara rinci:
1. Tentang Harga Anjing (ثَمَنُ الْكَلْبِ)
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in mengharamkan jual beli anjing secara mutlak. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat yang masyhur.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup semua jenis anjing, baik yang boleh dipelihara (seperti anjing penjaga, pemburu, atau penggembala) maupun yang tidak. Karena Nabi ﷺ menyebutkan secara mutlak tanpa pengecualian.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang bolehnya memelihara anjing untuk kepentingan tertentu (berburu, menjaga ternak, dan menjaga ladang), namun untuk jual belinya, pendapat yang kuat adalah haram berdasarkan keumuman hadits ini.
2. Tentang Upah Dukun (حُلْوَانُ الْكَاهِنِ)
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hulwan al-kahin adalah upah yang diberikan kepada dukun atau tukang tenung sebagai imbalan atas apa yang ia kabarkan. Ini diharamkan karena termasuk memakan harta dengan cara batil dan membantu perbuatan syirik.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa mempercayai dukun dan tukang tenung termasuk perbuatan syirik, karena mereka mengaku mengetahui hal ghaib yang hanya Allah yang mengetahuinya. Maka memberi upah kepada mereka adalah membantu kemaksiatan dan kesyirikan.
3. Tentang Upah Pelacur (مَهْرُ الْبَغِيِّ)
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa mahr al-baghi adalah upah yang diberikan kepada wanita pelacur atas perbuatan zina. Ini diharamkan karena zina sendiri adalah perbuatan haram, maka segala sesuatu yang berkaitan dengannya juga haram.
Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang upah pelacur: "Ia adalah khabits (kotor/haram)." Ini menunjukkan penegasan bahwa penghasilan dari perbuatan zina adalah haram dan kotor.
Hikmah Larangan Ini:
Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa Allah mengharamkan hal-hal ini karena mengandung mudharat besar bagi individu dan masyarakat. Penjualan anjing, praktik perdukunan, dan pelacuran adalah sumber-sumber kerusakan moral, sosial, dan spiritual. Islam ingin membersihkan umat dari segala bentuk penghasilan yang kotor dan merusak.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang upah yang ia peroleh dari menjual anjing. Maka Nabi ﷺ menjawab dengan tegas bahwa itu haram. Dalam riwayat lain, ketika Nabi ﷺ ditanya tentang upah dukun, beliau melarangnya. Dan ketika ditanya tentang upah pelacur, beliau juga melarangnya.
Dari sahabat Abu Mas'ud al-Anshari radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang mengambil harga (hasil penjualan) anjing, upah pelacur, dan upah dukun." (HR. al-Bukhari no. 2282 dan Muslim no. 1567)
Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya Nabi ﷺ dalam menjaga umatnya dari penghasilan yang haram, meskipun mungkin secara lahiriah terlihat menguntungkan. Karena keberkahan rezeki bukan terletak pada banyaknya, tetapi pada halalnya.
Kesimpulan Praktis
- Haram menjual anjing dalam semua bentuknya, baik untuk dipelihara, dijaga, maupun diburu, berdasarkan keumuman hadits ini.
- Haram memberi upah kepada dukun, tukang tenung, paranormal, atau siapa pun yang mengaku mengetahui hal ghaib, karena ini termasuk membantu kesyirikan.
- Haram menerima upah dari perbuatan zina dan pelacuran, karena zina adalah dosa besar dan segala yang berkaitan dengannya adalah haram.
- Seorang muslim harus selektif dalam mencari rezeki, hanya dari sumber yang halal dan baik, serta menjauhi segala bentuk penghasilan yang diharamkan Allah.
- Jika seseorang terlanjur memiliki harta dari sumber yang haram, ia harus bertaubat dan berusaha membersihkan hartanya dengan cara meninggalkannya dan bersedekah jika memungkinkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.