Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3483 tentang Larangan mengambil uang dari jual beli anjing

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini dengan tegas menunjukkan larangan Nabi ﷺ dari mengambil atau memakan hasil penjualan anjing (tsaman al-kalb). Ini adalah larangan yang jelas dan termasuk dalam kategori jual beli yang dilarang dalam Islam. Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah larangan ini bersifat mutlak (berlaku untuk semua jenis anjing) atau hanya untuk anjing yang tidak bermanfaat, namun pendapat yang lebih kuat dan hati-hati adalah mengharamkan hasil penjualan semua jenis anjing, kecuali ada dalil khusus yang membolehkan untuk anjing yang diperbolehkan dipelihara (seperti anjing buruan, penjaga, atau penggembala) menurut sebagian ulama. Namun, kehati-hatian (ihtiyath) dalam masalah ini adalah menjauhi transaksi tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

<p>حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، أَخْبَرَنِي عَوْنُ بْنُ أَبِي جُحَيْفَةَ، أَنَّ أَبَاهُ، قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ ‏.‏</p>

Hadits serupa juga diriwayatkan dalam kitab-kitab lain:

  • Shahih al-Bukhari, dari Abu Juhaifah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "Nabi ﷺ melarang dari memakan hasil penjualan anjing dan hasil jual beli darah." (HR. Bukhari no. 2237)
  • Shahih Muslim, dari Abu Mas'ud al-Anshari radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang dari hasil penjualan anjing, upah pelacuran, dan upah dukun/tukang tenung. (HR. Muslim no. 1567)

Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang larangan memakan harta dengan cara batil):

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Abu Dawud (penyusun kitab Sunan) menempatkan hadits ini dalam "Kitab Sewa" dan "Bab Tentang Harga Anjing" untuk menunjukkan bahwa larangan ini terkait dengan transaksi jual beli yang batil.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan haramnya mengambil hasil penjualan anjing, dan beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang haramnya hal tersebut, walaupun ada perbedaan pendapat mengenai jenis anjing yang dimaksud.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tahrim (pengharaman), dan beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama tentang apakah larangan ini mencakup semua anjing atau hanya sebagiannya.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah telah membahas hadits ini secara mendalam. Berikut adalah beberapa poin penting:

1. Makna "Tsaman al-Kalb" (Harga Anjing)

Yang dimaksud dengan "tsaman al-kalb" adalah uang atau imbalan yang diterima dari hasil menjual anjing. Larangan ini mencakup seluruh bentuk transaksi jual beli anjing, baik itu dengan uang, barang, atau imbalan lainnya.

2. Pendapat Ulama Tentang Hukumnya

  • Pendapat pertama (mayoritas ulama): Haram secara mutlak menjual anjing dan mengambil harganya. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat yang masyhur. Mereka berdalil dengan keumuman hadits-hadits larangan ini. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa larangan ini bersifat umum dan mencakup semua jenis anjing.
  • Pendapat kedua: Boleh menjual anjing yang bermanfaat dan diperbolehkan untuk dipelihara, seperti anjing buruan, anjing penjaga, dan anjing penggembala. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad dalam riwayat lain, dan juga pendapat sebagian ulama Hanabilah. Mereka berdalil dengan hadits tentang bolehnya memelihara anjing untuk keperluan tersebut, dan menganggap larangan di atas hanya untuk anjing yang tidak bermanfaat.
  • Pendapat yang lebih kuat (rajih): Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti', pendapat yang lebih hati-hati dan sesuai dengan zhahir dalil adalah haramnya menjual semua jenis anjing, karena larangan dalam hadits bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Namun, beliau juga menyebutkan bahwa jika seseorang terpaksa atau dalam keadaan darurat, maka hukumnya bisa berbeda.

3. Hikmah Larangan Ini

  • Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam bab "menghindari hal-hal yang kotor dan najis". Anjing dalam pandangan syariat adalah hewan yang najis, dan Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi hal-hal yang kotor, baik secara fisik maupun transaksi.
  • Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa larangan ini adalah bentuk penjagaan Allah terhadap harta umat Islam agar tidak diperoleh dari cara-cara yang batil dan tidak bermanfaat.

4. Pengecualian yang Perlu Dipahami

Meskipun ada larangan menjual anjing, Islam tetap membolehkan memelihara anjing untuk keperluan tertentu yang dibenarkan syariat, seperti:

  • Anjing buruan (untuk berburu)
  • Anjing penjaga (rumah, ladang, atau ternak)
  • Anjing penggembala

Namun, kebolehan memelihara ini tidak serta-merta menjadikan jual belinya halal menurut pendapat yang kuat. Ini adalah masalah khilafiyah di kalangan ulama, dan kita dianjurkan untuk bersikap hati-hati.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abu Juhaifah Wahb bin 'Abdillah as-Suwa'i radhiyallahu 'anhu, beliau adalah seorang sahabat yang mulia. Suatu hari, beliau mendengar langsung dari Rasulullah ﷺ tentang larangan ini. Dalam riwayat lain, Abu Mas'ud al-Anshari radhiyallahu 'anhu juga meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ melarang dari hasil penjualan anjing, upah pelacuran, dan upah dukun.

Kisah ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kehalalan sumber rezeki. Para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah ini. Diriwayatkan bahwa sebagian sahabat tidak mau mengambil keuntungan dari hal-hal yang dilarang meskipun mereka sangat membutuhkan. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita: lebih baik miskin tapi halal, daripada kaya tapi haram. Sebagaimana kata sebagian ulama salaf: "Saya lebih suka mati kelaparan daripada makan satu dirham yang haram."

Kesimpulan Praktis

  1. Haram menjual anjing dan mengambil harganya menurut pendapat yang kuat, karena larangan Nabi ﷺ bersifat umum.
  2. Boleh memelihara anjing untuk keperluan yang dibenarkan syariat (buruan, penjaga, penggembala), namun jual belinya tetap dihindari.
  3. Jika seseorang memiliki anjing yang tidak lagi bisa dipelihara, lebih baik memberikannya (hibah) kepada orang yang membutuhkan daripada menjualnya.
  4. Hendaknya kita menjauhi semua transaksi yang dilarang syariat, karena rezeki yang halal adalah berkah, sedangkan yang haram akan menjadi penghalang terkabulnya doa dan keberkahan hidup.
  5. Jika ragu dalam suatu transaksi, maka tinggalkanlah, karena "Siapa yang menjaga diri dari syubhat, maka telah menyelamatkan agama dan kehormatannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.