Penjelasan Hadits Sunan Abu Dawud No. 3482
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang mengambil uang dari hasil penjualan anjing. Larangan ini bersifat tegas, sampai-sampai beliau menyatakan bahwa orang yang menuntut bayaran harga anjing seolah tidak berhak mendapatkannya. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini karena anjing bukanlah barang yang sah diperjualbelikan dalam syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Sewa (Al-Ijarah), Bab Tentang Harga Anjing, dari jalur Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ، وَإِنْ جَاءَ يَطْلُبُ ثَمَنَ الْكَلْبِ فَامْلَأْ كَفَّهُ تُرَابًا
"Rasulullah ﷺ melarang harga anjing; jika seseorang datang meminta harga anjing, maka isilah telapak tangannya dengan debu."
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Abu Mas'ud Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan upah dukun. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan tidak sahnya transaksi jual beli anjing dan tidak halalnya uang hasilnya.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum kehalalan jual beli dan larangan memakan harta batil:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perniagaan yang berdasarkan keridhaan di antara kalian." (QS. An-Nisa' [4]: 29)
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini melarang segala bentuk perolehan harta yang tidak dibenarkan syariat, termasuk jual beli barang yang haram diperjualbelikan.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini berisi larangan tegas dari Nabi ﷺ terhadap tsaman al-kalb (harga/uang hasil penjualan anjing). Ungkapan "isilah telapak tangannya dengan debu" adalah gaya bahasa Arab yang menunjukkan kehinaan dan ketidakberhakan, bukan perintah literal untuk benar-benar mengisi tangan dengan tanah. Ini semacam teguran keras bahwa uang tersebut tidak layak dan tidak berkah.
Pemahaman para ulama dalam daftar rujukan:
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa jumhur ulama dari kalangan Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah sepakat bahwa jual beli anjing tidak sah dan harganya haram, kecuali anjing yang digunakan untuk berburu atau menjaga menurut sebagian riwayat dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali. Namun pendapat yang paling kuat dan sesuai zhahir hadits adalah larangan mutlak, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam.
Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam I'lam Al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa illat (sebab) larangan ini adalah karena anjing bukan harta yang bernilai secara syar'i (bukan mal mutaqawwim), sehingga tidak sah menjadi objek akad jual beli. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman mengambil manfaat finansial dari anjing secara umum.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Bahjah Qulub Al-Abrar menegaskan bahwa hadits ini termasuk bab sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju yang haram), karena membolehkan jual beli anjing akan membuka pintu transaksi yang tidak syar'i.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama dalam daftar seperti Imam Malik dan Imam Ahmad dalam satu riwayat membolehkan jual beli anjing pemburu atau penjaga dengan alasan ada manfaat syar'i. Namun Ibnu Hajar dan Ibnu Rajab menguatkan pendapat jumhur bahwa larangan bersifat umum, dan pendapat inilah yang lebih kuat berdasarkan zhahir hadits serta keumuman larangan dalam hadits Abu Mas'ud yang diriwayatkan Imam Muslim.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang dikenal sebagai tarjuman Al-Qur'an (juru tafsir Al-Qur'an), meriwayatkan hadits ini dengan penuh kehati-hatian. Beliau memahami bahwa Nabi ﷺ tidak hanya melarang transaksinya, tetapi juga menutup pintu perdebatan dengan ungkapan yang tegas. Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang harga anjing, menunjukkan perhatian beliau terhadap detail hukum muamalah yang sering diabaikan orang.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para salaf sangat berhati-hati dalam masalah harta, karena harta yang haram akan menjadi penghalang doa dan keberkahan. Sufyan ats-Tsauri pernah berkata: "Barangsiapa ingin doanya dikabulkan, hendaklah ia menjaga sumber makanannya."
Kesimpulan Praktis
- Haram mengambil uang dari hasil penjualan anjing, baik anjing itu untuk berburu, menjaga, atau lainnya menurut pendapat yang paling kuat.
- Uang yang diperoleh dari transaksi ini tidak berkah dan wajib ditinggalkan.
- Jika seseorang terlanjur menerima uang dari penjualan anjing, hendaklah ia bertaubat dan tidak menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan yang halal, serta menyalurkannya untuk kemaslahatan umum jika memungkinkan sebagai bentuk pelepasan.
- Hendaklah seorang Muslim menjaga muamalahnya sesuai syariat, karena rezeki yang halal adalah sebab terkabulnya doa dan turunnya keberkahan.
- Jika ada keraguan dalam masalah muamalah kontemporer, hendaklah bertanya kepada ulama terpercaya yang berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah dengan pemahaman salaf.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.