Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3477 tentang Bab Tentang Larangan Air

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa air, rumput (padang rumput), dan api (sumber energi) adalah sumber daya alam yang menjadi milik bersama seluruh kaum Muslimin. Artinya, tidak boleh ada seorang pun yang memonopoli atau menjualnya dengan harga yang memberatkan, terutama jika itu merupakan kebutuhan pokok. Prinsip ini mengajarkan keadilan sosial dan larangan menimbun sumber daya alam yang vital bagi kehidupan manusia dan hewan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3477

Teks Arab dengan harakat lengkap (berdasarkan riwayat dari Sunan Abi Dawud):

> حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ اللُّؤْلُؤِيُّ، أَخْبَرَنَا حَرِيزُ بْنُ عُثْمَانَ، عَنْ حَبَّانَ بْنِ زَيْدٍ الشَّرْعَبِيِّ، عَنْ رَجُلٍ مِنْ قَرْنٍ. وَحَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا حَرِيزُ بْنُ عُثْمَانَ، حَدَّثَنَا أَبُو خِدَاشٍ – وَهَذَا لَفْظُ عَلِيٍّ – عَنْ رَجُلٍ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: غَزَوْتُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ ثَلاَثًا أَسْمَعُهُ يَقُولُ: «الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ: فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»

Terjemahan ringkas:

Seorang sahabat dari kalangan Muhajirin berkata, “Aku ikut berperang bersama Nabi ﷺ tiga kali, aku mendengar beliau bersabda: ‘Orang-orang Muslim memiliki hak bersama dalam tiga hal: rumput (padang rumput), air, dan api.’”

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud (no. 3477).
  • Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits serupa dalam Musnad-nya dan menjelaskan bahwa “air” yang dimaksud adalah air yang mengalir di sungai atau sumur umum yang belum diambil dalam wadah. (Lihat Masa’il al-Imam Ahmad riwayat Abu Dawud).
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I’lam al-Muwaqqi’in (2/282) menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil tentang larangan menjual air yang masih di sumbernya dan menjadi milik bersama.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin (bab tentang hak bersama) menjelaskan bahwa rumput, air, dan api yang dimaksud adalah yang masih berada di tempat asalnya (belum diolah/dikuasai secara individu).

Penjelasan Rinci

Para ulama memahami hadits ini dalam kerangka syariat tentang kepemilikan dan keadilan sosial. Berikut rincian maknanya:

  1. Makna “syuraka’” (sekutu/milik bersama)
  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Muslim meski hadits ini tidak di-Muslim, namun prinsipnya sama) mengatakan bahwa maksudnya adalah setiap Muslim memiliki hak yang sama untuk memanfaatkan sumber daya tersebut selama belum ada yang mengambil dan menguasainya secara sah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (5/47) menjelaskan bahwa “rumput” mencakup padang rumput liar, “air” mencakup sungai, mata air, dan sumur umum, serta “api” mencakup kayu bakar, batu api, atau sumber energi yang belum dimiliki.
  1. Larangan menjual air yang berlebihan
  • Imam Ahmad pernah ditanya tentang menjual air. Beliau menjawab, “Air yang ada di sungai atau sumur umum tidak boleh dijual, karena ia milik bersama. Adapun air yang sudah diambil dalam wadah, boleh diperjualbelikan.” (Diriwayatkan oleh al-Khallal dalam al-Jami’).
  • Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (no. 131) menegaskan bahwa hadits ini melarang monopoli air dan rumput yang bisa membahayakan manusia dan hewan ternak.
  1. Pengecualian
  • Jika seseorang telah mengolah atau menguasai sumber daya tersebut dengan kerja keras (misalnya menggali sumur di tanah miliknya), maka ia berhak mengkhususkannya. Namun tetap tidak boleh menahan air jika orang lain sangat membutuhkan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Janganlah seseorang menahan kelebihan air untuk mencegah tumbuhnya rumput (bagi ternak orang lain).” (HR. Bukhari dan Muslim).
  1. Hikmah larangan
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam (1/396) mengatakan bahwa syariat menginginkan kemudahan dan tolong-menolong dalam hal-hal pokok, bukan saling merugikan.
  • Syaikh as-Sa’di dalam Tafsir-nya (QS. Al-Baqarah: 29) mengaitkan hadits ini dengan prinsip bahwa seluruh alam semesta diciptakan untuk kemanfaatan manusia secara bersama, dan tidak boleh dikuasai secara individu yang menimbulkan kesulitan.

Story Telling

Kisah Umar bin Khattab dan Air (diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa’ dengan sanad yang sahih ke Umar):

Pada masa kekhalifahan Umar, terjadi musim kemarau panjang. Seorang badui datang mengadu bahwa tetangganya menutup sumur sehingga air tidak bisa diakses oleh hewan ternaknya. Umar memanggil pemilik sumur dan berkata, “Demi Allah, engkau tidak berhak menahan air dari hewan ternak saudaramu. Bukankah Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api?’” Maka pemilik sumur itu pun membuka aksesnya.

Hikmah:

Kisah ini menunjukkan bahwa kebijakan pemimpin harus berlandaskan hadits, demi kemaslahatan bersama. Air adalah hak semua, bukan komoditas untuk dipermainkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Tidak memonopoli sumber daya alam – Jangan menimbun air, rumput, atau kayu bakar yang dapat menyulitkan orang lain.
  2. Menjual air secukupnya – Air yang sudah diwadahi boleh dijual, tetapi tidak boleh menyembunyikan sumber air umum.
  3. Tolong-menolong dalam kebutuhan pokok – Berbagi air dan rumput dengan tetangga adalah akhlak mulia.
  4. Menjauhi ghuluw (ekstrem) dalam kepemilikan – Kepemilikan pribadi tetap diakui, tetapi tidak boleh melanggar hak bersama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.