Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3470 tentang Larangan mengambil harta saudara secara tidak sah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan tentang larangan mengambil harta seorang muslim tanpa hak, khususnya dalam transaksi jual beli. Jika buah yang dijual terkena musibah (hama, kekeringan, atau bencana) sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penjual tidak boleh tetap memaksa pembeli membayar penuh. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat dan larangan memakan harta saudara dengan cara yang batil.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3470:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ، وَأَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الْهَمْدَانِيُّ، قَالاَ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ، حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، - الْمَعْنَى - أَنَّ أَبَا الزُّبَيْرِ الْمَكِّيَّ، أَخْبَرَهُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " إِنْ بِعْتَ مِنْ أَخِيكَ تَمْرًا فَأَصَابَتْهَا جَائِحَةٌ فَلاَ يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُ شَيْئًا بِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقٍّ " .

Makna ringkas: "Jika kamu menjual kurma kepada saudaramu lalu kurma itu terkena musibah (hama/bencana), maka tidak halal bagimu mengambil darinya sesuatu pun. Dengan alasan apa kamu mengambil harta saudaramu tanpa hak?"

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu."

Kaitan dengan ulama: Hadits ini diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (No. 1554) dari jalur Jabir bin Abdullah. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan ulama lainnya menjadikan hadits ini sebagai dasar dalam masalah kerusakan barang sebelum diserahkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini berkaitan dengan akad jual beli buah-buahan yang masih di pohon atau belum dipetik, kemudian terkena musibah sebelum diserahkan kepada pembeli.

Pendapat para ulama:

  1. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika buah yang dijual terkena musibah sebelum diserahkan kepada pembeli, maka akad menjadi batal dan penjual harus mengembalikan uang pembeli. Ini berdasarkan hadits di atas dan hadits lain yang memerintahkan meringankan (wadha') ketika buah terkena musibah.
  2. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika buah telah dipetik dan diserahkan, maka risiko menjadi tanggungan pembeli. Namun jika masih di pohon dan belum diserahkan, maka risiko ditanggung penjual.
  3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip besar dalam muamalah: seseorang tidak boleh mengambil harta orang lain kecuali dengan kerelaan dan cara yang dibenarkan syariat. Jika barang yang dijual rusak sebelum diserahkan, maka penjual tidak berhak atas harga karena barang tersebut belum menjadi tanggungan pembeli.

Pelajaran penting dari hadits ini:

  • Larangan tegas memakan harta sesama muslim dengan cara batil
  • Prinsip keadilan dalam transaksi: risiko ditanggung oleh pemilik barang sampai barang diserahkan
  • Kasih sayang syariat kepada pembeli yang belum menerima barangnya
  • Penjual tidak boleh memanfaatkan celah untuk mengambil keuntungan dari musibah yang menimpa barang dagangannya

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa dalam jual beli, kejujuran dan keadilan harus dijunjung tinggi. Jika terjadi musibah pada barang sebelum diserahkan, maka penjual harus bersabar dan tidak memaksa pembeli untuk membayar, karena hal itu termasuk memakan harta saudaranya tanpa hak.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang sahabat yang membeli kurma dari saudaranya. Sebelum kurma itu dipetik dan diserahkan, datanglah hama yang merusak sebagian besar kurma tersebut. Pembeli merasa keberatan karena harus membayar penuh sementara kurmanya rusak.

Ketika hal ini disampaikan kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda agar penjual memberikan keringanan (wadha') kepada pembeli. Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdullah, Nabi ﷺ bersabda: "Berilah keringanan (potongan harga), maka Allah akan memberi keringanan kepadamu." (HR. Muslim)

Hikmah dari kisah ini: Islam mengajarkan sikap saling tolong-menolong dan tidak mempersulit sesama muslim dalam transaksi. Seorang penjual yang ikhlas memberikan keringanan akan mendapatkan balasan kebaikan dari Allah, dan ini lebih baik daripada memaksakan hak yang memberatkan saudaranya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mengambil harta orang lain tanpa hak, baik dalam jual beli maupun transaksi lainnya.
  2. Jika barang yang dijual rusak sebelum diserahkan, maka risiko ditanggung penjual dan pembeli berhak mendapatkan pengembalian atau keringanan.
  3. Bersikap lapang dada dalam muamalah, karena sikap ini akan mendatangkan keberkahan.
  4. Utamakan kejujuran dan keadilan dalam setiap transaksi, jangan mencari keuntungan dengan cara yang merugikan orang lain.
  5. Jika terjadi musibah pada barang dagangan, jadikan sebagai ujian kesabaran dan jangan mempersulit pembeli.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?