Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud ini membahas tentang transaksi jual beli yang dilakukan secara tidak tunai (utang) dan melibatkan praktik yang mendekati riba. Intinya, hadits ini mengajarkan agar kita berhati-hati dalam bertransaksi utang piutang, terutama jika melibatkan penambahan atau kelebihan pembayaran yang bisa mengarah pada riba. Para ulama menjelaskan bahwa transaksi utang harus jelas, adil, dan tidak boleh ada unsur eksploitasi atau ketidakjelasan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
Teks Arab:
{الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا}
Terjemahan:
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Hadits Terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Sewa, Bab Dalam Utang, nomor 3465. Dalam sanadnya, terdapat perbedaan pendapat tentang nama perawi, yaitu Abdullah bin Abi Mujalid atau Ibnu Abi Mujalid. Abu Dawud sendiri mengoreksi bahwa nama yang benar adalah Ibnu Abi Mujalid, dan Syu'bah dianggap salah dalam hal ini.
Penjelasan Ulama:
- Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa transaksi utang piutang harus jelas dan tidak boleh ada unsur riba. Beliau menekankan bahwa setiap kelebihan pembayaran yang disyaratkan dalam utang adalah riba.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (yang merujuk pada pendapat Imam Ahmad) juga menegaskan bahwa utang yang disertai kelebihan pembayaran adalah haram, kecuali jika itu adalah hadiah sukarela tanpa syarat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan keras terhadap praktik riba dalam jual beli dan utang piutang.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang memiliki sedikit perbedaan. Inti dari hadits ini adalah tentang transaksi jual beli yang dilakukan secara tidak tunai, di mana ada kemungkinan terjadi praktik riba. Para ulama dari kalangan tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Al-Hasan al-Bashri sangat menekankan kehati-hatian dalam masalah utang piutang. Mereka mengajarkan bahwa utang harus dicatat, disaksikan, dan tidak boleh ada tambahan yang disyaratkan.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa riba dalam utang piutang terjadi ketika ada kelebihan pembayaran yang disyaratkan di awal akad. Misalnya, seseorang meminjam uang 100 ribu, tetapi harus mengembalikan 120 ribu. Ini adalah riba yang diharamkan.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menambahkan bahwa riba tidak hanya terjadi pada uang, tetapi juga pada barang-barang yang ditakar dan ditimbang. Beliau mengutip pendapat Ibnu Abbas yang melarang jual beli barang yang sama secara tidak tunai jika ada kelebihan.
Dalam hadits ini, meskipun ada keraguan dalam sanad, para ulama sepakat bahwa pesan utamanya adalah larangan terhadap praktik yang mendekati riba. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa seorang muslim harus berhati-hati dalam bertransaksi agar tidak terjerumus ke dalam riba, karena riba adalah dosa besar yang diancam dengan azab yang pedih.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua saksinya." Beliau bersabda: "Mereka semua sama." (HR. Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa kerasnya larangan riba dalam Islam. Bahkan orang yang menuliskan transaksi riba pun ikut terkena laknat. Oleh karena itu, kita harus sangat berhati-hati dalam setiap transaksi keuangan, terutama yang melibatkan utang piutang.
Kesimpulan Praktis
- Hindari riba dalam segala bentuk transaksi, terutama utang piutang.
- Catat dan saksikan setiap transaksi utang agar jelas dan tidak menimbulkan perselisihan.
- Jangan mensyaratkan kelebihan pembayaran dalam utang, karena itu adalah riba.
- Bersikap adil dan jujur dalam setiap transaksi, karena Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.