Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3460 tentang Keutamaan mengembalikan barang dagangan kepada Muslim

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan tentang keutamaan besar dalam muamalah jual beli, yaitu memberi kesempatan kepada pembeli yang menyesal untuk membatalkan transaksi (iqalah). Rasulullah ﷺ menjanjikan bahwa Allah akan mengampuni kesalahan dan kekhilafan orang yang memudahkan urusan saudaranya sesama Muslim dengan menerima pengembalian barang. Ini adalah akhlak mulia yang mencerminkan kasih sayang dan kemudahan dalam Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ma'in, telah menceritakan kepada kami Hafsh, dari Al-A'masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ

"Barangsiapa yang mengembalikan barang dagangan kepada seorang Muslim (karena pembatalan jual beli), maka Allah akan mengampuni kesalahannya (pada hari kiamat)." (HR. Abu Dawud, no. 3460)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya (no. 7980), Ibnu Majah (no. 2199), dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no. 2258) dengan sanad yang shahih. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (4/326) menilai hadits ini hasan shahih.

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. Al-Maidah [5]: 2

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."

Ayat ini menjadi landasan umum bagi setiap bentuk tolong-menolong dalam kebaikan, termasuk memberi kemudahan dalam transaksi jual beli.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Kata "aqala" (أقال) secara bahasa berarti membatalkan atau mengembalikan. Dalam konteks jual beli, iqalah adalah pembatalan akad jual beli atas permintaan pembeli yang menyesal, dan penjual menerima pengembalian barang tersebut. Ini adalah bentuk toleransi dan kemurahan hati dalam bermuamalah.

Penjelasan Ulama:

  1. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (9/343) menjelaskan bahwa iqalah hukumnya mustahab (sunnah) dan merupakan akhlak yang terpuji. Beliau menukil ijma' ulama tentang keutamaan iqalah.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (4/326) mengatakan: "Hadits ini menunjukkan keutamaan iqalah dan bahwa pelakunya akan mendapat ampunan dari Allah. Ini termasuk akhlak mulia yang dianjurkan dalam jual beli."
  3. Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2076) meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap toleran ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih." Hadits ini sejalan dengan hadits iqalah.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin (3/53) menjelaskan bahwa iqalah adalah bentuk kasih sayang dan kemudahan. Beliau menekankan bahwa seorang Muslim hendaknya tidak mempersulit saudaranya yang menyesal, karena bisa jadi pembeli tersebut dalam keadaan terdesak atau salah perhitungan.

Hikmah Hadits:

  • Iqalah mengajarkan untuk tidak mementingkan keuntungan materi semata, tetapi juga memperhatikan kondisi sesama Muslim.
  • Ini adalah amalan yang mendatangkan ampunan Allah, karena memudahkan urusan orang lain.
  • Dalam muamalah, Islam mendorong sikap toleran dan tidak kaku, sehingga hubungan sosial tetap harmonis.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ mengeluh tentang kesulitan ekonominya. Beliau bersabda: "Maukah kamu aku tunjukkan sesuatu yang lebih baik daripada sedekah?" Laki-laki itu menjawab: "Tentu, wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Bacalah tasbih, takbir, dan tahmid setiap selesai shalat sebanyak 33 kali." (HR. Muslim, no. 595)

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ selalu mengajarkan solusi yang mudah dan penuh berkah, termasuk dalam urusan muamalah. Sikap toleran dalam jual beli adalah salah satu jalan keluar dari kesulitan dan sarana meraih ampunan Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Amalkan iqalah: Jika ada pembeli yang menyesal dan ingin mengembalikan barang, terimalah dengan lapang dada.
  2. Jangan mempersulit: Hindari sikap keras dan kaku dalam transaksi jual beli.
  3. Niatkan karena Allah: Lakukan iqalah semata-mata mengharap ampunan dan ridha Allah.
  4. Teladani akhlak Nabi: Bersikaplah toleran dalam jual beli, sebagaimana sabda beliau: "Semoga Allah merahmati orang yang toleran ketika menjual, membeli, dan menagih."

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.