Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3458 tentang Hak pilihan dalam transaksi jual beli

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa dalam jual beli, kedua pihak—penjual dan pembeli—hendaknya tidak berpisah kecuali atas dasar kerelaan dan persetujuan bersama. Abu Zur'ah rahimahullah, seorang ulama Tabi'in, mempraktikkan hadits ini dengan memberikan hak pilihan (khiyar) kepada mitra transaksinya sebelum berpisah. Ini menunjukkan bahwa keridhaan (taradhin) adalah ruh dalam muamalah jual beli.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Sewa (Al-Ijarah), Bab Pilihan Penjual dan Pembeli, dari jalur Yahya bin Ayyub, dari Abu Zur'ah, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَفْتَرِقَنَّ اثْنَانِ إِلَّا عَنْ تَرَاضٍ

Terjemahan: "Dua orang tidak boleh berpisah kecuali dengan persetujuan bersama."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Abu Dawud as-Sijistani meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya.
  • Abu Zur'ah bin Amr bin Jarir (seorang Tabi'in) adalah perawi yang mempraktikkan langsung hadits ini.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya khiyar (hak pilih) dalam jual beli.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya keridhaan dalam transaksi.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini mengandung prinsip fundamental dalam muamalah Islam: transaksi jual beli harus dilandasi keridhaan kedua belah pihak. Kata "لَا يَفْتَرِقَنَّ" (tidak boleh berpisah) menunjukkan larangan, dan "عَنْ تَرَاضٍ" (dengan keridhaan) menunjukkan syarat sahnya transaksi.

Pemahaman ulama:

  1. Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam konteks bab khiyar, menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil adanya hak pilih bagi penjual dan pembeli selama belum berpisah.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar hukum khiyar majlis (hak pilih selama masih dalam satu majlis). Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa khiyar majlis adalah hak yang diberikan syariat untuk mencegah penyesalan.
  3. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa jual beli harus dilakukan dengan keridhaan. Jika salah satu pihak dipaksa atau tertipu, maka transaksi tersebut tidak sah.
  4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa keridhaan adalah ruh dari akad. Beliau menyatakan bahwa syariat Islam selalu menjaga agar transaksi tidak menimbulkan penyesalan dan permusuhan.
  5. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat "tijaratan 'an taradhin" (perniagaan atas dasar kerelaan) adalah prinsip yang harus dijaga dalam semua muamalah.

Perbedaan pendapat:

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan khiyar majlis:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa khiyar majlis berlaku selama kedua pihak masih dalam satu majlis dan belum berpisah.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa khiyar majlis tidak berlaku, kecuali jika disyaratkan dalam akad.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat asy-Syafi'i dan Ahmad, karena didukung oleh hadits-hadits shahih lainnya, seperti hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang menyebutkan khiyar majlis.

Story Telling

Abu Zur'ah bin Amr bin Jarir adalah seorang Tabi'in yang dikenal sebagai ahli hadits dan ahli fiqih. Beliau meriwayatkan hadits ini dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, sahabat Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits.

Dalam praktiknya, ketika Abu Zur'ah melakukan transaksi jual beli dengan seseorang, beliau selalu memberikan hak pilihan kepada mitra transaksinya. Beliau berkata: "Berikan saya hak pilihan (untuk membatalkan transaksi)." Ini menunjukkan bahwa beliau tidak hanya mengetahui hadits ini, tetapi juga mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Imam adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala' menyebutkan bahwa Abu Zur'ah adalah seorang yang sangat berhati-hati dalam muamalah. Beliau selalu memastikan bahwa transaksi yang dilakukan benar-benar atas dasar keridhaan kedua pihak.

Hikmah dari kisah ini: Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang diamalkan. Abu Zur'ah tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga menjadikannya pedoman dalam kehidupan praktis.

Kesimpulan Praktis

  1. Jual beli harus dilandasi keridhaan kedua belah pihak, tidak boleh ada paksaan atau tipuan.
  2. Hak khiyar (pilih) adalah syariat yang diberikan untuk mencegah penyesalan dan permusuhan.
  3. Praktikkan ilmu dalam kehidupan seperti yang dicontohkan Abu Zur'ah rahimahullah.
  4. Hindari transaksi yang merugikan atau menimbulkan penyesalan di kemudian hari.
  5. Jaga adab dalam muamalah dengan selalu meminta persetujuan dan keridhaan mitra transaksi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?