Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa dalam transaksi jual beli, kedua pihak memiliki hak untuk memilih (khiyar) selama belum berpisah atau sebelum salah satu menyatakan komitmen. Ungkapan "اخْتَرْ" (pilihlah) dan "أَوْ يَقُولُ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ" menunjukkan bahwa khiyar adalah hak yang sah dan diakui dalam Islam. Ini mengajarkan keadilan dan kebebasan dalam bermuamalah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab al-Buyu' (Sewa/Jual Beli), Bab "Bab Dalam Pilihan Kedua Pihak yang Bertransaksi." Sanadnya: Musa bin Isma'il → Hammad → Ayyub → Nafi' → Ibnu Umar → Nabi ﷺ.
Hadits ini juga memiliki riwayat serupa dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz yang lebih lengkap:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُ قَالَ: إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، أَوْ يَقُولُ أَحَدُهُمَا لِلْآخَرِ: اخْتَرْ
Terjemahan: "Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: 'Apabila dua orang melakukan jual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah, atau salah satu dari keduanya berkata kepada yang lain: Pilihlah.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Adapun ayat yang menjadi landasan umum keadilan dalam muamalah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 1)
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup seluruh akad, termasuk akad jual beli, dan menuntut kejelasan serta keridhaan kedua pihak.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan dalil pokok tentang khiyar majlis (hak memilih dalam majelis transaksi). Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan sebagai berikut:
Imam asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa khiyar majlis berlaku dalam jual beli, dan ungkapan "اخْتَرْ" (pilihlah) adalah salah satu cara untuk menetapkan atau menggugurkan khiyar. Jika salah satu pihak mengatakan "pilihlah," maka pihak lain diberi kesempatan untuk memutuskan.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa khiyar majlis tetap berlaku sampai kedua pihak berpisah secara fisik atau salah satu menyatakan komitmen. Ini berdasarkan zahir hadits.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan khiyar majlis adalah hak yang tetap dan tidak bisa dihilangkan kecuali dengan perpisahan atau pernyataan memilih. Beliau juga menyebutkan bahwa mayoritas ulama (jumhur) dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah mengamalkan khiyar majlis.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa lafaz "أَوْ يَقُولُ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ اخْتَرْ" menunjukkan bahwa khiyar bisa berakhir dengan salah satu dari dua cara: perpisahan fisik atau pernyataan memilih dari salah satu pihak. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami "اختر" sebagai tawaran untuk melanjutkan atau membatalkan.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa khiyar majlis adalah bagian dari keadilan Islam dalam muamalah, memberi kebebasan kepada kedua pihak untuk mempertimbangkan sebelum transaksi final.
Perbedaan pendapat: Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa khiyar majlis tidak berlaku dalam jual beli secara mutlak, kecuali jika disyaratkan dalam akad. Namun jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) mengamalkan khiyar majlis berdasarkan hadits ini. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur karena didukung oleh hadits shahih yang jelas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, sangat teliti dalam mengamalkan sunnah Nabi ﷺ. Suatu ketika beliau berjual beli dengan seseorang, dan setelah akad, beliau berkata kepada pembeli: "Engkau memiliki hak pilih selama kita belum berpisah." Kemudian beliau berdiri dan berjalan beberapa langkah, lalu kembali dan berkata: "Sekarang transaksi telah tetap." Ini menunjukkan bagaimana para sahabat mengamalkan khiyar majlis dengan penuh kesadaran. (Disebutkan dalam riwayat-riwayat fiqih salaf, maknanya dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)
Hikmahnya: Islam mengajarkan bahwa transaksi harus dilakukan dengan keridhaan dan kejelasan, bukan dengan paksaan atau tergesa-gesa.
Kesimpulan Praktis
- Dalam jual beli, kedua pihak memiliki hak khiyar (memilih) selama belum berpisah atau sebelum salah satu menyatakan komitmen.
- Ungkapan "pilihlah" adalah cara untuk memberi kesempatan kepada pihak lain memutuskan.
- Khiyar majlis adalah bentuk keadilan Islam dalam muamalah.
- Hendaknya seorang Muslim bertransaksi dengan jelas, ridha, dan tidak tergesa-gesa.
- Jika terjadi perbedaan pendapat dalam masalah fiqih, kembalikan kepada dalil dan pemahaman ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.