Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil tegas tentang haramnya berbuat curang atau menipu dalam jual beli. Rasulullah ﷺ mendapati seorang penjual makanan yang menyembunyikan bagian yang basah di balik bagian yang kering agar terlihat bagus. Beliau kemudian memerintahkan penjual tersebut untuk memasukkan tangannya ke dalam tumpukan makanan itu, dan ternyata bagian dalamnya basah. Maka beliau bersabda, "Barangsiapa yang menipu, maka ia bukan dari golongan kami." Ini menunjukkan bahwa kejujuran adalah fondasi utama dalam muamalah, dan penipuan adalah perbuatan yang sangat tercela serta bertentangan dengan akhlak Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dengan sanadnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari jalur Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ
"Celakalah orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)."
(QS. Al-Muthaffifin [83]: 1)
Ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan saat berjualan. Meskipun konteksnya tentang takaran, para ulama menjadikannya dalil bahwa segala bentuk kecurangan dalam jual beli adalah perbuatan yang diancam dengan kebinasaan.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (No. 102). Para ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam berbagai fatwanya menjadikan hadits ini sebagai dalil utama tentang haramnya penipuan dalam jual beli.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Larangan Menipu dalam Jual Beli
Sabda Nabi ﷺ, "Laisa minna man ghasysy" (ليس منا من غش) - "Barangsiapa yang menipu, maka ia bukan dari golongan kami."
Para ulama menjelaskan makna "bukan dari golongan kami" ini. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa maknanya adalah bukan termasuk orang yang mengikuti sunnah dan petunjuk Nabi ﷺ dalam muamalah. Ini adalah ancaman yang sangat keras, menunjukkan bahwa penipuan adalah perbuatan yang merusak keimanan dan keislaman seseorang.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa penipuan dalam jual beli bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti:
- Menyembunyikan cacat barang
- Menampakkan barang yang bagus di atas dan menyembunyikan yang jelek di bawah
- Mengurangi takaran atau timbangan
- Berbohong tentang kualitas barang
2. Kisah dalam Hadits
Rasulullah ﷺ melewati seorang penjual makanan. Beliau bertanya, "Bagaimana kamu menjualnya?" Penjual itu menjelaskan caranya. Kemudian Allah mewahyukan kepada Nabi ﷺ agar menyuruh penjual tersebut memasukkan tangannya ke dalam tumpukan makanan itu. Ternyata bagian dalamnya basah, padahal bagian luarnya kering. Maka Nabi ﷺ menegur dengan sabda yang tegas tersebut.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa perbuatan penjual ini adalah bentuk ghisy (penipuan) karena ia menyembunyikan aib barangnya. Bagian yang basah menunjukkan bahwa makanan tersebut sudah rusak atau berkurang kualitasnya, namun ia menutupinya dengan bagian yang kering agar pembeli tidak mengetahui.
3. Hukum dan Peringatan
Para ulama sepakat bahwa hadits ini menunjukkan haramnya penipuan dalam segala bentuk muamalah. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk penipuan, baik dalam jual beli, sewa-menyewa, maupun muamalah lainnya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menjelaskan bahwa penipuan adalah perbuatan yang merusak kepercayaan antara sesama manusia, dan Islam sangat menjaga kepercayaan ini karena ia adalah pondasi kehidupan bermasyarakat.
4. Pelajaran tentang Kejujuran
Hadits ini juga mengajarkan bahwa seorang muslim harus jujur dalam segala urusannya. Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang shiddiq, dan para syuhada pada hari kiamat." (HR. Tirmidzi, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani)
Ini menunjukkan bahwa kejujuran dalam berdagang adalah jalan menuju kedudukan yang mulia di sisi Allah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang sahabat bernama Abu Qilabah pernah ditanya tentang jual beli. Beliau berkata, "Aku tidak suka menjual sesuatu yang aku sendiri tidak suka membelinya dengan sifat yang sama." Ini menunjukkan bahwa seorang muslim harus memperlakukan orang lain sebagaimana ia ingin diperlakukan.
Imam al-Hasan al-Bashri pernah berkata, "Seorang muslim itu jika berjualan, ia jujur; jika membeli, ia jujur; jika menakar, ia menyempurnakan; jika menimbang, ia menyempurnakan. Ia tidak mengambil keuntungan dengan cara yang haram dan tidak merugikan orang lain."
Kisah lain, ada seorang pedagang di zaman salaf yang menjual kurma. Ia menaruh kurma yang bagus di atas dan yang jelek di bawah. Maka seorang ulama menegurnya, "Wahai saudaraku, engkau telah menipu dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang engkau lakukan." Pedagang itu pun bertaubat dan memperbaiki caranya berdagang.
Kesimpulan Praktis
Beberapa hal yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Jujur dalam segala transaksi - Jangan menyembunyikan cacat atau kekurangan barang yang kita jual.
- Transparan dalam jual beli - Tampakkan kondisi barang apa adanya, baik yang baik maupun yang kurang baik.
- Menghindari segala bentuk penipuan - Baik dalam perkataan, perbuatan, maupun dalam menyembunyikan aib barang.
- Menjaga amanah - Karena berdagang adalah amanah dari Allah, dan kita akan dimintai pertanggungjawaban.
- Bertaubat dari perbuatan curang - Jika pernah melakukannya, segera perbaiki dan kembalikan hak orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.