Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3451 tentang Larangan menetapkan harga karena Allah yang mengatur rizki

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama bahwa menetapkan harga (tas'ir) secara paksa oleh pemerintah bukanlah perkara yang dianjurkan, bahkan Rasulullah ﷺ menolak permintaan para sahabat untuk melakukannya. Beliau menjelaskan bahwa Allah-lah yang mengatur naik turunnya harga, dan beliau tidak ingin berbuat zalim kepada siapa pun. Namun, para ulama menjelaskan bahwa jika kenaikan harga disebabkan oleh ulah segelintir orang yang menimbun barang (ihtikar) sehingga merugikan masyarakat, maka pemerintah boleh turun tangan dengan kebijakan yang adil, bukan dengan penetapan harga yang memaksa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan):

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، أَخْبَرَنَا ثَابِتٌ، عَنْ أَنَسٍ، وَقَتَادَةُ، وَحُمَيْدٌ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ قَالَ النَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ غَلاَ السِّعْرُ فَسَعِّرْ لَنَا . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّي لأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي دَمٍ وَلاَ مَالٍ "

Makna ringkas: Para sahabat meminta Rasulullah ﷺ menetapkan harga saat harga melambung. Beliau menolak dan menjelaskan bahwa Allah-lah yang menetapkan harga, dan beliau tidak ingin bertemu Allah dalam keadaan menzalimi orang lain.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (no. 1314), Ibnu Majah (no. 2200), dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya. Imam At-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih.

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Hud [11]: 6

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا

"Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya."

Ayat ini menegaskan bahwa Allah adalah Ar-Razzaq (Maha Pemberi Rezeki), sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menjamin rezeki semua makhluk-Nya, dan ini termasuk dalam pengaturan harga yang terjadi di pasaran.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm membahas hadits ini dan menyatakan bahwa penetapan harga secara paksa tidak dibenarkan, karena Rasulullah ﷺ menolaknya.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan At-Turuq al-Hukmiyyah membahas panjang lebar tentang hadits ini. Beliau menjelaskan perbedaan antara tas'ir (penetapan harga) yang zalim dan kebijakan pemerintah yang adil dalam mengatur pasar.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya penetapan harga secara paksa, namun jika ada keadaan darurat seperti penimbunan yang merugikan, maka pemerintah boleh mengambil tindakan.

Penjelasan Rinci

1. Makna Hadits Secara Umum

Hadits ini terjadi ketika harga-harga di Madinah melambung tinggi. Para sahabat meminta Rasulullah ﷺ untuk menetapkan harga maksimal agar masyarakat tidak terbebani. Namun, Rasulullah ﷺ menolak permintaan tersebut dengan penjelasan yang sangat dalam:

  • "Sesungguhnya Allah adalah Yang Menetapkan Harga" — Ini menunjukkan bahwa naik turunnya harga adalah ketentuan Allah. Harga bukanlah sesuatu yang bisa diatur sepenuhnya oleh manusia, karena ia terkait dengan hukum sebab-akibat yang Allah tetapkan di alam ini.
  • "Yang Menahan, Yang Melapangkan" — Allah yang menahan rezeki dari sebagian orang dan melapangkannya bagi yang lain. Ini adalah ujian dan hikmah dari Allah.
  • "Yang Memberi Rizki" — Allah menjamin rezeki setiap hamba-Nya. Kenaikan harga bukan berarti rezeki seseorang terputus.
  • "Aku berharap bertemu Allah tanpa ada yang menuntutku karena kezaliman" — Ini menunjukkan bahwa penetapan harga secara paksa bisa menjadi kezaliman. Jika harga ditetapkan di bawah harga pasar, maka penjual dirugikan. Jika ditetapkan di atas harga pasar, maka pembeli yang dizalimi. Maka meninggalkannya lebih selamat.

2. Pemahaman Ulama tentang Hadits Ini

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam At-Turuq al-Hukmiyyah menjelaskan secara rinci bahwa ada dua jenis penetapan harga:

  • Penetapan harga yang zalim (tas'ir al-zhulm): Yaitu memaksa penjual menjual barangnya dengan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar, tanpa ada sebab yang membenarkan. Ini yang dilarang dalam hadits.
  • Penetapan harga yang adil (tas'ir al-'adl): Yaitu ketika terjadi keadaan darurat, misalnya para pedagang menimbun barang dan menaikkan harga secara semena-mena sehingga masyarakat kesulitan, maka pemerintah boleh memaksa mereka menjual dengan harga yang wajar. Ini bukan kezaliman, justru keadilan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al-Hisbah juga menjelaskan hal serupa. Beliau membedakan antara harga yang naik karena hukum alam (misalnya panen gagal, atau permintaan meningkat) dengan harga yang naik karena ulah manusia (penimbunan, monopoli). Pada kasus kedua, pemerintah berhak turun tangan.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa menetapkan harga secara paksa tidak dibenarkan, karena manusia bebas menjual hartanya dengan harga yang disepakati. Namun, jika ada penipuan atau pemaksaan, maka itu perkara lain.

3. Pelajaran Penting dari Hadits

  • Tawakal kepada Allah dalam urusan rezeki: Naik turunnya harga adalah bagian dari takdir Allah. Seorang mukmin harus yakin bahwa rezekinya telah diatur oleh Allah.
  • Menjauhi kezaliman: Rasulullah ﷺ sangat berhati-hati agar tidak menzalimi siapa pun, baik dalam urusan darah maupun harta. Ini mengajarkan kita untuk selalu bersikap adil dalam setiap keputusan.
  • Kebijakan yang bijaksana: Pemerintah atau pemimpin tidak boleh gegabah dalam mengambil kebijakan ekonomi. Harus ada kajian yang matang agar tidak merugikan salah satu pihak.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang menimbun barang (ihtikar). Beliau menjawab bahwa orang tersebut telah berbuat zalim. Namun, ketika ditanya apakah pemerintah boleh memaksanya menjual barangnya, Imam Ahmad menjawab bahwa jika masyarakat sangat membutuhkan, maka pemerintah boleh turun tangan.

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memahami hadits ini dengan baik. Mereka tidak memahami hadits ini secara tekstual semata (bahwa penetapan harga haram mutlak), tetapi mereka memahami maqashid (tujuan) syariat, yaitu keadilan dan kemaslahatan umat.

Hikmah dari kisah ini: Islam adalah agama yang seimbang. Ia menghormati hak milik individu, tetapi juga melindungi kepentingan umum. Ketika terjadi benturan antara keduanya, maka kepentingan umum yang lebih diutamakan, selama itu dalam koridor syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menetapkan harga secara paksa dalam kondisi normal, karena ini bisa menjadi kezaliman kepada penjual atau pembeli.
  2. Bertawakallah kepada Allah dalam urusan rezeki. Harga naik atau turun adalah ketentuan Allah, dan kita harus yakin bahwa Allah akan memberi rezeki dari jalan yang tidak disangka-sangka.
  3. Jauhi perbuatan zalim, baik dalam jual beli maupun dalam setiap aspek kehidupan. Rasulullah ﷺ sangat menjaga dirinya dari kezaliman, maka kita pun harus demikian.
  4. Pemerintah boleh turun tangan jika terjadi penimbunan atau monopoli yang merugikan masyarakat, dengan kebijakan yang adil dan proporsional.
  5. Jadilah pedagang yang jujur dan tidak mengambil keuntungan secara berlebihan dengan menzalimi orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.