Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ menolak permintaan para sahabat untuk menetapkan harga (tas'ir) di pasar. Beliau menjelaskan bahwa naik turunnya harga adalah ketentuan Allah, dan beliau tidak ingin menzalimi manusia dengan menetapkan harga yang bisa merugikan mereka. Ini adalah dalil bahwa pada dasarnya pemerintah tidak boleh memaksa pedagang menjual dengan harga tertentu di luar kehendak mereka, kecuali dalam keadaan darurat yang mengharuskan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ الدِّمَشْقِيُّ، أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ بِلاَلٍ، حَدَّثَهُمْ حَدَّثَنِي الْعَلاَءُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَجُلاً، جَاءَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ سَعِّرْ . فَقَالَ " بَلْ أَدْعُو " . ثُمَّ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ سَعِّرْ فَقَالَ " بَلِ اللَّهُ يَخْفِضُ وَيَرْفَعُ وَإِنِّي لأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ لأَحَدٍ عِنْدِي مَظْلَمَةٌ "
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dengan redaksi yang semakna.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip keadilan dalam muamalah. Beliau menukil pemahaman para ulama bahwa penetapan harga paksa termasuk kezaliman jika dilakukan tanpa sebab yang dibenarkan syariat.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan yang kami rujuk menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Makna "Sa''ir" (سَعِّرْ)
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud para sahabat ketika meminta Rasulullah ﷺ menetapkan harga adalah agar beliau menentukan harga maksimal bagi para pedagang yang menaikkan harga secara berlebihan. Ini terjadi di masa paceklik atau ketika harga melonjak.
2. Sikap Nabi ﷺ yang menolak
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa penolakan Nabi ﷺ ini menunjukkan hukum asal bahwa penetapan harga paksa tidak dibolehkan. Alasannya:
- Harga adalah milik Allah yang naik turun sesuai kehendak-Nya
- Pedagang memiliki hak atas barang dagangannya
- Memaksa harga bisa menzalimi pedagang yang sah
3. Penjelasan Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah
Beliau dalam Al-Hisbah fi al-Islam menjelaskan secara rinci bahwa ada dua kondisi:
- Kondisi normal: Pemerintah tidak boleh memaksa harga, karena ini kezaliman terhadap pemilik barang
- Kondisi darurat: Jika terjadi monopoli (ihtikar) yang menyengsarakan rakyat, maka pemerintah boleh melakukan intervensi dengan mekanisme yang adil
4. Pandangan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Beliau dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan adab yang agung: seorang pemimpin tidak boleh memaksakan kehendaknya dalam urusan yang bukan haknya. Beliau juga menekankan bahwa doa Nabi ﷺ untuk kebaikan lebih utama daripada penetapan harga yang bisa menimbulkan ketidakadilan.
5. Hikmah dari kalimat "Bali Allahu yakhfidhu wa yarfa'"
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menjelaskan bahwa kalimat ini mengandung tauhid rububiyah — bahwa Allah yang mengatur segala urusan termasuk naik turunnya harga. Seorang mukmin harus ridha dengan ketentuan Allah dan tidak memaksakan sesuatu yang bisa menimbulkan kemudaratan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa di masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau pernah menegur seorang pedagang yang menjual anggur dengan harga terlalu tinggi di pasar Madinah. Namun ketika ada yang mengusulkan agar Umar menetapkan harga, beliau menjawab dengan tegas: "Aku tidak ingin keluar dari sunnah Rasulullah ﷺ yang menolak penetapan harga. Cukuplah aku berdoa kepada Allah agar melapangkan rezeki para hamba-Nya."
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami betul ajaran Nabi ﷺ ini dan menerapkannya dalam kepemimpinan mereka. Mereka lebih memilih doa dan nasihat daripada memaksa dengan kekuasaan.
Kesimpulan Praktis
- Hukum asal: Pemerintah tidak boleh memaksa pedagang dengan penetapan harga di luar kehendak mereka
- Pengecualian: Dalam kondisi darurat seperti monopoli yang menyengsarakan rakyat, pemerintah boleh melakukan intervensi dengan cara yang adil
- Adab seorang pemimpin: Lebih mengutamakan doa dan nasihat daripada memaksakan kebijakan yang bisa menzalimi
- Sikap pedagang: Hendaknya tidak menaikkan harga secara berlebihan dan tidak menimbun barang (ihtikar)
- Sikap pembeli: Hendaknya ridha dengan harga pasar yang wajar dan tidak memaksa pemerintah untuk campur tangan tanpa alasan syar'i
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.