Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang dua bentuk transaksi yang mengandung unsur merugikan pihak lain: (1) menjual barang yang sedang dalam proses tawar-menawar atau transaksi orang lain (bai' 'ala bai'), dan (2) menyambut pedagang di luar pasar untuk membeli barangnya sebelum sampai ke pasar (talaqqi ar-rukban). Keduanya dilarang karena menimbulkan ketidakadilan, memutus mekanisme pasar yang wajar, dan berpotensi menipu penjual atau pembeli lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kalian."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab al-Ijarah (Sewa), dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Imam Malik bin Anas dalam al-Muwaththa', dari Nafi' (mantan budak Ibnu Umar). Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam kitab shahih mereka dengan lafaz yang berdekatan.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam al-Muwaththa' dan menjadikannya dalil larangan talaqqi ar-rukban.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membahas hadits ini dalam kitab fiqih mereka terkait jual beli yang terlarang.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa larangan ini bertujuan menjaga keadilan dan mencegah gharar (ketidakjelasan) serta tadlis (penipuan).
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan bai' 'ala bai' mencakup beberapa bentuk, dan yang paling kuat adalah larangan menjual barang yang sedang ditawar orang lain.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini mengandung dua larangan:
Pertama: "لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ" (Janganlah sebagian kalian menjual atas jualan sebagian yang lain).
Para ulama di daftar berbeda pendapat dalam memaknai larangan ini:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal memahami larangan ini sebagai: seseorang tidak boleh menawarkan barangnya kepada pembeli yang sedang dalam proses tawar-menawar atau transaksi dengan penjual lain, sebelum transaksi tersebut selesai atau dibatalkan. Ini termasuk bentuk merusak transaksi orang lain.
- Imam Malik bin Anas memaknai lebih luas, mencakup larangan menjual barang yang sudah dibeli orang lain dalam masa khiyar (masa pilih), atau menjual barang yang sedang dalam proses akad.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk intervensi terhadap transaksi orang lain yang belum selesai, karena mengandung unsur merugikan sesama Muslim.
Kedua: "وَلَا تَلَقَّوُا السِّلَعَ حَتَّى يُهْبَطَ بِهَا الْأَسْوَاقَ" (Janganlah kalian menyambut barang dagangan hingga barang tersebut dibawa ke pasar).
Ini adalah larangan talaqqi ar-rukban, yaitu seseorang keluar menyambut pedagang dari luar kota sebelum mereka masuk ke pasar, lalu membeli barang mereka dengan harga rendah. Larangan ini berlaku karena:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan melindungi pedagang dari ketidaktahuan harga pasar, sehingga mereka tidak dirugikan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa larangan ini juga melindungi penduduk pasar dari kehilangan kesempatan membeli barang yang dibawa dari luar.
- Imam Malik dalam al-Muwaththa' menegaskan bahwa talaqqi ar-rukban dilarang karena mengandung unsur penipuan (gharar) terhadap penjual yang tidak mengetahui harga pasar.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) menyatakan bahwa talaqqi ar-rukban hukumnya haram jika tujuannya menipu penjual.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh tahrim (dibenci mendekati haram), dan jika terjadi, akadnya tetap sah tetapi penjual memiliki hak khiyar (memilih untuk membatalkan).
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa larangan ini termasuk dalam kategori saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), karena dapat menimbulkan permusuhan dan ketidakadilan di antara umat.
Pendapat yang paling kuat:
Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi, larangan dalam hadits ini bersifat haram karena mengandung unsur merugikan pihak lain dan menipu. Namun jika transaksi sudah terjadi, akadnya sah dan pembeli atau penjual yang dirugikan memiliki hak khiyar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, penduduk Madinah biasa menyambut kafilah dagang yang datang dari luar kota sebelum mereka masuk ke pasar. Mereka membeli barang dengan harga murah, lalu menjualnya kembali dengan harga tinggi di pasar. Ketika hal ini dilaporkan kepada Nabi ﷺ, beliau melarangnya dengan sabda di atas.
Dalam riwayat lain yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, seorang sahabat pernah menyambut pedagang dari luar dan membeli barangnya sebelum sampai pasar. Ketika hal ini diketahui, Nabi ﷺ memerintahkan agar transaksi tersebut dibatalkan dan penjual diberi hak untuk memilih. Hikmahnya adalah bahwa Islam sangat menjaga keadilan dalam muamalah, dan tidak membiarkan seseorang mengambil keuntungan dengan cara yang merugikan orang lain.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menawarkan barang kepada pembeli yang sedang bertransaksi dengan orang lain, karena ini merusak transaksi dan menimbulkan permusuhan.
- Jangan menyambut pedagang di luar pasar untuk membeli barangnya sebelum sampai ke pasar, karena ini menipu penjual dari harga pasar yang wajar.
- Jika transaksi terlanjur terjadi, maka akadnya sah, tetapi pihak yang dirugikan memiliki hak khiyar (memilih untuk melanjutkan atau membatalkan).
- Utamakan kejujuran dan keadilan dalam setiap transaksi, karena Islam mengajarkan bahwa rezeki yang halal adalah rezeki yang membawa berkah.
- Pelajari fiqih muamalah agar terhindar dari transaksi yang dilarang, dan bertanyalah kepada ulama terpercaya jika ragu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.