Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang menjual budak yang memiliki harta, maka harta budak tersebut tetap menjadi milik penjual, bukan otomatis ikut berpindah kepada pembeli. Harta itu baru menjadi milik pembeli apabila pembeli mensyaratkan demikian dalam akad jual beli. Kaidah ini menunjukkan bahwa harta milik budak pada hakikatnya terikat kepada tuannya, sehingga perpindahannya mengikuti kesepakatan akad.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Sewa (al-Ijarah), Bab tentang budak yang dijual dan memiliki harta, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Sufyan (ats-Tsauri) dari Salamah bin Kuhail.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ سُفْيَانَ، حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ، حَدَّثَنِي مَنْ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَنْ بَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ»
Terjemahan: "Barangsiapa menjual seorang budak yang memiliki harta, maka hartanya milik penjual, kecuali jika pembeli membuat syarat."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum keabsahan akad jual beli dan syarat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
(QS. Al-Ma'idah [5]: 1)
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa syarat dalam akad jual beli yang tidak menyelisihi syariat itu mengikat dan wajib dipenuhi. Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim juga menegaskan prinsip serupa: kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
Penjelasan Rinci
Hadits ini berbicara tentang hukum harta yang berada di tangan seorang budak (mamluk) ketika budak itu dijual. Para ulama yang tercantum dalam rujukan menjelaskan beberapa poin penting:
Pertama: Kedudukan harta budak. Menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, seorang budak secara syar'i tidak memiliki kepemilikan harta yang sempurna (milik yang mandiri). Apa yang ada di tangannya pada hakikatnya adalah milik tuannya, karena budak itu sendiri dan apa yang dimilikinya berada dalam kepemilikan tuannya. Karena itu, ketika budak dijual, harta yang ada di tangannya tidak otomatis berpindah, kecuali ada syarat dari pembeli. Inilah makna zahir hadits.
Kedua: Perbedaan pendapat ulama. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa budak dapat memiliki harta dengan kepemilikan yang lemah (milik naqish), sehingga harta tersebut tetap menjadi miliknya, bukan milik tuannya. Namun jumhur ulama — termasuk asy-Syafi'i, Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah — menguatkan pendapat bahwa harta budak mengikuti tuannya. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa hadits Jabir ini menjadi dalil kuat bagi jumhur, dan beliau menyebutkan bahwa inilah pendapat yang rajih (lebih kuat) karena didukung riwayat lain dari Ibnu Umar dan lainnya.
Ketiga: Fungsi syarat (isytirath). Kalimat "kecuali jika pembeli membuat syarat" menunjukkan bahwa akad jual beli itu fleksibel dan dapat disertai syarat-syarat yang disepakati. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syarat dalam akad itu seperti "penyempurna" akad, dan selama tidak melanggar nash, syarat tersebut wajib dihormati. Imam an-Nawawi menambahkan bahwa syarat ini harus jelas dan disepakati saat akad, bukan setelahnya.
Keempat: Hikmah. Hadits ini mengajarkan kejelasan dalam muamalah. Ketika seseorang menjual sesuatu, batas-batas kepemilikan harus terang sejak awal agar tidak timbul perselisihan. Islam sangat menekankan kejelasan (bayyinah) dan keridhaan (ridha) dalam transaksi, sebagaimana firman Allah:
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
(QS. An-Nisa [4]: 29)
Terjemahan: "...kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, seorang sahabat pernah menjual seorang budak yang memiliki harta berupa beberapa dirham atau barang. Ketika terjadi perselisihan tentang siapa yang berhak atas harta tersebut, Nabi ﷺ memutuskan dengan sabda beliau di atas: harta itu milik penjual, kecuali pembeli mensyaratkannya. Para sahabat pun menerima keputusan ini dengan lapang dada, karena mereka tahu bahwa hukum Nabi ﷺ adalah seadil-adilnya.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa kisah-kisah seperti ini mengajarkan kepada kita pentingnya merujuk kepada sunnah dalam menyelesaikan perselisihan, dan bahwa keputusan Nabi ﷺ selalu membawa maslahat serta menutup pintu perselisihan.
Kesimpulan Praktis
- Jual beli harus jelas. Ketika menjual barang, tentukan dengan tegas apa saja yang termasuk dalam jual beli dan apa yang tidak.
- Syarat dalam akad itu mengikat. Jika pembeli ingin harta budak ikut berpindah, ia harus mensyaratkannya saat akad, bukan setelahnya.
- Ikuti jumhur ulama. Pendapat yang lebih kuat adalah harta budak mengikuti tuannya, sebagaimana ditegaskan Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, dan an-Nawawi.
- Hindari perselisihan. Kejelasan dalam muamalah mencegah permusuhan dan menjaga keridhaan kedua belah pihak.
- Rujuk kepada sunnah. Dalam setiap perselisihan muamalah, kembalilah kepada Al-Qur'an dan sunnah Nabi ﷺ dengan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.