Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3433 tentang Harta hamba milik penjual kecuali ada ketentuan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kaidah penting dalam jual beli: harta yang menempel pada barang yang dijual tidak otomatis ikut terjual, kecuali jika disyaratkan dalam akad. Jika seseorang menjual hamba yang punya harta, maka hartanya tetap milik penjual. Demikian pula buah kurma yang sudah dikawinkan (dibuahi) tetap milik penjual, kecuali pembeli mensyaratkannya. Prinsipnya: segala yang terpisah dari pokok barang tidak masuk dalam jual beli kecuali disebutkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Sewa (al-Ijarah), Bab tentang hamba yang dijual dan memiliki harta, dari jalur Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Sanadnya: Ahmad bin Hanbal → Sufyan (bin 'Uyainah) → az-Zuhri → Salim → Ibnu Umar.

Teks hadits:

مَنْ بَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَهُ الْمُبْتَاعُ، وَمَنْ بَاعَ نَخْلًا مُؤَبَّرًا فَالثَّمَرَةُ لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ

Terjemahan: "Barangsiapa menjual seorang hamba yang memiliki harta, maka hartanya milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkannya. Dan barangsiapa menjual pohon kurma yang telah dikawinkan (dibuahi), maka buahnya milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkannya."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama (az-Zuhri dari Salim dari Ibnu Umar), sehingga derajatnya shahih. Imam Abu Dawud menempatkannya dalam bab khusus untuk menunjukkan bab fiqih terkait.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum keabsahan syarat dalam jual beli:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

QS. Al-Ma'idah [5]: 1

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan kaum mukminin untuk menunaikan janji dan akad, termasuk akad jual beli beserta syarat-syaratnya yang tidak melanggar syariat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung dua contoh kaidah fiqih yang sama:

Pertama: hamba (budak) yang memiliki harta. Pada zaman Nabi ﷺ, seorang hamba bisa memiliki harta melalui pemberian tuannya, warisan, atau usaha dengan izin tuannya. Ketika hamba itu dijual, muncul pertanyaan: apakah hartanya ikut terjual? Nabi ﷺ menjawab: tidak, harta itu tetap milik penjual (tuan lama), kecuali pembeli mensyaratkan agar harta itu ikut. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa harta hamba adalah milik yang terpisah dari fisik hamba, sehingga tidak otomatis masuk dalam akad jual beli yang objeknya adalah fisik hamba.

Kedua: pohon kurma yang sudah dikawinkan (مُؤَبَّرًا). Kata "mu'abbar" berarti pohon kurma yang telah dilakukan penyerbukan buatan (ta'bir), yaitu memasukkan serbuk sari jantan ke bunga betina agar berbuah. Buah yang sedang tumbuh itu dianggap milik penjual, karena ia sudah ada sebelum akad dan bukan bagian dari pokok pohon. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama sepakat (ijma') atas makna hadits ini secara umum, dan inilah yang menjadi pegangan madzhab Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali.

Kaidah yang diambil para ulama:

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip: "Sesuatu yang terpisah (munfashil) dari pokok barang tidak masuk dalam jual beli kecuali disebutkan dalam akad." Ini berlaku umum, bukan hanya pada hamba dan kurma, tetapi pada semua barang yang memiliki bagian terpisah — seperti buah di pohon, anak hewan yang masih dalam kandungan, atau harta yang menempel pada aset.

Imam Ahmad bin Hanbal — yang menjadi perawi pertama dalam sanad hadits ini — berpendapat bahwa syarat dalam jual beli dibolehkan selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, sesuai kaidah dari hadits lain: "Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka." Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm juga menegaskan bahwa syarat pembeli untuk memiliki harta hamba atau buah kurma adalah syarat yang sah dan wajib dipenuhi.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti al-Awza'i dan al-Layts bin Sa'd berpendapat bahwa jika harta hamba tidak disebutkan, maka harta itu tetap milik hamba (bukan penjual) karena harta itu melekat pada dirinya. Namun pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur — termasuk Imam Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, dan Abu Hanifah — bahwa harta itu milik penjual kecuali disyaratkan, karena zhahir hadits sangat jelas dan shahih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal kecil. Beliau meriwayatkan hadits ini langsung dari Nabi ﷺ, dan kemudian para tabi'in seperti Salim bin Abdullah (anaknya) dan az-Zuhri menyebarkannya. Imam az-Zuhri — salah satu ulama tabi'in yang paling luas ilmunya — dikenal sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits, dan beliau termasuk yang meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang sangat kuat. Dari az-Zuhri, hadits ini sampai kepada Sufyan bin 'Uyainah dan Imam Ahmad bin Hanbal, dua imam besar yang mengamalkan dan mengajarkannya.

Hikmahnya: para salaf sangat menjaga kejelasan dalam muamalah, sehingga tidak ada perselisihan atau penyesalan di kemudian hari. Mereka memahami bahwa kejelasan akad adalah bagian dari kejujuran dan amanah dalam berdagang.

Kesimpulan Praktis

  1. Jelaskan rincian barang yang dijual — jika menjual barang yang memiliki bagian terpisah (buah, harta, anak hewan), sebutkan secara eksplisit apa yang termasuk dan tidak termasuk.
  2. Syarat dalam akad itu sah — pembeli boleh mensyaratkan agar harta hamba atau buah kurma ikut terjual, dan syarat itu wajib dipenuhi.
  3. Hindari ghuluw dan perselisihan — kejelasan akad mencegah pertengkaran dan penyesalan, sesuai perintah Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 1.
  4. Ikuti pemahaman jumhur ulama — pendapat yang kuat adalah harta dan buah tetap milik penjual kecuali disyaratkan, sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim.
  5. Bertanya kepada ahli ilmu — jika ada kasus muamalah yang rumit, tanyakan kepada ulama terpercaya agar tidak salah dalam menerapkan kaidah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?