Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ terhadap penghasilan budak wanita dari perbuatan zina atau prostitusi. Ini adalah larangan yang tegas karena berkaitan dengan kehormatan dan kemurnian akhlak. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup segala bentuk penghasilan yang diperoleh dari perbuatan haram, khususnya yang melibatkan budak wanita.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Rasulullah ﷺ bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ كَسْبِ الإِمَاءِ
"Rasulullah ﷺ melarang penghasilan dari budak wanita." (HR. Abu Dawud, no. 3425)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dan oleh para ulama hadits lainnya. Hadits ini shahih menurut Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
"Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi." (QS. An-Nur [24]: 33)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini mencakup segala bentuk penghasilan yang diperoleh dari perbuatan haram, termasuk upah zina.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tahrim (haram), bukan sekadar makruh.
- Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah melarang memaksa budak wanita untuk berzina demi mencari keuntungan dunia.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa makna dan pelajaran penting:
1. Makna "Kasb al-Ima'" (Penghasilan Budak Wanita)
Yang dimaksud dengan penghasilan budak wanita di sini adalah penghasilan yang diperoleh dari perbuatan zina atau prostitusi. Ini adalah kebiasaan masyarakat jahiliyah yang memaksa budak-budak wanitanya untuk melacurkan diri demi mendapatkan uang. Islam datang dan mengharamkan perbuatan keji ini secara tegas.
2. Pendapat Para Ulama:
- Imam Al-Khathabi (salah satu pensyarah Sunan Abi Dawud) menjelaskan bahwa larangan ini khusus untuk penghasilan dari zina, karena ada sebagian ulama yang menafsirkan "kasb al-ima'" sebagai upah zina.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan haramnya segala bentuk penghasilan yang diperoleh dari perbuatan haram, karena Allah mengharamkan perbuatan tersebut dan mengharamkan pula hasilnya.
- Imam Asy-Syaukani (meskipun tidak termasuk dalam daftar rujukan, namun penjelasannya sejalan dengan ulama lain) dalam Nail al-Authar menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya upah zina, baik dari budak maupun merdeka.
3. Hikmah Larangan Ini:
Larangan ini mengandung hikmah yang dalam:
- Menjaga kehormatan dan martabat manusia, termasuk budak wanita
- Menutup pintu perbuatan zina dan segala yang mengarah kepadanya
- Membersihkan harta dari sumber yang haram
- Menegakkan keadilan dan kemuliaan akhlak dalam masyarakat
4. Penerapan dalam Kehidupan:
Meskipun konteks hadits ini tentang budak wanita, namun hukumnya berlaku umum untuk semua bentuk penghasilan haram. Seorang muslim harus memastikan bahwa sumber penghasilannya halal dan bersih, karena Allah hanya menerima amal dari harta yang halal.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa jahiliyah, ada sebagian orang Arab yang memiliki budak wanita lalu memaksa mereka untuk berzina demi mendapatkan uang. Ketika Islam datang, Allah menurunkan ayat yang melarang perbuatan tersebut. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Abdullah bin Ubay bin Salul, seorang tokoh munafik, memiliki budak wanita yang dipaksa untuk berzina. Maka Allah menurunkan ayat:
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ
"Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran..." (QS. An-Nur [24]: 33)
Ayat ini turun sebagai bentuk penghormatan Islam terhadap martabat manusia, sekaligus penegasan bahwa harta yang diperoleh dari jalan haram tidak akan membawa berkah.
Kesimpulan Praktis
- Haramnya penghasilan dari zina dan prostitusi - Ini adalah larangan yang tegas dan jelas.
- Menjauhi segala bentuk penghasilan haram - Seorang muslim harus memastikan sumber penghasilannya halal.
- Menjaga kehormatan dan martabat manusia - Islam sangat memperhatikan kemuliaan manusia, termasuk mereka yang lemah dan tertindas.
- Harta haram tidak membawa berkah - Meskipun banyak, harta haram akan menjadi sumber masalah di dunia dan akhirat.
- Bertaubat dari penghasilan haram - Jika pernah terlibat, segera bertaubat dan kembalikan hak-hak yang harus dikembalikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.