Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3420 tentang Upah ruqyah dengan Surat Al-Fatihah dibolehkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mengobati orang sakit dengan bacaan Al-Qur'an (ruqyah) — khususnya Surat Al-Fatihah — adalah sesuatu yang sah dan bermanfaat dengan izin Allah. Upah yang diterima seorang peruqyah dari hasil ruqyah yang benar (dengan Al-Qur'an) adalah halal dan boleh dimakan. Nabi ﷺ membedakan antara ruqyah yang batil (tidak berdasar syariat) dengan ruqyah yang haq (benar, yaitu dengan Al-Qur'an).

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang Al-Fatihah sebagai syifa' (penyembuh):

QS. Al-Isra' [17]: 82

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا

Terjemahan: "Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang mukmin, dan Al-Qur'an itu tidak menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian."

Hadits terkait dari kitab shahih:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Ijarah, Bab Penghasilan Para Dokter (no. 3420). Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri tentang seorang sahabat yang meruqyah kepala suku dengan Al-Fatihah, lalu Nabi ﷺ bersabda: "Apa yang membuatmu tahu bahwa Al-Fatihah itu ruqyah?" (HR. Bukhari no. 5736, Muslim no. 2201).

Keterangan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mengambil upah dari ruqyah dengan Al-Qur'an, dan bahwa Al-Fatihah memiliki keistimewaan sebagai ruqyah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya ruqyah dengan Al-Qur'an dan dzikir-dzikir yang ma'tsur, serta bolehnya mengambil upah dari pengobatan tersebut menurut jumhur ulama.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Al-Fatihah adalah ruqyah paling agung, dan menyebutkan faedah-faedahnya dalam pengobatan ruhani dan jasmani.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Kisah ini bermula ketika Kharijah bin ash-Shalt (atau pamannya) melewati suatu kaum yang memintanya meruqyah seorang yang terkena gangguan (gila) yang sedang dibelenggu. Ia membacakan Surat Al-Fatihah selama tiga hari, pagi dan sore. Setiap kali selesai membaca, ia mengumpulkan air liurnya lalu meludah (nafats). Dengan izin Allah, orang tersebut sembuh seolah-olah lepas dari ikatan. Mereka pun memberinya upah. Ketika hal itu dilaporkan kepada Nabi ﷺ, beliau membolehkan memakan upah tersebut dan menegaskan bahwa itu adalah ruqyah yang benar (haq).

Pemahaman ulama:

  1. Keistimewaan Al-Fatihah sebagai ruqyah — Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Al-Fatihah mengandung tauhid, pujian kepada Allah, doa memohon petunjuk, dan perlindungan dari kesesatan. Karena itu ia menjadi ruqyah yang paling utama. Beliau menyebutkan bahwa membaca Al-Fatihah dengan niat ruqyah dan disertai nafats (tiupan ringan dengan sedikit ludah) adalah cara yang diajarkan.
  2. Bolehnya mengambil upah dari ruqyah — Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa hadits ini menjadi dalil jumhur ulama tentang bolehnya mengambil upah dari pengobatan dengan Al-Qur'an. Imam an-Nawawi menambahkan bahwa larangan mengambil upah dari ruqyah yang batil (yang berisi syirik atau mantra tidak jelas) tidak berlaku untuk ruqyah yang syar'i.
  3. Perbedaan ruqyah haq dan ruqyah batil — Nabi ﷺ bersabda: "Sungguh, orang yang memakan hasil ruqyah batil (tidak sah) benar-benar telah memakan yang batil, sedangkan engkau memakan hasil ruqyah yang benar." Ini menunjukkan bahwa ruqyah harus memenuhi syarat: (a) menggunakan Al-Qur'an, dzikir, atau doa yang ma'tsur; (b) tidak mengandung syirik; (c) diyakini bahwa yang menyembuhkan hanyalah Allah.
  4. Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara ulama dalam daftar tentang bolehnya ruqyah dengan Al-Qur'an dan mengambil upahnya, selama ruqyah tersebut syar'i. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i membolehkan mengambil upah dari ruqyah dan pengobatan. Imam Abu Hanifah juga membolehkan upah dari pengobatan secara umum.

Catatan penting: Hadits ini tidak berarti setiap orang bisa sembarangan meruqyah. Ruqyah harus dilakukan dengan cara yang diajarkan, dengan keyakinan bahwa kesembuhan datang dari Allah, bukan dari bacaan itu sendiri.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu pernah diutus dalam suatu pasukan. Mereka singgah di suatu perkampungan Arab Badui, namun penduduk setempat tidak menjamu mereka. Ketika kepala suku tersebut terkena penyakit (digigit binatang atau sakit), mereka meminta bantuan para sahabat. Abu Sa'id membacakan Al-Fatihah dengan nafats, dan kepala suku itu sembuh. Para sahabat awalnya enggan menerima upah karena khawatir tidak boleh, tetapi setelah menanyakan kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah Kitabullah." (HR. Bukhari no. 5736).

Hikmahnya: Al-Qur'an adalah obat dan rahmat bagi orang beriman. Ruqyah dengan Al-Qur'an bukanlah praktik yang tercela, melainkan ibadah yang bisa menjadi sarana pengobatan, dan upahnya halal.

Kesimpulan Praktis

  1. Ruqyah dengan Al-Fatihah adalah sunnah dan memiliki keutamaan besar dalam pengobatan, baik jasmani maupun ruhani.
  2. Boleh mengambil upah dari ruqyah syar'i, karena Nabi ﷺ membolehkannya dan membedakannya dari ruqyah batil.
  3. Syarat ruqyah yang benar: menggunakan Al-Qur'an, dzikir, atau doa ma'tsur; tidak mengandung syirik; dan meyakini bahwa Allah-lah yang menyembuhkan.
  4. Hindari ruqyah batil yang berisi mantra tidak jelas, meminta bantuan jin, atau hal-hal yang melanggar syariat.
  5. Bagi yang meruqyah, hendaklah ikhlas, menjaga adab, dan tidak menjadikannya sebagai mata pencaharian utama yang melalaikan ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?