Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3414 tentang Penilaian hasil kebun oleh utusan Nabi dalam bagi hasil

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang praktik khiyar (penaksiran) buah kurma yang dilakukan oleh sahabat Abdullah bin Rawahah radhiyallahu 'anhu atas perintah Nabi ﷺ di kebun-kebun Khaybar. Praktik ini adalah bentuk muamalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu ketika pemilik kebun dan pembeli (atau pihak yang akan berbagi hasil) tidak bisa memastikan jumlah buah secara tepat, maka ditunjuklah seorang yang adil dan ahli untuk menaksir. Ini menunjukkan keindahan syariat dalam menjaga keadilan dan menghindari perselisihan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits yang Anda berikan adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي خَلَفٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَابِقٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ طَهْمَانَ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّهُ قَالَ أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ خَيْبَرَ فَأَقَرَّهُمْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ كَمَا كَانُوا وَجَعَلَهَا بَيْنَهُ وَبَيْنَهُمْ فَبَعَثَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ رَوَاحَةَ فَخَرَصَهَا عَلَيْهِمْ

Makna ringkas: Ketika Allah memberikan harta fay' (harta rampasan tanpa peperangan) dari penduduk Khaybar kepada Rasulullah ﷺ, beliau membiarkan mereka tetap menggarap tanah tersebut dan membagi hasilnya antara beliau dan mereka. Beliau kemudian mengutus Abdullah bin Rawahah untuk menaksir (mengkhirash) hasil kurma tersebut.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Tentang keadilan dalam muamalah dan transaksi, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)

Kaitan dengan ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Imam Malik dalam Al-Muwaththa' dan Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm, membahas masalah ini dalam bab al-khirsh (penaksiran buah). Mereka menyebutkan bahwa penaksiran ini adalah sunnah yang dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat, dan menjadi dasar bolehnya transaksi berdasarkan taksiran yang adil.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

  1. Makna Fay' dan Pembagiannya: Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa harta fay' adalah harta yang diperoleh kaum muslimin dari orang kafir tanpa melalui peperangan. Dalam kasus Khaybar, penduduknya menyerah setelah pengepungan, dan Nabi ﷺ memilih untuk membiarkan mereka tetap tinggal dan menggarap tanah dengan sistem bagi hasil. Ini adalah keputusan yang adil dan bijaksana.
  2. Praktik Khiyar (Penaksiran): Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa al-khirsh adalah menaksir jumlah buah yang masih di pohon untuk menentukan kewajiban zakat atau untuk pembagian hasil. Ini dilakukan karena buah yang masih di pohon tidak bisa ditakar atau ditimbang secara langsung. Penaksir haruslah orang yang jujur, adil, dan berpengalaman.
  3. Kehati-hatian Abdullah bin Rawahah: Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Abdullah bin Rawahah radhiyallahu 'anhu ketika menaksir, ia membagi dua hasil taksirannya dan memberikan pilihan kepada penduduk Khaybar untuk mengambil bagian yang mereka inginkan. Ini menunjukkan kehati-hatiannya dalam menghindari kezhaliman. Beliau berkata, "Demi Allah, kami tidak akan mengurangi hak kalian sedikit pun." Ini adalah contoh adab yang sangat tinggi dalam bermuamalah.
  4. Pendapat Ulama tentang Hukum Khiyar: Para ulama dari kalangan madzhab, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Hanifah, membolehkan praktik khiyar ini berdasarkan hadits ini dan praktik para sahabat. Ini adalah bentuk maslahah (kebaikan) untuk menghindari kesulitan dalam transaksi buah-buahan.

Story Telling

Dikisahkan dalam Sirah Nabawiyah bahwa ketika Nabi ﷺ menaklukkan Khaybar, beliau tidak mengusir penduduknya. Beliau bersabda kepada mereka, "Kami biarkan kalian di sini selama kami menghendaki." Kemudian beliau mengutus Abdullah bin Rawahah untuk menaksir hasil kurma mereka.

Abdullah bin Rawahah adalah seorang penyair dan sahabat yang cerdas. Ketika ia datang ke kebun-kebun itu, ia melakukan penaksiran dengan sangat teliti. Penduduk Khaybar mencoba menyuapnya dengan memberikan hadiah, namun ia menolak dengan tegas. Ia berkata, "Demi Allah, aku datang kepada kalian dengan membawa sesuatu yang lebih aku cintai daripada hadiah kalian, yaitu keadilan." Ia kemudian menaksir kurma tersebut dan berkata kepada mereka, "Sekarang, pilihlah: kalian ambil setengahnya, atau kami yang mengambil setengahnya." Penduduk Khaybar pun kagum dengan kejujurannya dan berkata, "Dengan cara inilah langit dan bumi tegak."

Hikmah: Kisah ini mengajarkan kita tentang pentingnya kejujuran dan keadilan dalam setiap transaksi, bahkan terhadap orang yang berbeda keyakinan sekalipun. Seorang muslim harus menjadi teladan dalam urusan dunia, sebagaimana ia menjadi teladan dalam urusan agama.

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya bagi hasil (muzara'ah/musaqah): Hadits ini menjadi dasar dibolehkannya kerjasama bagi hasil antara pemilik lahan dan penggarap, selama ada kerelaan dan kejelasan pembagian.
  2. Pentingnya penaksir yang adil: Dalam transaksi yang melibatkan barang yang tidak bisa diukur secara langsung, kita boleh menunjuk orang yang ahli dan jujur untuk menaksir agar tidak ada pihak yang dirugikan.
  3. Menghindari perselisihan: Syariat mendorong kita untuk mencari solusi yang adil dan transparan dalam bermuamalah agar tidak timbul pertikaian.
  4. Menjaga amanah: Seorang penaksir atau penengah harus menjaga amanah dan tidak tergoda oleh suap atau kepentingan pribadi, sebagaimana dicontohkan oleh Abdullah bin Rawahah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.