Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah mempekerjakan penduduk Khaibar untuk mengelola kebun dan lahan pertanian milik kaum muslimin dengan sistem bagi hasil, yaitu mereka mendapatkan setengah dari hasil buah atau tanaman. Ini adalah dasar disyariatkannya akad musaqah (kerjasama pengelolaan kebun dengan bagi hasil) dan muzara'ah (kerjasama bercocok tanam dengan bagi hasil) dalam Islam, selama benih dan modal berasal dari pemilik lahan, dan pekerja hanya mencurahkan tenaga.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3408:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ
Makna: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwasanya Nabi ﷺ mempekerjakan penduduk Khaibar dengan (imbalan) setengah dari hasil buah-buahan atau tanaman.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang semakna, dari Nafi' dari Ibnu Umar. Ini menunjukkan keshahihan hadits tersebut.
Rujukan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Khaibar ini menjadi dalil utama disyariatkannya musaqah dan muzara'ah. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa Nabi ﷺ melakukan hal ini dan tidak diingkari, sehingga menjadi ijma' (kesepakatan) akan kebolehannya.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama bersepakat tentang keabsahan musaqah (kerjasama pengelolaan kebun kurma dan anggur dengan bagi hasil), dan sebagian besar ulama juga membolehkan muzara'ah (kerjasama tanaman semusim) berdasarkan hadits Khaibar ini.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
QS. Al-Maidah [5]: 1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."
Ayat ini menjadi landasan umum bahwa setiap perjanjian yang tidak melanggar syariat harus dipenuhi, termasuk akad musaqah dan muzara'ah yang dicontohkan Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
1. Pengertian Musaqah dan Muzara'ah
- Musaqah adalah kerjasama antara pemilik kebun kurma atau anggur dengan pengelola, di mana pengelola merawat dan mengairi tanaman, dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan (misalnya setengah atau sepertiga).
- Muzara'ah adalah kerjasama serupa tetapi untuk tanaman semusim seperti gandum atau padi.
2. Praktek Nabi ﷺ di Khaibar
Saat Nabi ﷺ menaklukkan Khaibar, penduduknya adalah ahli pertanian yang mahir. Beliau membiarkan mereka tetap tinggal dan mengelola tanah tersebut dengan syarat mereka menyerahkan setengah hasil panen kepada kaum muslimin. Ini adalah bentuk musaqah dan muzara'ah sekaligus, karena di Khaibar ada kebun kurma dan juga lahan pertanian.
3. Pendapat Ulama tentang Hukum Muzara'ah
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa muzara'ah dengan sistem bagi hasil (di mana benih dari pemilik tanah) tidak sah, karena diqiyaskan kepada ijarah (sewa) yang harus dengan upah yang jelas. Namun beliau membolehkan musaqah untuk kebun kurma karena ada hadits khusus.
- Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i (dalam pendapat yang masyhur), dan Imam Ahmad membolehkan muzara'ah berdasarkan hadits Khaibar ini, karena Nabi ﷺ mempraktekkannya dan tidak ada larangan yang tegas.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim cenderung membolehkan musaqah dan muzara'ah secara luas, karena ini termasuk muamalah yang dibutuhkan manusia dan tidak ada dalil yang melarangnya secara tegas. Mereka juga menekankan bahwa hadits Khaibar adalah dalil yang kuat.
4. Syarat Sah Musaqah dan Muzara'ah
Berdasarkan penjelasan para ulama, syarat sahnya adalah:
- Modal (tanah dan bibit) milik pemilik lahan.
- Pekerja hanya mencurahkan tenaga dan keahlian.
- Pembagian hasil harus jelas dan disepakati di awal (misalnya setengah, sepertiga, atau seperempat).
- Tidak boleh ada pihak yang dirugikan.
5. Hikmah Pensyariatan
Akad ini menunjukkan keindahan Islam dalam mengatur ekonomi. Pemilik lahan yang tidak bisa menggarap tidak perlu menjual tanahnya, dan pekerja yang tidak punya modal tetap bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan. Ini adalah bentuk tolong-menolong dalam kebaikan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal — yang meriwayatkan hadits ini dalam Sunan Abu Dawud — sangat memperhatikan masalah muamalah. Beliau pernah ditanya tentang seseorang yang memiliki kebun tetapi sibuk dengan ibadah dan ilmu, lalu ia menyerahkan kebunnya kepada orang lain untuk dikelola dengan bagi hasil. Imam Ahmad membolehkannya dan berkata: "Ini adalah sunnah Nabi ﷺ di Khaibar. Para sahabat dan tabi'in juga melakukannya. Selama tidak ada kezaliman dan penipuan, maka ini adalah kebaikan."
Hikmahnya: Islam tidak mempersulit urusan duniawi selama tidak melanggar syariat. Bahkan para ulama besar pun mempraktekkan dan menganjurkan kerjasama yang saling menguntungkan ini.
Kesimpulan Praktis
- Musaqah dan muzara'ah adalah akad yang disyariatkan berdasarkan hadits Khaibar yang shahih.
- Boleh bagi pemilik lahan yang tidak sempat menggarap untuk menyerahkan lahannya kepada penggarap dengan sistem bagi hasil yang jelas.
- Boleh bagi penggarap yang tidak punya modal untuk bekerja dan mendapatkan bagian dari hasil panen.
- Wajib menjaga kejujuran dan keadilan dalam pembagian hasil, karena Nabi ﷺ bersabda: "Muslim itu bersyarat sesuai dengan syarat-syarat mereka" (HR. Abu Dawud, shahih).
- Hindari penipuan dan ketidakjelasan dalam akad ini, karena dapat merusak keabsahannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.