Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3407 tentang Larangan bagi hasil tanah dengan sebagian hasil panen

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ terhadap mukhabarah, yaitu praktik menyewakan tanah pertanian dengan imbalan sebagian hasil panen (misalnya setengah, sepertiga, atau seperempat). Para ulama berbeda pendapat dalam memaknai larangan ini: ada yang memahaminya sebagai larangan haram secara mutlak, dan ada pula yang memahaminya sebagai larangan yang bersifat makruh atau karena faktor jahalah (ketidakjelasan) yang bisa menimbulkan sengketa. Pendapat yang lebih kuat, yang dipilih oleh jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, adalah bolehnya mukhabarah dengan syarat kejelasan dan kerelaan, sebagaimana Nabi ﷺ sendiri pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan imbalan sebagian hasil bumi.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman:

> وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

> "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

> (QS. Al-Baqarah [2]: 275)

Ayat ini menjadi dasar bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah yang saling menguntungkan dan tidak mengandung kezaliman adalah boleh, selama tidak ada dalil yang tegas mengharamkannya.

2. Hadits Terkait:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-Buyu' (Jual Beli), Bab Al-Mukhabarah, nomor 3407, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu.

Selain itu, terdapat hadits shahih dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma:

> أَعْطَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ خَيْبَرَ الْيَهُودَ أَنْ يَعْمَلُوهَا وَيَزْرَعُوهَا وَلَهُمْ شَطْرُ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا

> "Rasulullah ﷺ memberikan tanah Khaibar kepada orang-orang Yahudi untuk dikelola dan ditanami, dan mereka mendapatkan setengah dari hasil yang keluar darinya."

> (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa praktik bagi hasil pertanian dengan bagian tertentu pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ sendiri.

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa larangan mukhabarah dalam hadits Zaid bin Tsabit dipahami sebagai larangan karena ketidakjelasan (jahalah) yang dapat menimbulkan perselisihan, bukan larangan haram secara mutlak.
  • Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan mukhabarah dan musaqah (bagi hasil kebun) berdasarkan praktik Nabi ﷺ dengan penduduk Khaibar.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan tersebut terjadi di awal Islam karena dikhawatirkan mengandung unsur gharar (ketidakpastian), namun kemudian Nabi ﷺ sendiri mempraktikkannya, sehingga menunjukkan bolehnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits larangan mukhabarah ini. Perbedaan ini muncul karena adanya dua dalil yang tampak bertentangan:

Pertama: Hadits larangan dari Zaid bin Tsabit yang Anda tanyakan. Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang mukhabarah dan muhaqalah (menjual gandum yang masih di tangkai dengan gandum kering).

Kedua: Hadits praktik Nabi ﷺ yang memberikan tanah Khaibar kepada penduduk Yahudi dengan imbalan setengah dari hasilnya. Ini adalah mukhabarah yang justru dipraktikkan oleh Nabi ﷺ sendiri.

Para ulama menyelesaikan "pertentangan" ini dengan beberapa cara:

  1. Pendapat pertama (larangan haram mutlak): Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikutnya. Mereka memahami larangan tersebut secara tekstual dan menganggap mukhabarah tidak sah. Namun pendapat ini dilemahkan karena bertentangan dengan praktik Nabi ﷺ di Khaibar yang jelas-jelas shahih.
  2. Pendapat kedua (boleh, dan larangan karena faktor lain): Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan hadits Khaibar yang lebih shahih dan lebih kuat. Adapun larangan dalam hadits Zaid bin Tsabit, mereka memahaminya sebagai:
  • Larangan karena jahalah (ketidakjelasan) yang bisa menimbulkan sengketa, atau
  • Larangan yang berlaku di awal Islam kemudian di-nasakh (dihapus) dengan praktik Khaibar, atau
  • Larangan terhadap bentuk mukhabarah tertentu yang mengandung kezaliman, bukan semua bentuknya.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits Khaibar adalah dalil yang paling kuat untuk membolehkan mukhabarah, dan larangan dalam hadits Zaid bin Tsabit dipahami sebagai larangan terhadap praktik yang mengandung ketidakjelasan atau ketidakadilan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa mukhabarah termasuk dalam bab musaqah (bagi hasil kebun) yang dibolehkan berdasarkan hadits Khaibar. Beliau menegaskan bahwa kebutuhan manusia terhadap kerjasama pertanian sangat besar, dan Islam tidak mungkin mengharamkan sesuatu yang menjadi kebutuhan umum.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa mukhabarah hukumnya boleh selama:

  • Benih berasal dari pemilik tanah atau dari penggarap sesuai kesepakatan
  • Bagian hasil yang disepakati jelas (misalnya setengah, sepertiga)
  • Tidak ada unsur penipuan atau ketidakjelasan yang menimbulkan sengketa

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma biasa mempraktikkan mukhabarah di masa hidupnya. Beliau memberikan tanahnya kepada penggarap dengan imbalan sebagian hasil panen. Ketika ada yang mengingatkan beliau tentang hadits larangan Zaid bin Tsabit, beliau menjawab:

> "Kami mengetahui bahwa Rasulullah ﷺ melarang mukhabarah, namun beliau sendiri mempraktikkannya dengan penduduk Khaibar. Kami tidak melihat adanya dosa dalam hal ini selama kedua belah pihak ridha."

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami adanya perbedaan antara larangan yang bersifat mutlak dan larangan yang bersifat kondisional. Mereka lebih mengedepankan praktik Nabi ﷺ yang jelas dan shahih daripada sekadar teks larangan yang konteksnya perlu dipahami lebih dalam.

Hikmah dari kisah ini: Dalam memahami dalil, kita perlu melihat keseluruhan dalil yang ada, tidak hanya satu teks saja. Praktik Nabi ﷺ adalah penjelasan terbaik bagi larangan-larangan beliau.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal mukhabarah adalah boleh berdasarkan hadits Khaibar yang shahih, selama tidak mengandung kezaliman dan ketidakjelasan.
  2. Larangan dalam hadits Zaid bin Tsabit dipahami oleh jumhur ulama sebagai larangan terhadap bentuk yang mengandung jahalah (ketidakjelasan) yang bisa menimbulkan sengketa.
  3. Syarat keabsahan mukhabarah:
  • Bagian hasil harus jelas (misalnya setengah, sepertiga)
  • Kerelaan kedua belah pihak
  • Tidak ada unsur penipuan
  • Objek tanah jelas dan bisa dimanfaatkan
  1. Jika terjadi perselisihan, hendaknya dikembalikan kepada kesepakatan awal dan musyawarah dengan baik.
  2. Bagi yang ingin bermuamalah, disarankan untuk membuat kesepakatan tertulis agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.