Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang larangan muhaqalah dan muzabanah dalam jual beli, serta menjelaskan tiga cara yang dibolehkan dalam mengolah tanah pertanian. Intinya, seseorang boleh mengolah tanah miliknya sendiri, mengolah tanah yang dihibahkan kepadanya, atau menyewa tanah dengan upah berupa emas atau perak. Adapun menyewa tanah dengan sebagian hasil panen (bagi hasil) yang masih samar dan mengandung riba, itulah yang dilarang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda cantumkan sudah benar dan lengkap. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab Larangan dalam Hal Tersebut, nomor 3400. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah ﷻ berfirman:
وَاللَّهُ أَحَلَّ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk muamalah yang mengandung riba adalah haram, termasuk muhaqalah dan muzabanah yang di dalamnya terdapat unsur ketidakjelasan dan riba.
Penjelasan Ulama:
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa larangan muhaqalah dan muzabanah termasuk dalam bab larangan gharar (ketidakjelasan) dan riba dalam transaksi. Beliau menukil pemahaman para sahabat bahwa transaksi yang mengandung ketidakjelasan ukuran dan penundaan serah terima adalah terlarang.
Penjelasan Rinci
Pengertian Muhaqalah dan Muzabanah:
- Muhaqalah: Menjual gandum yang masih di tangkainya dengan gandum yang sudah bersih. Ini dilarang karena ada ketidakjelasan takaran dan mengandung riba fadhl (riba dalam pertukaran barang sejenis yang berbeda takaran).
- Muzabanah: Menjual kurma segar yang masih di pohon dengan kurma kering yang sudah ditimbang. Ini dilarang karena ada ketidakjelasan jumlah dan mengandung riba.
Tiga Cara Mengolah Tanah:
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa hanya ada tiga cara yang benar dalam mengolah tanah:
- Memiliki tanah dan mengolahnya sendiri - Ini adalah cara yang paling utama dan paling aman dari syubhat.
- Diberi tanah (dihibahkan) lalu mengolahnya - Seseorang yang diberi tanah oleh orang lain, baik sebagai hadiah atau pinjaman, boleh mengolahnya.
- Menyewa tanah dengan emas atau perak - Ini adalah cara yang dibolehkan karena upahnya jelas dan pasti, tidak ada ketidakjelasan.
Hikmah Larangan:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga harta manusia dari ketidakjelasan dan perselisihan. Ketika seseorang menyewa tanah dengan sebagian hasil panen, maka jika panennya bagus, pemilik tanah akan merasa dirugikan; jika panennya jelek, maka penyewa yang merasa dirugikan. Ini menimbulkan permusuhan.
Pandangan Ulama tentang Ijarah (Sewa) Tanah:
Para ulama dari kalangan sahabat seperti Zaid bin Tsabit, Rafi' bin Khadij, dan Jabir bin Abdullah berbeda pendapat tentang hukum menyewakan tanah. Namun hadits ini menjadi dalil bahwa menyewakan tanah dengan uang (emas atau perak) adalah dibolehkan, sebagaimana difatwakan oleh Sa'id bin al-Musayyib yang meriwayatkan hadits ini.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan muhaqalah dan muzabanah adalah untuk menutup pintu riba dan gharar. Beliau juga menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membolehkan menyewakan tanah dengan upah yang jelas, karena hal itu termasuk dalam keumuman firman Allah tentang upah-mengupah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, pernah bercerita tentang pengalamannya. Pada masa awal Islam, orang-orang Madinah biasa menyewakan tanah mereka dengan imbalan sepertiga atau seperempat hasil panen. Kemudian Nabi ﷺ melarang hal itu.
Rafi' berkata: "Dulu kami menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil panen. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaknya ia tanami sendiri atau ia berikan kepada saudaranya (untuk ditanami). Dan janganlah ia menyewakannya dengan imbalan sepertiga atau seperempat (hasil panen).'" (HR. Muslim)
Sahabat Zaid bin Tsabit kemudian berkata: "Semoga Allah merahmati Rafi' bin Khadij. Demi Allah, beliau tidaklah bermaksud menyelisihi. Akan tetapi, Rasulullah ﷺ melarang hal itu karena itu adalah bentuk muhaqalah." Maksudnya, larangan itu bukan karena menyewakan tanah itu haram secara mutlak, tetapi karena cara yang dilakukan mengandung ketidakjelasan dan riba.
Hikmah dari kisah ini: Para sahabat sangat berhati-hati dalam muamalah. Mereka tidak serta-merta menyalahkan satu sama lain, tetapi saling memahami dan menjelaskan. Dan mereka semua tunduk kepada larangan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi transaksi yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dalam jual beli dan sewa-menyewa.
- Dalam mengolah tanah, pilihlah salah satu dari tiga cara yang dibolehkan: mengolah sendiri, mengolah tanah yang dihibahkan, atau menyewa dengan upah yang jelas (uang).
- Hindari sistem bagi hasil yang samar dalam sewa tanah yang bisa menimbulkan perselisihan dan mengandung riba.
- Utamakan kejelasan dan kepastian dalam setiap transaksi agar terhindar dari permusuhan dan perselisihan.
- Pelajari fiqih muamalah sebelum melakukan transaksi agar tidak terjatuh pada yang haram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.