Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 34 tentang Larangan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan saat istibra

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan (Sunan Abu Dawud no. 34) adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, yang maknanya serupa dengan hadits sebelumnya. Hadits ini berkaitan dengan adab istinja' (bersuci setelah buang air), yaitu larangan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan. Ini adalah bagian dari ajaran Islam yang mulia untuk menjaga kebersihan dan memuliakan anggota tubuh serta menjauhi hal-hal yang kotor.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits yang Anda sebutkan adalah sanad penguat (mutaba'ah) untuk hadits yang diriwayatkan sebelumnya dalam Sunan Abu Dawud. Hadits utama yang dimaksud adalah:

Hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنِ الْمُغِيرَةِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ

"Rasulullah ﷺ selalu berdzikir kepada Allah dalam setiap keadaannya." (HR. Muslim no. 373)

Namun, dalam konteks Sunan Abu Dawud no. 34, hadits ini adalah sanad lain yang semakna dengan hadits sebelumnya. Dalam riwayat Abu Dawud yang lain (no. 33), disebutkan:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا خَرَجَ مِنَ الْغَائِطِ قَالَ: غُفْرَانَكَ

"Dari Aisyah, ia berkata: 'Nabi ﷺ apabila keluar dari buang air besar, beliau mengucapkan: Ghufranaka (Ya Allah, ampunilah aku).'" (HR. Abu Dawud no. 30)

Adapun hadits yang berkaitan dengan larangan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan, terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَأْخُذَنَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ، وَلَا يَسْتَنْجِي بِيَمِينِهِ

"Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Apabila salah seorang di antara kalian buang air kecil, maka janganlah ia memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, dan janganlah ia beristinja' dengan tangan kanannya.'" (HR. Bukhari no. 153, Muslim no. 267)

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebihan."

Ayat ini menunjukkan perintah untuk menjaga kebersihan dan penampilan yang baik, yang sejalan dengan ajaran Nabi ﷺ tentang adab bersuci.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Larangan menggunakan tangan kanan untuk hal-hal yang kotor. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan haram menurut jumhur ulama, karena Nabi ﷺ melarang dengan tegas. Beliau berkata: "Larangan ini menunjukkan keharaman, karena Nabi ﷺ menyebutkan alasan, yaitu tangan kanan digunakan untuk makan, minum, dan hal-hal yang mulia."
  2. Hikmah di balik larangan ini. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa tangan kanan adalah anggota tubuh yang dimuliakan dalam Islam. Oleh karena itu, tangan kanan digunakan untuk hal-hal yang baik seperti makan, minum, berjabat tangan, dan menulis Al-Qur'an. Adapun tangan kiri digunakan untuk hal-hal yang kotor seperti istinja' dan membersihkan kotoran.
  3. Penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa adab-adab Nabi ﷺ ini menunjukkan kesempurnaan syariat Islam yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk hal-hal yang dianggap remeh oleh manusia. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
  4. Pendapat para ulama tentang hukumnya. Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa larangan ini menunjukkan keharaman. Namun, sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa hukumnya makruh (dibenci) jika tidak ada kebutuhan. Yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena larangan Nabi ﷺ yang tegas dan adanya alasan yang jelas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Salman al-Farisi radhiyallahu 'anhu pernah ditanya oleh orang-orang musyrik, "Nabi kalian mengajarkan kalian segala sesuatu, sampai-sampai adab buang air besar?" Maka Salman menjawab, "Benar. Beliau ﷺ melarang kami menghadap kiblat saat buang air besar atau kecil, melarang beristinja' dengan tangan kanan, melarang beristinja' dengan kurang dari tiga batu, dan melarang beristinja' dengan kotoran hewan atau tulang." (HR. Muslim no. 262)

Kisah ini menunjukkan betapa sempurnanya ajaran Islam. Para sahabat memahami bahwa adab-adab kecil sekalipun adalah bagian dari agama. Mereka tidak merasa malu untuk mempelajari dan mengajarkannya, karena mereka tahu bahwa semua itu datang dari wahyu dan bimbingan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Gunakan tangan kiri untuk bersuci dari najis, seperti beristinja' atau membersihkan kotoran.
  2. Jangan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan saat buang air kecil, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Biasakan menggunakan tangan kanan untuk hal-hal yang mulia seperti makan, minum, dan beribadah.
  4. Pelajari adab-adab harian dalam Islam, karena kesempurnaan iman tercermin dalam ketaatan pada hal-hal kecil sekalipun.
  5. Tanamkan dalam diri bahwa syariat Islam adalah syariat yang sempurna dan penuh hikmah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.