Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melarang penyewaan tanah dengan imbalan sebagian hasil tanaman (muzara'ah dengan syarat tertentu yang mengandung ketidakjelasan/gharar). Namun, ketika Hanzhalah bertanya lebih lanjut, Rafi' bin Khadij menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku jika sewa tanah dibayar dengan emas (dinar) atau perak (dirham) yang jelas dan pasti. Jadi, menyewakan tanah dengan uang tunai yang jelas hukumnya boleh, sedangkan larangan itu terkait dengan sewa yang mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ، أَنَّهُ سَأَلَ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ عَنْ كِرَاءِ الأَرْضِ، فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ كِرَاءِ الأَرْضِ فَقُلْتُ أَبِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَقَالَ أَمَّا بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَلاَ بَأْسَ بِهِ
"Hanzhalah bin Qays berkata bahwa dia bertanya kepada Rafi' bin Khadij tentang sewa tanah. Dia menjawab: Rasulullah ﷺ melarang penyewaan tanah. Saya bertanya: (Apakah dia melarang) untuk emas dan perak (yaitu dinar dan dirham)? Dia menjawab: Jika itu dengan emas dan perak, maka tidak ada bahaya dalam hal itu." (HR. Abu Dawud no. 3393)
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya:
عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ، أَنَّهُ سَأَلَ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ عَنْ كِرَاءِ الأَرْضِ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ، فَقَالَ: لَا بَأْسَ بِهِ، إِنَّمَا كَانَ النَّاسُ يُكْرُونَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ بِالْمَاذِيَاتِ وَأَقْبَالِ الْجَدَاوِلِ وَأَشْيَاءَ مِنَ الزَّرْعِ، فَيَهْلِكُ هَذَا وَيَسْلَمُ هَذَا، وَلَمْ يَكُنْ لِلنَّاسِ كِرَاءٌ إِلَّا هَذَا، فَلِذَلِكَ زُجِرَ عَنْهُ
"Hanzhalah bin Qays bertanya kepada Rafi' bin Khadij tentang sewa tanah dengan emas dan perak. Dia menjawab: Tidak mengapa. Sesungguhnya orang-orang di zaman Nabi ﷺ menyewakan tanah dengan imbalan tumbuhan di aliran sungai dan bagian-bagian dari tanaman, lalu yang satu rusak dan yang lain selamat. Tidak ada sewa bagi orang-orang selain itu. Karena itulah hal itu dilarang." (HR. Muslim no. 1548)
Ayat Al-Qur'an yang relevan tentang kejelasan dalam muamalah:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu."
Kaitan dengan ulama:
Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya. Imam Malik bin Anas meriwayatkannya dari gurunya, Rabi'ah bin Abi Abdurrahman. Para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Abu Hanifah membahas masalah ini dalam kitab-kitab fiqih mereka.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa larangan menyewakan tanah dalam hadits ini bukanlah larangan mutlak, melainkan larangan terhadap bentuk sewa tertentu yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dan berpotensi menimbulkan perselisihan.
Pendapat para ulama tentang masalah ini:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa menyewakan tanah dengan emas dan perak (uang) hukumnya boleh, berdasarkan penjelasan Rafi' bin Khadij sendiri dalam hadits ini. Adapun larangan dalam hadits-hadits lain, itu terkait dengan sewa tanah dengan imbalan sebagian hasil panen yang belum jelas (muzara'ah dengan syarat tertentu yang mengandung ketidakpastian).
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa larangan tersebut khusus untuk sewa tanah dengan imbalan sebagian dari apa yang ditumbuhkan tanah tersebut, karena hal itu mengandung ketidakjelasan. Namun jika sewa dengan uang yang jelas, maka hukumnya boleh.
- Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya juga membolehkan sewa tanah dengan uang, dan mereka memahami larangan tersebut sebagai larangan terhadap bentuk muzara'ah yang mengandung ketidakpastian.
- Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dan dalam Al-Muwaththa' beliau menjelaskan bahwa yang dilarang adalah menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil tanaman secara tidak jelas, karena hal itu termasuk gharar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan menyewakan tanah dalam hadits Rafi' bin Khadij terjadi di awal Islam ketika masyarakat biasa menyewakan tanah dengan imbalan bagian dari hasil panen yang tidak jelas. Kemudian ketika ditanya tentang sewa dengan emas dan perak, Rafi' menjawab bahwa itu tidak mengapa. Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut khusus untuk bentuk sewa yang mengandung ketidakjelasan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa menyewakan tanah dengan uang yang jelas adalah boleh berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama. Adapun menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil panen, para ulama berbeda pendapat:
- Jumhur ulama membolehkannya jika benih dari pemilik tanah dan pembagiannya jelas (seperti sistem muzara'ah yang dibolehkan dalam hadits Ibnu Umar ketika Nabi ﷺ mempekerjakan penduduk Khaibar dengan imbalan setengah hasil).
- Sebagian ulama melarangnya secara mutlak berdasarkan hadits Rafi' bin Khadij ini.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa hadits Rafi' bin Khadij ini menunjukkan bolehnya menyewakan tanah dengan emas dan perak, dan larangan dalam hadits tersebut terkait dengan sewa yang mengandung ketidakjelasan. Beliau menegaskan bahwa sewa tanah dengan uang tunai yang jelas adalah boleh dan tidak ada masalah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Hanzhalah bin Qays - seorang tabi'in yang mulia - ketika mendengar hadits tentang larangan menyewakan tanah, beliau tidak langsung berhenti bertanya. Beliau bertanya lagi kepada Rafi' bin Khadij: "Apakah larangan itu juga berlaku jika dibayar dengan emas dan perak?" Maka Rafi' menjawab: "Tidak, jika dengan emas dan perak maka tidak mengapa."
Ini menunjukkan adab para salaf dalam memahami hadits. Mereka tidak memahami hadits secara tekstual semata, tetapi bertanya lebih lanjut untuk memahami maksud dan konteks larangan tersebut. Sikap ini mengajarkan kita untuk tidak tergesa-gesa dalam memahami dalil, tetapi berusaha memahami maksud syariat secara utuh.
Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu berkata: "Nabi ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya yang paling berhak untuk mengambil upah adalah orang yang mengajarkan Kitab Allah.'" (HR. Bukhari no. 2277). Ini menunjukkan bahwa Islam membolehkan sewa-menyewa dan mengambil upah atas jasa yang jelas.
Kesimpulan Praktis
- Menyewakan tanah dengan uang tunai (emas, perak, atau mata uang) yang jelas jumlahnya adalah boleh dan tidak ada larangan dalam hal ini.
- Larangan dalam hadits Rafi' bin Khadij terkait dengan sewa tanah dengan imbalan sebagian hasil panen yang tidak jelas dan mengandung ketidakpastian (gharar), yang bisa menimbulkan perselisihan.
- Jika ingin melakukan kerjasama bagi hasil pertanian (muzara'ah), hendaknya mengikuti tata cara yang diajarkan Nabi ﷺ, yaitu dengan pembagian yang jelas dan disepakati di awal, seperti yang dipraktikkan Nabi ﷺ dengan penduduk Khaibar.
- Dalam setiap muamalah, pastikan kejelasan dalam hal harga, objek, dan jangka waktu, agar terhindar dari perselisihan dan ketidakadilan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.