Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang menyewakan tanah pertanian dengan upah berupa bagian dari hasil tanaman yang tumbuh di aliran air atau bagian tanah yang diairi. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar sewa tanah dilakukan dengan upah yang jelas dan pasti, yaitu emas atau perak (uang), bukan dengan bagian dari hasil panen yang belum pasti. Ini untuk menghindari ketidakjelasan (gharar) dan perselisihan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Rasulullah ﷺ bersabda melalui perbuatan dan arahan beliau:
<p>كُنَّا نُكْرِي الأَرْضَ بِمَا عَلَى السَّوَاقِي مِنَ الزَّرْعِ وَمَا سَعِدَ بِالْمَاءِ مِنْهَا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَنَا أَنْ نُكْرِيَهَا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ</p>
Artinya: "Kami biasa menyewakan tanah untuk apa yang tumbuh di tepi aliran dan untuk apa yang diairi dari sana. Maka Rasulullah ﷺ melarang kami melakukan itu, dan memerintahkan kami untuk menyewakannya dengan emas atau perak." (HR. Abu Dawud no. 3391, dari Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu)
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ</p>
QS. An-Nisa' [4]: 29
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."
Ayat ini menunjukkan bahwa transaksi harus jelas dan saling ridha, tanpa kezaliman dan ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan salaf menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan ketidakjelasan (gharar) dalam transaksi sewa-menyewa tanah.
1. Pemahaman Sa'id bin al-Musayyib (perawi hadits ini)
Sa'id bin al-Musayyib adalah seorang tabi'in besar yang meriwayatkan hadits ini dari Sa'd bin Abi Waqqash. Beliau termasuk ulama Madinah yang sangat memahami fiqih muamalah. Dalam riwayat ini, beliau menyampaikan bahwa praktik menyewakan tanah dengan upah berupa bagian tanaman yang tumbuh di tepi aliran air adalah sesuatu yang dilarang oleh Nabi ﷺ.
2. Penjelasan Imam Abu Dawud dan Ulama Hadits
Imam Abu Dawud meletakkan hadits ini dalam "Kitab Jual Beli, Bab tentang Penyewaan Tanah Pertanian" untuk menunjukkan bahwa masalah ini termasuk pembahasan fiqih muamalah yang penting. Para ulama hadits seperti Imam al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits-hadits serupa tentang larangan menyewakan tanah dengan bagian dari hasil panen.
3. Pendapat Ulama tentang Hukumnya
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menyewakan tanah dengan upah berupa bagian dari hasil panen (seperti sepertiga atau seperempat) adalah boleh jika jelas dan tidak ada ketidakpastian yang merugikan. Namun, mereka tetap menghormati larangan dalam hadits ini sebagai larangan terhadap praktik yang mengandung ketidakjelasan.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik lebih berhati-hati dalam masalah ini. Mereka cenderung melarang praktik yang disebut dalam hadits ini karena mengandung ketidakjelasan (gharar) yang dilarang.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menghindari perselisihan. Ketika upah sewa berupa bagian dari tanaman yang belum pasti tumbuhnya, maka bisa jadi tanaman itu gagal panen, dan pemilik tanah tidak mendapat apa-apa, atau sebaliknya. Ini menimbulkan ketidakadilan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa menyewakan tanah dengan uang (emas/perak) adalah lebih aman dan jelas, karena upahnya pasti dan tidak tergantung pada hasil panen yang belum tentu.
4. Hikmah Larangan
Larangan ini mengajarkan kita tentang pentingnya kejelasan (kejelasan) dalam transaksi. Islam sangat memperhatikan kemaslahatan kedua belah pihak. Ketika upah tidak jelas, maka akan timbul perselisihan dan kezaliman. Oleh karena itu, Islam memerintahkan agar transaksi dilakukan dengan jelas, pasti, dan saling menguntungkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu, salah satu sahabat yang dijamin masuk surga, pernah mempraktikkan cara menyewakan tanah yang dilarang ini. Beliau dan para sahabat lainnya biasa menyewakan tanah pertanian dengan upah berupa bagian dari tanaman yang tumbuh di tepi aliran air.
Ketika Rasulullah ﷺ mengetahui hal ini, beliau melarangnya dan memerintahkan agar sewa tanah dilakukan dengan emas atau perak. Sa'd pun langsung menaati perintah tersebut. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat patuh kepada Rasulullah ﷺ, meskipun praktik tersebut sudah biasa mereka lakukan.
Hikmah dari kisah ini: Ketaatan kepada Rasulullah ﷺ harus didahulukan di atas kebiasaan dan adat istiadat. Meskipun praktik tersebut sudah berlangsung lama, ketika ada larangan dari Nabi ﷺ, mereka langsung meninggalkannya.
Kesimpulan Praktis
- Sewakan tanah dengan upah yang jelas — berupa uang (emas/perak) atau barang yang jelas dan pasti, bukan dengan bagian dari hasil panen yang belum tentu.
- Hindari ketidakjelasan (gharar) dalam semua transaksi, karena ini sumber perselisihan.
- Utamakan keadilan dan keridhaan kedua belah pihak dalam bermuamalah.
- Patuhlah kepada syariat meskipun bertentangan dengan kebiasaan yang sudah lama dilakukan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.