Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 339 tentang Tayamum lalu menemukan air setelah shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Abu Dawud no. 339 ini adalah jalur periwayatan lain (syahid/penguat) dari hadits tentang dua orang sahabat yang bertayamum karena tidak menemukan air, lalu setelah shalat mereka menemukan air. Hadits ini disebutkan secara ringkas oleh Abu Dawud dengan lafaz "بِمَعْنَاهُ" (dengan makna yang sama), artinya matannya sama dengan hadits sebelumnya. Pelajaran utamanya: tayamum tetap sah dan shalat tidak perlu diulang jika air baru ditemukan setelah shalat selesai, menurut pendapat yang kuat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini berkaitan dengan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud sebelumnya (no. 338) dari Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه, yang secara lengkap berbunyi bahwa dua orang keluar dalam perjalanan, lalu datang waktu shalat tanpa air, maka keduanya bertayamum dengan tanah suci dan shalat. Setelah itu mereka menemukan air. Salah seorang dari mereka berkata: "Seandainya kita mengulang shalat." Yang lain berkata: "Tidakkah engkau cukup dengan shalatmu? Aku akan bertanya kepada Rasulullah ﷺ." Maka salah satunya bertanya kepada Nabi ﷺ, dan beliau bersabda:

عَلَيْكَ بِمَا صَنَعْتَ

"Tetaplah engkau dengan apa yang telah engkau kerjakan (shalatmu sah, tidak perlu diulang)."

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Thaharah, dan juga oleh An-Nasa'i. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang bertayamum lalu menemukan air setelah shalat, shalatnya sah dan tidak wajib diulang.

Adapun ayat yang menjadi landasan tayamum:

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

"Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur."

Penjelasan Rinci

Hadits no. 339 ini secara sanad memiliki jalur: Abdullah bin Maslamah ← Ibnu Lahi'ah ← Bakr bin Sawadah ← Abu Abdillah (mantan budak Ismail bin Ubaid) ← Atha' bin Yasar, bahwa dua orang sahabat Rasulullah ﷺ (menceritakan hadits) dengan makna yang sama.

Imam Abu Dawud sengaja menyebutkan jalur ini sebagai penguat (mutaba'ah) bagi hadits sebelumnya. Ini adalah metode beliau dalam Sunan — mengumpulkan beberapa jalur untuk memperkuat suatu hadits. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa jalur yang saling menguatkan, sehingga derajatnya hasan shahih.

Poin fiqih utama:

Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm berpendapat bahwa orang yang bertayamum karena tidak ada air, lalu shalat, kemudian menemukan air setelah shalat — shalatnya sah dan tidak wajib diulang, baik air ditemukan masih dalam waktu shalat maupun setelah waktu shalat keluar. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits Abu Sa'id al-Khudri.

Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur juga berpendapat tidak perlu mengulang, berdasarkan hadits yang sama.

Imam Abu Hanifah berpendapat jika air ditemukan masih dalam waktu shalat, maka wajib mengulang shalat. Namun jika waktu sudah keluar, tidak perlu mengulang. Ini adalah pendapat yang lebih hati-hati.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menguatkan pendapat bahwa tidak perlu mengulang, karena Nabi ﷺ menyatakan "عَلَيْكَ بِمَا صَنَعْتَ" — tetaplah dengan apa yang telah engkau kerjakan. Ini menunjukkan shalat tersebut sudah mencukupi.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah tidak perlu mengulang shalat, karena:

  1. Nash hadits ini jelas.
  2. Kaidah syariat: "al-masyuqqah tajlibut taysir" (kesulitan mendatangkan kemudahan).
  3. Tayamum adalah thaharah yang sah selama sebabnya masih ada.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz juga menguatkan pendapat ini dalam fatwa-fatwanya, bahwa shalat dengan tayamum sah dan tidak diulang jika air ditemukan setelahnya.

Story Telling

Dikisahkan dalam hadits Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه bahwa dua orang sahabat Nabi ﷺ sedang dalam perjalanan. Ketika masuk waktu shalat, mereka tidak menemukan air. Maka keduanya bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan shalat.

Setelah shalat selesai, ternyata mereka menemukan air. Salah seorang berkata kepada yang lain: "Bagaimana pendapatmu? Kita sudah shalat tanpa air, sekarang kita menemukan air. Apakah kita perlu mengulang shalat?"

Yang lain menjawab dengan tenang: "Aku tidak akan mengulang. Aku akan bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hal ini."

Maka pergilah salah seorang dari mereka menghadap Nabi ﷺ dan menceritakan kejadian tersebut. Nabi ﷺ pun bersabda:

عَلَيْكَ بِمَا صَنَعْتَ

"Tetaplah engkau dengan apa yang telah engkau kerjakan."

(Hadits riwayat Abu Dawud no. 338, dari Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه)

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan kisah ini sebagai contoh betapa Islam tidak memberatkan hamba-Nya. Tayamum adalah keringanan dari Allah, dan shalat yang dikerjakan dengan tayamum tetap sah.

Kesimpulan Praktis

  1. Tayamum sah ketika tidak ada air, dan shalat yang dikerjakan dengannya tidak perlu diulang meskipun air ditemukan setelah shalat.
  2. Pendapat yang kuat (rajih) menurut jumhur ulama dari daftar — seperti asy-Syafi'i, Ahmad, Ibn Qayyim, al-Utsaimin, dan Bin Baz — adalah tidak wajib mengulang shalat.
  3. Jika air ditemukan sebelum shalat selesai (masih dalam waktu shalat), sebagian ulama seperti Abu Hanifah berpendapat wajib mengulang. Namun pendapat yang lebih kuat tetap tidak perlu mengulang, berdasarkan zahir hadits.
  4. Bersyukurlah atas keringanan tayamum, dan jangan ragu melaksanakan shalat dalam kondisi apapun selama thaharahnya sah menurut syariat.
  5. Rujuklah kepada ulama terpercaya jika menghadapi kasus yang lebih spesifik, karena setiap kondisi bisa memiliki detail hukum tersendiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?