Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang hukum musaqah/muzara'ah (kerjasama pengelolaan tanah pertanian dengan bagi hasil). Ada perbedaan pemahaman di kalangan sahabat: sebagian memahami larangan Nabi ﷺ secara mutlak, sebagian lain memahami bahwa yang dilarang adalah menyewakan tanah dengan imbalan tertentu yang mengandung ketidakjelasan (gharar), bukan kerjasama bagi hasil yang adil. Kesimpulan yang lebih kuat menurut para ulama adalah bolehnya muzara'ah dengan akad yang jelas dan tidak mengandung gharar, sebagaimana dipahami oleh Ibnu Abbas dan dikuatkan oleh Tawus.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Abu Dawud no. 3389 dari Ibnu Umar, dari Rafi' bin Khadij, dan dari Ibnu Abbas.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman tentang bolehnya kerjasama dalam kebaikan:
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ
"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki) dari Tuhanmu."
(QS. Al-Baqarah [2]: 198)
Hadits lain yang relevan:
Dari Ibnu Abbas, Nabi ﷺ bersabda:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمْ يَنْهَ عَنِ الْمُزَارَعَةِ وَلَكِنْ قَالَ: لَأَنْ يَمْنَحَ أَحَدُكُمْ أَرْضَهُ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ عَلَيْهَا خَرَاجًا مَعْلُومًا
"Sesungguhnya Nabi ﷺ tidak melarang muzara'ah, tetapi beliau bersabda: 'Sungguh, salah seorang dari kalian memberikan tanahnya (kepada saudaranya) lebih baik daripada mengambil sewa yang telah ditentukan darinya.'"
(HR. Muslim, dari Ibnu Abbas)
Pendapat ulama dari daftar rujukan:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm membolehkan muzara'ah dengan syarat benih dari pemilik tanah dan bagi hasil sesuai kesepakatan yang jelas.
- Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan muzara'ah, dan ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhabnya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan tersebut karena adanya gharar, bukan larangan mutlak.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa muzara'ah yang benar adalah yang jelas bagi hasilnya dan tidak mengandung ketidakpastian.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki latar belakang (asbabul wurud) yang penting. Pada awalnya, sebagian sahabat memahami bahwa Nabi ﷺ melarang muzara'ah secara mutlak. Namun, Ibnu Abbas — yang merupakan sahabat yang sangat memahami Al-Qur'an dan sunnah — menjelaskan bahwa larangan tersebut bukanlah larangan mutlak, melainkan larangan terhadap praktik tertentu yang mengandung ketidakjelasan.
Praktik yang dilarang adalah menyewakan tanah dengan imbalan tertentu yang tidak jelas, misalnya: "Kamu boleh menggarap tanahku, dan hasilnya sekian takaran dari bagian tertentu" tanpa kejelasan apakah tanah itu subur atau tidak, atau dengan syarat yang merugikan salah satu pihak.
Yang dibolehkan adalah akad muzara'ah yang jelas, yaitu pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada penggarap, dan keduanya sepakat tentang pembagian hasil yang jelas, misalnya setengah, sepertiga, atau seperempat dari hasil panen. Ini adalah bentuk kerjasama yang saling menguntungkan dan tidak mengandung gharar.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits Ibnu Umar yang menyebutkan larangan tersebut adalah karena Rafi' bin Khadij meriwayatkan larangan itu dari sebagian pamannya yang tidak menyebutkan konteksnya secara lengkap. Adapun Ibnu Abbas meriwayatkan dengan konteks yang lebih lengkap, sehingga pemahamannya lebih tepat.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa muzara'ah adalah bentuk kerjasama yang dibolehkan dalam syariat, karena Nabi ﷺ sendiri pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan bagi hasil dari buah-buahan dan tanaman. Ini menunjukkan bahwa muzara'ah yang adil dan jelas hukumnya boleh.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa prinsip muamalah dalam Islam adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan, dan muzara'ah termasuk muamalah yang dibolehkan karena mengandung maslahat bagi kedua belah pihak.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas — yang dijuluki Habr al-Ummah (ulama umat ini) — sangat memahami maksud Nabi ﷺ dalam masalah ini. Ketika beliau mendengar sebagian orang memahami larangan muzara'ah secara mutlak, beliau menjelaskan dengan bijak:
> "Rasulullah ﷺ tidak melarang muzara'ah, tetapi beliau menganjurkan agar seseorang memberikan tanahnya kepada saudaranya secara gratis (dipinjamkan) lebih baik daripada mengambil sewa yang telah ditentukan. Namun jika kalian tetap ingin bermuzara'ah, maka lakukanlah dengan cara yang jelas dan adil."
Ini menunjukkan pentingnya memahami hadits secara utuh, tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dari sebagian riwayat saja. Sebagaimana para sahabat berbeda pemahaman, maka para ulama pun berbeda pendapat, namun yang terpenting adalah kembali kepada dalil yang paling kuat dan pemahaman yang paling tepat.
Kesimpulan Praktis
- Muzara'ah (kerjasama penggarapan tanah dengan bagi hasil) hukumnya boleh jika akadnya jelas dan tidak mengandung gharar (ketidakpastian).
- Yang dilarang adalah menyewakan tanah dengan imbalan tertentu yang tidak jelas atau mengandung unsur penipuan.
- Lebih utama jika seseorang memberikan tanahnya kepada saudaranya untuk digarap tanpa imbalan, karena ini lebih mendekati sikap saling tolong-menolong dan keikhlasan.
- Dalam bermuamalah, hendaknya kita selalu memperhatikan kejelasan akad, keadilan bagi kedua belah pihak, dan menghindari segala bentuk ketidakpastian yang bisa menimbulkan perselisihan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.