Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 338 tentang Hukum mengulang shalat setelah menemukan air

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang bertayammum lalu shalat, kemudian menemukan air setelah shalat selesai (masih dalam waktunya), maka shalatnya sudah sah dan tidak wajib diulang. Jika ia berwudhu dan mengulang shalat sebagai bentuk kehati-hatian, itu boleh dan ia mendapat pahala dua kali. Namun perlu dicatat, Abu Dawud sendiri menilai penyebutan Abu Sa'id al-Khudri dalam sanad ini tidak mahfuzh dan hadits ini mursal menurut sebagian jalur.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait tayammum:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Terjemahan: "…maka jika kamu tidak menemukan air, bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu."

Hadits terkait:

Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, no. 338, dari jalur Al-Layts bin Sa'd (salah satu ulama dalam daftar rujukan) — dari Bakr bin Sawadah — dari 'Atha' bin Yasar — dari Abu Sa'id al-Khudri.

Catatan penting dari Abu Dawud sendiri (sebagaimana tercantum dalam teks):

  • Jalur lain meriwayatkan dari Al-Layts — dari 'Umairah bin Abi Najiyah — dari Bakr bin Sawadah — dari 'Atha' bin Yasar — langsung dari Nabi ﷺ (tanpa Abu Sa'id).
  • Abu Dawud berkata: "Penyebutan Abu Sa'id al-Khudri dalam hadits ini tidak mahfuzh, dan hadits ini mursal."

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini berbicara tentang dua orang musafir yang tidak menemukan air, lalu bertayammum dan shalat. Setelah shalat, mereka menemukan air masih dalam waktu shalat tersebut. Salah satu mengulang shalat dengan wudhu, yang lain tidak. Nabi ﷺ membenarkan keduanya:

  1. Yang tidak mengulang → "Engkau telah mengikuti sunnah dan shalatmu sudah cukup."
  2. Yang mengulang → "Bagimu pahala dua kali."

Pemahaman ulama:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang bertayammum lalu menemukan air setelah shalat, tidak wajib mengulang jika waktunya masih ada — karena shalatnya sudah ditunaikan sesuai perintah yang berlaku saat itu. Ini adalah makna zhahir hadits.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika menemukan air di dalam waktu shalat, maka wajib mengulang, karena air menjadi syarat yang mampu dipenuhi. Namun hadits ini menjadi dalil bagi jumhur bahwa tidak wajib mengulang.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan shalat dengan tayammum itu sah dan tidak batal dengan ditemukannya air setelah shalat. Adapun mengulang, itu adalah sunnah/keutamaan, bukan kewajiban.
  • Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini dha'if karena 'illah (cacat) yang disebutkan Abu Dawud (mursal dan tidak mahfuzhnya penyebutan Abu Sa'id). Namun maknanya tetap didukung oleh hadits-hadits lain yang shahih tentang tayammum.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa prinsip dalam syariat: ibadah yang dilakukan sesuai kemampuan tidak wajib diulang ketika kemampuan berubah setelah ibadah selesai.

Perbedaan pendapat:

| Pendapat | Ulama | Kesimpulan |

|---|---|---|

| Tidak wajib mengulang | Syafi'i, Ahmad, jumhur | Shalat sah, tidak perlu ulang |

| Wajib mengulang jika air ditemukan dalam waktu | Abu Hanifah | Harus ulang |

| Sunnah mengulang | An-Nawawi, Ibnu Hajar | Ulang itu keutamaan, dapat pahala dua kali |

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: tidak wajib mengulang, karena Nabi ﷺ membenarkan orang yang tidak mengulang dan menyatakan shalatnya cukup.

Story Telling

Dikisahkan oleh Abu Sa'id al-Khudri — seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dan dikenal zuhud — bahwa dua orang keluar dalam perjalanan. Ketika waktu shalat tiba, mereka tidak menemukan air. Mereka pun bertayammum dengan tanah suci dan menunaikan shalat.

Setelah selesai, mereka menemukan air. Salah satu berkata, "Aku akan berwudhu dan mengulang shalat." Yang lain berkata, "Aku sudah shalat, aku tidak akan mengulang."

Ketika mereka menghadap Rasulullah ﷺ dan menceritakan hal itu, beliau tidak mencela salah satu pun. Beliau membenarkan keduanya, dan memberi kabar gembira kepada yang mengulang dengan pahala dua kali.

Hikmah: Islam itu mudah dan tidak memberatkan. Ibadah yang sudah ditunaikan sesuai kemampuan tidak perlu diulang. Namun siapa yang ingin lebih hati-hati dan mengulang, ia tidak dicela — bahkan diberi pahala tambahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Tayammum itu sah dan shalat dengannya tidak batal hanya karena menemukan air setelah shalat.
  2. Tidak wajib mengulang shalat jika air ditemukan setelah shalat selesai, meski masih dalam waktunya — ini pendapat jumhur.
  3. Mengulang shalat dengan wudhu setelah menemukan air adalah sunnah/keutamaan, bukan kewajiban, dan pelakunya mendapat pahala dua kali.
  4. Hadits ini dinilai mursal/dha'if oleh Abu Dawud dan al-Albani, namun maknanya didukung hadits-hadits shahih lain tentang tayammum.
  5. Jangan saling mencela antara yang mengulang dan yang tidak — keduanya dibenarkan oleh Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?