Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3378 tentang Larangan jual beli dengan cara samma', munabadhah, dan mulamasah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tiga bentuk jual beli yang dilarang oleh Nabi ﷺ karena mengandung ketidakpastian (gharar) dan penipuan: isytimal ash-shamma' (cara berpakaian yang membuka aurat), munabadzah (jual beli dengan saling melempar barang tanpa pemeriksaan), dan mulamasah (jual beli dengan sentuhan tanpa melihat barang). Ketiganya dilarang karena merugikan salah satu pihak dan bertentangan dengan prinsip saling ridha dalam bertransaksi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Abu Dawud no. 3378 dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, dengan sanad: Al-Hasan bin Ali → Abdurrazzaq → Ma'mar → Az-Zuhri → Atha' bin Yazid al-Laitsi → Abu Sa'id al-Khudri.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab al-Buyu', Bab: Bathl Bay' al-Hashah wa al-Bay' alladzi fihi Gharar) dari jalur lain, dengan lafaz yang semakna.

Dalil Al-Qur'an yang terkait:

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."

Penjelasan ulama:

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan menutup pintu perselisihan dan penyesalan dalam transaksi. Sementara Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') atas kebatilan jual beli munabadzah dan mulamasah karena mengandung gharar yang nyata.

Penjelasan Rinci

1. Isytimal ash-Shamma'

Yang dimaksud adalah cara berpakaian seseorang dengan membungkus seluruh tubuhnya dalam satu kain, lalu mengangkat kedua ujung kain tersebut ke salah satu bahunya, sehingga apabila ia duduk atau bergerak, auratnya bisa terbuka. Ini dilarang karena membuka aurat dan menyerupai cara berpakaian yang tidak sopan.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam bab adab berpakaian, karena Islam menjaga aurat dan kesopanan seorang muslim.

2. Munabadzah (Jual Beli Lempar)

Yaitu seseorang berkata kepada yang lain: "Jika aku melemparkan kain ini kepadamu, maka jual beli menjadi pasti." Atau: "Jika engkau melempar kainmu kepadaku, maka aku membelinya." Dalam praktiknya, kedua belah pihak saling melempar barang tanpa ada kesempatan untuk memeriksa kualitas barang tersebut.

Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menjelaskan bahwa jual beli ini batil karena mengandung ketidakjelasan (jahalah) pada barang yang diperjualbelikan, dan bisa menimbulkan penyesalan setelah transaksi.

3. Mulamasah (Jual Beli Sentuhan)

Yaitu pembeli menyentuh barang dagangan tanpa melihatnya, membukanya, atau memeriksanya, lalu dengan sentuhan itu jual beli dianggap sah. Misalnya penjual berkata: "Barang siapa menyentuh kain ini, maka ia wajib membelinya dengan harga sekian."

Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini karena mengandung unsur pemaksaan dan ketidakjelasan. Pembeli tidak mengetahui apa yang dibelinya, dan penjual tidak mengetahui apakah pembeli benar-benar ridha.

Hikmah Larangan

Semua bentuk jual beli ini dilarang karena:

  • Mengandung gharar (ketidakpastian) yang dilarang dalam syariat
  • Menghilangkan hak khiyar (hak memilih) bagi pembeli
  • Bertentangan dengan prinsip keridhaan dalam transaksi
  • Membuka peluang terjadinya perselisihan dan penyesalan

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan manusia dalam bermuamalah, dan melarang segala bentuk transaksi yang bisa menimbulkan kezaliman.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang sahabat bernama Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu pernah melarang seseorang melakukan jual beli dengan cara melempar batu (bai' al-hashah), yaitu jual beli di mana penjual berkata: "Di mana pun batu ini jatuh, maka barang itu engkau beli." Beliau berkata: "Nabi ﷺ telah melarang jual beli seperti ini." (HR. Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, karena mereka memahami bahwa larangan ini adalah rahmat bagi umat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari transaksi yang mengandung ketidakpastian — pastikan barang yang dibeli atau dijual jelas spesifikasinya.
  2. Periksa barang sebelum membeli — Islam memberikan hak khiyar (memilih) kepada pembeli.
  3. Jaga adab berpakaian — jangan meniru cara berpakaian yang membuka aurat.
  4. Utamakan keridhaan kedua belah pihak — transaksi harus didasari suka sama suka.
  5. Pelajari fiqih muamalah — agar tidak terjatuh pada transaksi yang dilarang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.