Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ terhadap dua jenis jual beli yang mengandung ketidakpastian (gharar) dan dua cara berpakaian yang membuka aurat. Jual beli mulamasah dan munabadhah dilarang karena mengandung unsur penipuan dan ketidakjelasan. Adapun larangan berpakaian isytimal ash-shamma' dan ihtiba' dalam satu kain tanpa menutup aurat adalah untuk menjaga martabat dan menutup aurat sebagaimana diperintahkan syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3377:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَأَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ، - وَهَذَا لَفْظُهُ - قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ وَعَنْ لِبْسَتَيْنِ أَمَّا الْبَيْعَتَانِ فَالْمُلاَمَسَةُ وَالْمُنَابَذَةُ وَأَمَّا اللِّبْسَتَانِ فَاشْتِمَالُ الصَّمَّاءِ وَأَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ كَاشِفًا عَنْ فَرْجِهِ أَوْ لَيْسَ عَلَى فَرْجِهِ مِنْهُ شَىْءٌ
Makna ringkas: Rasulullah ﷺ melarang dua macam jual beli (yaitu mulamasah dan munabadhah) dan dua macam cara berpakaian (yaitu isytimal ash-shamma' dan ihtiba' dalam satu kain yang membuka aurat).
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan larangan ini sebagai bentuk pencegahan dari segala bentuk ketidakjelasan dalam transaksi dan pembukaan aurat.
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Ahzab [33]: 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Tafsir as-Sa'di menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan menutup aurat dan tidak membuka bagian tubuh yang dapat menimbulkan fitnah.
Penjelasan Rinci
Pertama: Larangan Dua Jual Beli (Mulamasah dan Munabadhah)
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan:
- Mulamasah (الملامسة): Yaitu jual beli di mana pembeli cukup menyentuh barang tanpa melihat atau memeriksanya dengan jelas, lalu transaksi dianggap sah. Misalnya, seseorang berkata, "Jika aku sentuh kain ini, maka engkau harus menjualnya kepadaku dengan harga sekian." Ini mengandung ketidakjelasan karena pembeli tidak mengetahui kualitas barang secara pasti.
- Munabadhah (المنابذة): Yaitu jual beli di mana penjual melempar barang kepada pembeli, dan pembeli melempar uangnya, tanpa ada kesempatan untuk memeriksa barang. Transaksi ini terjadi tanpa ijab kabul yang jelas dan tanpa pengetahuan yang cukup tentang barang.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam prinsip umum syariat untuk menghilangkan gharar (ketidakpastian) dalam transaksi. Beliau berkata, "Syariat datang untuk menutup segala jalan yang mengarah pada perselisihan dan penipuan."
Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm juga menyebutkan bahwa jual beli mulamasah dan munabadhah adalah bentuk jual beli yang dilarang karena tidak memenuhi syarat saling ridha yang didasari pengetahuan.
Kedua: Larangan Dua Cara Berpakaian
- Isytimal ash-shamma' (اشتمال الصماء): Yaitu membungkus seluruh tubuh dengan satu kain tanpa membuka ujung kain untuk mengeluarkan tangan, sehingga tangan tidak bisa digerakkan bebas. Ini bisa menyebabkan seseorang terjatuh atau tidak bisa melindungi dirinya. Yang lebih penting, cara ini sering kali membuat aurat terbuka.
- Ihtiba' dalam satu kain (أن يحتبي الرجل في ثوب واحد): Yaitu duduk dengan mengangkat lutut ke dada dan memeluknya dengan kain, sementara auratnya tidak tertutup dengan baik. Ini dilarang karena dapat membuka aurat.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak jika aurat terbuka. Namun jika aurat tertutup rapat, sebagian ulama membolehkan, tetapi tetap makruh karena menyerupai cara duduk yang dilarang.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah menjaga aurat dan martabat seorang muslim, karena menutup aurat adalah perintah syariat yang agung.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang lelaki yang membeli barang tanpa melihatnya terlebih dahulu. Beliau menjawab dengan tegas bahwa hal itu tidak diperbolehkan, karena Rasulullah ﷺ telah melarang jual beli mulamasah dan munabadhah yang mengandung ketidakjelasan. Beliau kemudian menasihati agar setiap transaksi dilakukan dengan kejelasan dan kerelaan kedua belah pihak, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 29 tentang larangan memakan harta sesama dengan cara batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam sangat menjaga kejelasan dan keadilan dalam bermuamalah, serta menjaga martabat manusia melalui aturan berpakaian yang sopan.
Kesimpulan Praktis
- Dalam jual beli: Pastikan barang yang diperjualbelikan jelas kondisinya, harganya, dan tidak mengandung unsur penipuan atau ketidakpastian. Jangan bertransaksi dengan cara mulamasah atau munabadhah yang dilarang.
- Dalam berpakaian: Tutuplah aurat dengan pakaian yang sopan dan tidak transparan. Hindari cara berpakaian yang membuka aurat meskipun hanya sesaat, seperti isytimal ash-shamma' atau ihtiba' yang tidak menutup kemaluan.
- Prinsip umum: Syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan hamba, baik dalam urusan dunia (muamalah) maupun akhirat (ibadah). Semua larangan ini bertujuan menjaga keadilan, kejelasan, dan martabat manusia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.