Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi dua larangan penting dalam muamalah: (1) larangan menjual buah yang belum jelas keberadaannya (بيع السنين), dan (2) keringanan berupa penghapusan kerugian (الجوائح) ketika buah yang sudah dibeli terkena penyakit atau bencana sebelum dipanen. Imam Abu Dawud juga menegaskan bahwa ketentuan "sepertiga" (sebagai batas kerugian yang ditanggung) tidak shahih dari Nabi ﷺ, melainkan pendapat penduduk Madinah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Jual Beli, Bab Menjual Buah yang Terdampak Penyakit, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu:
<p>حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، وَيَحْيَى بْنُ مَعِينٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ حُمَيْدٍ الأَعْرَجِ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَتِيقٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنْ بَيْعِ السِّنِينَ وَوَضَعَ الْجَوَائِحَ</p>
Terjemahan: "Dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi ﷺ melarang menjual buah yang akan datang (بيع السنين) dan menetapkan penghapusan kerugian akibat bencana (الجوائح)."
Imam Abu Dawud berkata: "Tidak shahih dari Nabi ﷺ mengenai (batas) sepertiga sesuatu pun, dan itu adalah pendapat penduduk Madinah."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah keadilan dalam muamalah:
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ</p>
QS. An-Nisa' [4]: 29 — "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."
Penjelasan Rinci
Pertama: Larangan بيع السنين (menjual buah yang akan datang)
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah menjual buah dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan (multi-year sale), di mana penjual menjual hasil kebunnya untuk tahun-tahun yang belum tiba. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini karena mengandung gharar (ketidakjelasan) yang besar dan jahalah (ketidaktahuan) terhadap objek akad, sebab buah tahun-tahun mendatang belum ada dan tidak dapat dipastikan keberadaannya.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jual beli harus memenuhi syarat: objek yang dijual harus ada, diketahui, dan mampu diserahkan. Menjual buah beberapa tahun ke depan melanggar ketiga syarat ini.
Kedua: وضع الجوائح (penghapusan kerugian akibat bencana)
Ini adalah bentuk keadilan Islam dalam muamalah. Jika seseorang membeli buah di pohon, lalu buah tersebut terkena penyakit, hama, atau bencana sebelum dipanen, maka kerugian tersebut dihapuskan dari pembeli — artinya penjual mengembalikan sebagian atau seluruh harga yang telah dibayar.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa ini adalah bentuk rahmat dan keadilan syariat, karena pembeli tidak mendapatkan manfaat dari objek yang dibeli, maka tidak layak ia menanggung kerugian penuh. Ini sejalan dengan kaidah: al-ghunmu bil ghurmi (keuntungan sebanding dengan risiko) — namun ketika risiko datang tanpa bisa dihindari dan tanpa kelalaian pembeli, syariat meringankannya.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip ta'awun (tolong-menolong) dan menjauhi dhulm (kezaliman) dalam muamalah.
Ketiga: Catatan Imam Abu Dawud tentang "sepertiga"
Imam Abu Dawud secara jujur menyatakan bahwa hadits yang menyebut batas "sepertiga" sebagai ukuran kerugian yang ditanggung tidak shahih dari Nabi ﷺ. Ini adalah pendapat penduduk Madinah (yakni sebagian ulama Madinah seperti dalam mazhab Maliki). Imam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa yang benar adalah kerugian dihapuskan secara mutlak sesuai kesepakatan, tanpa batasan sepertiga, karena tidak ada dalil shahih yang membatasinya.
Imam Asy-Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika buah yang dibeli di pohon terkena bencana, maka kerugian ditanggung penjual (dikembalikan harganya), berdasarkan hadits Jabir ini. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa penghapusan berlaku jika kerugian mencapai sepertiga atau lebih — namun Imam Abu Dawud sendiri melemahkan dasar "sepertiga" ini dari sisi riwayat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, penduduk Madinah biasa melakukan jual beli buah di pohon sebelum matang. Suatu ketika, sebagian buah yang telah dibeli terkena penyakit dan rusak sebelum dipanen. Para pembeli merasa dirugikan, sementara penjual merasa sudah menyerahkan barang. Maka turunlah ketentuan Nabi ﷺ melalui hadits Jabir ini: kerugian akibat bencana dihapuskan. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak membiarkan umatnya berselisih dalam kezaliman, melainkan menegakkan keadilan dengan menghapus kerugian yang tidak terduga.
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa prinsip ini termasuk maslahat yang dijaga syariat untuk menjaga harta dan mencegah permusuhan antar sesama Muslim.
Kesimpulan Praktis
- Hindari menjual buah yang belum jelas keberadaannya untuk beberapa tahun ke depan, karena mengandung gharar dan jahalah.
- Jika membeli buah di pohon lalu terkena bencana, maka kerugian dihapuskan — penjual mengembalikan harga yang telah dibayar.
- Tidak ada batasan sepertiga yang shahih dari Nabi ﷺ; ini pendapat penduduk Madinah, bukan ketentuan Nabi.
- Utamakan keadilan dan tolong-menolong dalam setiap transaksi, sesuai QS. An-Nisa' [4]: 29.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya untuk kasus muamalah kontemporer yang lebih kompleks.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.