Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3365 tentang jual beli kurma ariyyah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan makna 'ariyyah (العَرِيَّة), yaitu seseorang memberikan/menghibahkan buah kurma dari satu atau dua pohon miliknya kepada orang lain untuk dimakan, lalu orang yang menerima itu menjualnya dengan kurma kering. Para ulama menjelaskan bahwa jual beli seperti ini diperbolehkan sebagai pengecualian dari larangan umum jual beli kurma basah dengan kurma kering (muzabanah), karena adanya kebutuhan dan telah ditetapkan dalam sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab Penjelasan tentang 'Ariyyah, dari jalur 'Abd Rabbihi bin Sa'id al-Anshari (seorang tabi'in). Ini adalah perkataan tabi'in yang menjelaskan makna istilah, bukan sabda Nabi ﷺ secara langsung, namun menjadi penjelas bagi hadits-hadits Nabi ﷺ tentang 'ariyyah.

Dalil pokok tentang 'ariyyah adalah hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Sahabat Zaid bin Tsabit رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan dalam jual beli 'ariyyah dengan kurma kering (tamr), yaitu seseorang menaksir buah kurma yang masih di pohon lalu menjualnya dengan kurma kering yang sudah dipanen.

Adapun ayat yang berkaitan dengan kehalalan jual beli:

وَقَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

QS. Al-Baqarah [2]: 275

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jual beli 'ariyyah adalah pengecualian (istitsna') dari larangan muzabanah (jual beli buah basah dengan buah kering tanpa takaran yang jelas), karena adanya kebutuhan nyata orang miskin yang ingin memakan kurma segar namun tidak memiliki pohon.

Penjelasan Rinci

Makna 'Ariyyah menurut para ulama:

Imam Abu Dawud meriwayatkan penjelasan 'Abd Rabbihi bin Sa'id al-Anshari (tabi'in) bahwa 'ariyyah memiliki dua makna:

  1. Seseorang memberikan (meminjamkan/menghibahkan) pohon kurma kepada orang lain.
  2. Seseorang mengecualikan satu atau dua pohon kurma dari hartanya untuk dirinya sendiri, lalu menjualnya dengan kurma kering.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa 'ariyyah secara bahasa berasal dari kata 'ariyah (pinjaman), yaitu memberikan manfaat tanpa imbalan. Dalam konteks ini, seorang pemilik kebun memberikan buah dari satu atau dua pohon kurmanya kepada orang lain (biasanya orang miskin) untuk dimakan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hikmah pensyariatan ini: karena orang miskin yang menerima hibah buah kurma tidak mampu memakan semuanya sekaligus, dan tidak boleh menjualnya sebelum dipetik (karena larangan menjual buah yang belum nyata kematangannya), maka Nabi ﷺ memberi keringanan baginya untuk menaksir buah tersebut dan menjualnya dengan kurma kering yang bisa langsung dimakan.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa ini termasuk rukhshah (keringanan) dalam muamalah yang didasarkan pada maslahat dan kebutuhan, bukan sekadar hawa nafsu. Beliau menegaskan bahwa syariat Islam memperhatikan kondisi manusia dan memberikan solusi yang adil.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jual beli 'ariyyah dibolehkan dengan syarat:

  • Hanya untuk satu atau dua pohon (tidak lebih).
  • Dilakukan dengan taksiran (kharsh) yang disepakati kedua pihak.
  • Ditukar dengan kurma kering yang sudah dipanen.

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memiliki pandangan yang lebih ketat dalam beberapa aspek, namun pada dasarnya mengakui adanya keringanan ini berdasarkan hadits shahih.

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, dan bahwa larangan muzabanah tidak bersifat mutlak ketika ada kebutuhan yang dibenarkan syariat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa 'ariyyah adalah bentuk kasih sayang Islam kepada orang miskin, agar mereka bisa menikmati kurma segar tanpa harus melanggar larangan riba atau jual beli yang terlarang.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, banyak orang miskin di Madinah yang ingin memakan kurma segar, namun mereka tidak memiliki pohon kurma. Sebagian sahabat yang memiliki kebun kurma memberikan buah dari satu atau dua pohon kepada mereka. Ketika buah itu matang, orang miskin tersebut tidak mampu memakan semuanya, dan tidak boleh menjualnya sebelum dipetik. Maka Nabi ﷺ memberi keringanan: taksirlah buah kurma yang masih di pohon itu, lalu juallah dengan kurma kering yang sudah dipanen. Inilah yang kemudian dikenal sebagai jual beli 'ariyyah.

Sahabat Zaid bin Tsabit رضي الله عنه meriwayatkan hadits ini, dan para ulama seperti Imam al-Bukhari dan Imam Muslim mencantumkannya dalam kitab shahih mereka sebagai dalil dibolehkannya praktik ini.

Kesimpulan Praktis

  1. 'Ariyyah adalah bentuk keringanan dalam jual beli kurma, yaitu menaksir buah kurma di pohon lalu menjualnya dengan kurma kering.
  2. Hukumnya boleh berdasarkan sunnah Nabi ﷺ, sebagai pengecualian dari larangan muzabanah.
  3. Syaratnya: hanya untuk satu atau dua pohon, dilakukan dengan taksiran yang disepakati, dan ditukar dengan kurma kering.
  4. Ini menunjukkan bahwa Islam memperhatikan kebutuhan orang miskin dan memberikan solusi yang halal.
  5. Hendaknya kita mengikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam memahami hadits-hadits seperti ini, tanpa berlebihan atau meremehkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?