Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang larangan menjual buah kurma yang masih di pohon (ruthab) dengan kurma kering (tamr) secara umum, karena ini termasuk riba fadhl (riba dalam tukar-menukar barang sejenis yang berbeda takaran/timbangan). Namun, Rasulullah ﷺ memberikan keringanan khusus (rukhshah) untuk jual beli 'araya, yaitu seseorang menjual kurma segar yang masih di pohon dengan kurma kering, dengan syarat ditaksir (dikharas) terlebih dahulu, dan jumlahnya di bawah lima wasaq. Ini adalah pengecualian dari larangan umum tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَاللَّهُ أَحَلَّ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
Ayat ini menjadi dasar bahwa jual beli pada dasarnya halal, tetapi Allah mengharamkan riba, termasuk di dalamnya riba fadhl yang menjadi sebab larangan dalam hadits ini.
Hadits terkait:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab Penjualan 'Araya, nomor 3363. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat lain.
Hadits lain yang memperkuat, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ memberikan keringanan dalam jual beli 'araya dengan taksiran, dan beliau bersabda:
"Dan janganlah kalian menjualnya (buah kurma di pohon) dengan kurma kering, kecuali dalam 'araya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Al-Hasan al-Bashri membahas masalah ini dalam bab jual beli. Adapun Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan hukum 'araya secara terperinci dalam kitab-kitab fiqih mereka, sebagaimana dinukil oleh para ulama setelahnya seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa larangan menjual buah kurma segar (ruthab) dengan kurma kering (tamr) adalah karena keduanya termasuk jenis yang sama (sama-sama kurma), dan dalam kaidah riba, jika barang sejenis ditukar dengan sejenis, maka harus sama takarannya dan diserahkan langsung (kontan). Padahal buah segar di pohon belum diketahui takarannya secara pasti, dan bisa menyusut saat dikeringkan. Maka ini termasuk riba fadhl.
Namun, Rasulullah ﷺ memberikan keringanan khusus untuk 'araya. Yang dimaksud 'araya (jamak dari 'ariyyah) adalah: seseorang memiliki pohon kurma yang berada di kebun orang lain, atau ia menghibahkan pohonnya kepada orang lain, lalu pemilik pohon tersebut ingin membeli buahnya kembali dengan kurma kering agar bisa dimakan segar oleh keluarganya. Karena jika tidak dibolehkan, ia akan kesulitan karena tidak punya kurma kering untuk ditukar, sementara ia butuh buah segar.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hikmah keringanan ini adalah untuk menghilangkan kesulitan (raf'ul haraj), karena pemilik pohon merasa berat jika harus menunggu buahnya dikeringkan atau harus membeli dari pasar dengan harga mahal. Maka syariat membolehkan dengan syarat:
- Buah di pohon ditaksir (dikharas) oleh orang yang ahli, yaitu diperkirakan jika dikeringkan menjadi berapa takar kurma kering.
- Harus diserahkan langsung (kontan), tidak boleh dihutang.
- Jumlahnya di bawah lima wasaq (satu wasaq = 60 sha', jadi lima wasaq = 300 sha').
- Tujuannya untuk dimakan sendiri oleh pembeli dan keluarganya, bukan untuk diperdagangkan.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa keringanan ini khusus untuk pemilik pohon yang membutuhkan buah segar, dan tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa keringanan ini hanya berlaku jika buahnya masih di pohon dan ditaksir, tetapi ia tidak membatasi dengan lima wasaq menurut riwayat yang masyhur, namun pendapat jumhur (mayoritas ulama) adalah tetap dibatasi lima wasaq berdasarkan hadits lain dari Jabir radhiyallahu 'anhu.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ini adalah bentuk keindahan syariat Islam yang memperhatikan kebutuhan manusia tanpa melanggar prinsip larangan riba. Beliau menegaskan bahwa keringanan ini adalah pengecualian yang bersifat terbatas, tidak bisa diperluas kepada semua jenis buah-buahan.
Story Telling
Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
"Rasulullah ﷺ memberikan keringanan dalam jual beli 'araya, yaitu menjual buah kurma di pohon dengan taksiran kurma kering, dan beliau melarang selain itu." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Para ulama menyebutkan bahwa sebab keringanan ini adalah karena ada seorang sahabat yang memiliki pohon kurma di kebun tetangganya. Ia ingin memberikan buah segar kepada keluarganya, tetapi ia tidak memiliki kurma kering untuk ditukar. Maka Rasulullah ﷺ membolehkan hal ini dengan syarat ditaksir, agar tidak terjadi ketidakjelasan yang mengarah pada riba.
Hikmah dari kisah ini: Islam sangat memperhatikan kebutuhan manusia dan tidak mempersulit. Namun di saat yang sama, Islam menjaga kejelasan dan keadilan dalam transaksi. Keringanan bukan berarti membuka pintu riba, tetapi justru menutupnya dengan cara yang elegan dan penuh hikmah.
Kesimpulan Praktis
- Jual beli pada dasarnya halal, tetapi riba diharamkan dalam segala bentuknya, termasuk riba fadhl pada barang sejenis.
- Larangan menjual buah segar dengan kurma kering adalah untuk mencegah riba karena ketidakjelasan takaran dan ketidaksetaraan.
- Keringanan 'araya adalah pengecualian khusus yang diberikan Nabi ﷺ dengan syarat: ditaksir, kontan, di bawah lima wasaq, dan untuk kebutuhan sendiri.
- Kita harus berhati-hati dalam transaksi jual beli, terutama yang melibatkan barang sejenis, agar tidak jatuh pada riba.
- Syariat Islam itu mudah dan penuh hikmah — ia memberi keringanan saat dibutuhkan, tetapi tetap menjaga batas-batas yang telah ditetapkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.