Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3362 tentang Jual beli araya dengan kurma

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan (rukhshah) dalam jual beli 'araya, yaitu menjual buah kurma yang masih di pohon dengan kurma kering (tamr) atau kurma segar (ruthab) sebagai pengecualian dari larangan riba dalam jual beli kurma sejenis. Keringanan ini diberikan karena adanya kebutuhan (hajat) pemilik kebun yang ingin menikmati kurma matang sebelum panen, dengan syarat takaran diperkirakan (bukan riba yang sebenarnya). Para ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, dan an-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah pengecualian khusus yang tidak boleh diqiyaskan (diperluas) ke selain kurma.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 275

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Terjemahan: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3362) dari Zaid bin Tsabit رضي الله عنه, melalui jalur Ibnu Syihab az-Zuhri (seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan) dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit dari ayahnya.

Hadits pendukung dari Ibnu Umar رضي الله عنهما dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim: Nabi ﷺ melarang muzabanah (menjual buah di pohon dengan kurma secara takaran), namun memberi keringanan dalam 'araya.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa 'araya adalah pengecualian khusus (istitsna') dari larangan riba fadhl dalam kurma.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan hikmah keringanan ini adalah karena kebutuhan pemilik kebun yang miskin.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa 'araya hanya berlaku untuk kurma, tidak untuk buah lain menurut jumhur.

Penjelasan Rinci

Makna 'Araya:

Secara bahasa, 'araya (العَرَايَا) adalah bentuk jamak dari 'ariyyah (عَرِيَّة), yaitu pohon kurma yang buahnya dihibahkan seseorang kepada orang lain (biasanya orang miskin), namun karena si penerima tidak mampu menunggu hingga matang dan tidak bisa mengurusnya, maka ia menjualnya kembali kepada pemilik pohon dengan kurma kering sebagai gantinya.

Larangan asal dan pengecualian:

Asalnya, menjual kurma basah (di pohon) dengan kurma kering termasuk riba fadhl karena tidak sama timbangan/keadaan, dan termasuk muzabanah yang dilarang. Namun Nabi ﷺ memberi keringanan khusus untuk 'araya.

Pemahaman para ulama:

  1. Imam Malik dalam Al-Muwaththa' berpendapat bahwa 'araya boleh dijual dengan kurma kering dengan perkiraan (jizaf), dan ini berlaku untuk kurma saja.
  2. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa keringanan ini berlaku bila jumlah kurma yang ditukar kurang dari lima wasaq (sekitar 60 sha'), dan hanya untuk kurma.
  3. Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur berpendapat sama, bahwa 'araya khusus untuk kurma dan tidak diqiyaskan.
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa hikmahnya adalah karena kebutuhan (hajat) dan ini merupakan rukhshah yang tidak boleh diperluas.
  5. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) sepakat 'araya hanya untuk kurma.

Perbedaan pendapat:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa 'araya tidak boleh sama sekali, karena hadits ini menurut beliau mansukh (dihapus) atau merupakan kekhususan yang tidak dapat diamalkan. Namun jumhur menguatkan pendapat yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) yang membolehkan 'araya untuk kurma saja, berdasarkan zahir hadits dan hadits-hadits shahih lainnya, serta karena adanya kebutuhan yang nyata.

Story Telling

Diceritakan bahwa Zaid bin Tsabit رضي الله عنه, seorang sahabat mulia dan penulis wahyu, meriwayatkan hadits ini. Beliau adalah salah satu sahabat yang paling memahami fiqih muamalah. Suatu ketika, seorang pemilik kebun kurma menghibahkan pohonnya kepada orang miskin. Orang miskin itu tidak sabar menunggu kurma matang dan tidak mampu merawatnya, lalu ia menjualnya kembali kepada pemilik kebun dengan kurma kering. Karena kondisi seperti ini sering terjadi, Nabi ﷺ memberi keringanan agar tidak terjadi kesulitan (masyaqqah) pada umat. Hikmahnya: Islam adalah agama yang memperhatikan kebutuhan manusia, namun tetap menjaga batas-batas syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jual beli 'araya adalah pengecualian khusus dari larangan riba dalam kurma, bukan aturan umum.
  2. Keringanan ini hanya berlaku untuk kurma, tidak untuk buah lain.
  3. Disyaratkan adanya kebutuhan nyata dan jumlahnya tidak melebihi lima wasaq menurut sebagian ulama.
  4. Umat Islam hendaknya menjauhi riba dalam semua bentuk jual beli, dan hanya mengambil keringanan yang telah ditetapkan syariat.
  5. Jika ragu dalam masalah muamalah, kembalikan kepada ulama terpercaya dan jangan berijtihad sendiri tanpa ilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi