Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang praktik jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan (gharar) dan riba, yaitu menjual buah yang masih di pohon dengan tamr (kurma kering) yang ditakar, menjual anggur dengan kismis yang ditakar, dan menjual hasil panen dengan gandum yang ditakar. Larangan ini karena adanya ketidakjelasan pada salah satu pihak yang bertransaksi, di mana ukuran buah yang masih di pohon belum diketahui secara pasti, sehingga bisa merugikan salah satu pihak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Hadits:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلاً وَعَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ بِالزَّبِيبِ كَيْلاً وَعَنْ بَيْعِ الزَّرْعِ بِالْحِنْطَةِ كَيْلاً
Terjemahan:
"Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi ﷺ melarang jual beli buah (yang masih di pohon) dengan kurma kering secara takaran, dan jual beli anggur dengan kismis secara takaran, dan jual beli tanaman (hasil panen) dengan gandum secara takaran." (HR. Abu Dawud no. 3361)
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
Kaitan dengan ulama:
Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya, pada Kitab Jual Beli, Bab Muzabana. Hadits ini juga dibahas oleh para ulama besar seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab-kitab beliau tentang muamalah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan tentang larangan tiga jenis transaksi jual beli yang mengandung unsur muzabana, yaitu menjual sesuatu yang masih belum jelas ukurannya dengan sesuatu yang sudah jelas ukurannya secara takaran. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini disebabkan oleh adanya gharar (ketidakjelasan) dan potensi riba di dalamnya.
1. Jual beli buah yang masih di pohon dengan kurma kering secara takaran.
Misalnya, seseorang memiliki pohon kurma yang buahnya masih hijau dan belum matang, lalu ia menjualnya dengan kurma kering yang sudah ditakar. Ini dilarang karena ukuran buah yang masih di pohon tidak diketahui secara pasti, sedangkan kurma kering yang menjadi alat tukar sudah jelas takarannya. Bisa jadi buah yang di pohon lebih sedikit atau lebih banyak dari yang ditakar, sehingga merugikan salah satu pihak.
2. Jual beli anggur dengan kismis secara takaran.
Sama seperti poin pertama, anggur yang masih segar (basah) ditukar dengan kismis (kering) yang sudah ditakar. Perbedaan kadar air dan ketidakjelasan ukuran menjadi illat (sebab) larangan.
3. Jual beli hasil panen dengan gandum secara takaran.
Menjual tanaman yang masih di ladang (belum dipanen) dengan gandum yang sudah ditakar. Ini juga mengandung ketidakjelasan karena hasil panen belum diketahui secara pasti.
Pandangan ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini adalah untuk mencegah terjadinya riba fadhl (kelebihan) dan riba nasi'ah (penundaan) dalam transaksi barang sejenis yang berbeda kualitas atau kering dan basah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan muzabana secara umum, yaitu menjual sesuatu yang masih di pohon dengan sesuatu yang sudah dipanen secara takaran.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat menutup semua jalan menuju riba, termasuk transaksi yang mengandung ketidakjelasan seperti ini.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa larangan ini berlaku karena adanya jahalah (ketidakjelasan) pada salah satu barang yang dipertukarkan, dan ini termasuk gharar yang diharamkan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Imam Malik dan Imam Syafi'i membolehkan jual beli araya (yaitu menjual buah yang masih di pohon dengan kurma kering) dalam kondisi tertentu dengan syarat tidak lebih dari lima wasaq dan untuk kebutuhan makan, bukan untuk diperjualbelikan kembali. Namun, pendapat yang paling kuat adalah larangan tetap berlaku secara umum, kecuali ada dalil khusus yang membolehkan, sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan jumhur ulama.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat berhati-hati dalam masalah muamalah. Beliau pernah ditanya tentang jual beli buah yang masih di pohon, maka beliau menjawab dengan hadits ini dan melarangnya. Suatu ketika, ada seseorang yang ingin menjual kurma yang masih di pohonnya dengan kurma kering yang sudah ditakar. Ibnu Umar pun menolak transaksi tersebut dan berkata, "Ini adalah muzabana yang telah dilarang oleh Rasulullah ﷺ."
Hikmahnya adalah bahwa seorang Muslim harus menjaga hartanya dari transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan potensi riba, karena itu akan membawa keberkahan dan menjauhkan dari perselisihan.
Kesimpulan Praktis
- Hindari transaksi muzabana, yaitu menjual buah yang masih di pohon dengan buah yang sudah kering secara takaran, karena mengandung gharar dan riba.
- Pastikan kejelasan ukuran dalam setiap transaksi jual beli, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
- Utamakan transaksi yang jelas dan terhindar dari riba, karena riba adalah dosa besar yang Allah haramkan.
- Bertanyalah kepada ulama terpercaya jika menemui transaksi muamalah yang meragukan, agar terhindar dari syubhat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.