Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3359 tentang Larangan menukar kurma basah dengan kurma kering secara tidak setara

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang jual beli kurma yang masih segar (ruthab) dengan kurma kering (tamr) secara langsung, karena kurma segar akan menyusut dan berkurang timbangannya ketika mengering. Ini termasuk riba fadhl (kelebihan) dalam barang ribawi yang sama jenisnya. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk semua barang ribawi yang sejenis bila ada unsur ketidakjelasan ukuran.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Abu Dawud no. 3359, Kitab Jual Beli, Bab Tentang Kurma dengan Kurma. Diriwayatkan dari Zaid Abu 'Ayyash bahwa ia bertanya kepada Sa'd bin Abi Waqqas radhiyallahu 'anhu.

Hadits pendukung — Dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama jumlahnya, sama timbangannya, dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan tunai." (HR. Muslim)

Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 275:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Kaitan ulama dan kitab:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan kaidah riba fadhl pada barang ribawi.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas illah (sebab) larangan pada barang ribawi.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah larangan riba untuk menutup jalan ketidakadilan.
  • As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan keadilan dalam muamalah.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits. Zaid Abu 'Ayyash bertanya kepada Sa'd bin Abi Waqqas tentang menukar "al-baidha'" (sejenis kurma putih lembut) dengan "as-sult" (sejenis gandum/sya'ir). Sa'd balik bertanya mana yang lebih baik, dan si penanya menjawab kurma putih lebih baik. Maka Sa'd melarangnya, lalu menyebut hadits Nabi ﷺ tentang kurma segar dengan kurma kering.

Kaidah pokok. Para ulama dari daftar menjelaskan bahwa barang ribawi ada enam: emas, perak, gandum, sya'ir, kurma, dan garam (berdasarkan hadits Ubadah). Bila ditukar dengan jenis yang sama, wajib dua syarat: (1) sama ukuran/timbangan, (2) tunai. Bila jenis berbeda namun masih satu illah (misalnya sama-sama makanan pokok), wajib tunai saja, ukuran boleh berbeda.

Illah larangan. Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa pada makanan, illah-nya adalah ith'am (makanan pokok) dan iddikhar (bisa disimpan). Kurma segar dan kurma kering sama-sama kurma, satu jenis, maka wajib sama ukuran. Karena kurma segar menyusut saat kering, ukurannya tidak bisa dipastikan sama — inilah yang dilarang Nabi ﷺ.

Pertanyaan Nabi ﷺ "أَيَنْقُصُ الرُّطَبُ إِذَا يَبِسَ؟" — Ini adalah metode Nabi ﷺ menuntun sahabat memahami illah larangan. Ketika mereka menjawab "ya", Nabi ﷺ melarang. Ibn Qayyim menyebut ini sebagai sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju riba) dan bentuk kejelasan dalam muamalah.

Perbedaan pendapat. Sebagian ulama berbeda tentang apakah illah pada kurma hanya karena makanan pokok atau juga karena bisa ditimbang. Namun kesimpulan paling kuat menurut jumhur (Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, dan dirajihkan Ibn Taymiyyah) adalah: kurma dengan kurma wajib sama ukuran dan tunai, dan kurma segar dengan kurma kering tidak boleh karena tidak bisa dipastikan kesamaan ukurannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'd bin Abi Waqqas radhiyallahu 'anhu — salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin surga dan panglima Perang Qadisiyyah — ketika ditanya tentang jual beli semacam ini, beliau tidak langsung menghukumi, tetapi bertanya balik untuk menuntun penanya memahami illah. Lalu beliau menyebut sabda Nabi ﷺ. Ini menunjukkan adab salaf: tidak berfatwa dengan hawa nafsu, tetapi merujuk kepada wahyu. Imam Malik dalam al-Muwaththa' meriwayatkan hadits ini sebagai dasar bab, menunjukkan betapa beliau menganggapnya pokok dalam bab riba.

Kesimpulan Praktis

  1. Tidak boleh menukar kurma segar dengan kurma kering secara langsung, karena berpotensi riba fadhl.
  2. Boleh menjual kurma segar dengan uang, lalu membeli kurma kering dengan uang — agar terhindar dari syubhat riba.
  3. Kaidah umum: pada barang ribawi sejenis, wajib sama ukuran dan tunai; bila beda jenis tapi satu illah, wajib tunai saja.
  4. Hikmah: Islam menjaga keadilan dan kejelasan dalam muamalah, menutup celah ketidakadilan dan penipuan.
  5. Sikap kita: berhati-hati dalam transaksi, bertanya kepada ahli ilmu bila ragu, dan menjauhi syubhat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?