Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3358 tentang Jual beli budak dengan dua budak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ pernah membeli seorang budak dengan (menukarnya dengan) dua budak. Hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa jual beli dengan cara tukar-menukar barang (bai' al-muqayadhah) itu boleh, dan bahwa kelebihan nilai di antara dua barang yang ditukar tidak selalu menjadi riba selama bukan pertukaran barang ribawi sejenis. Hadits ini juga menunjukkan bahwa harta (termasuk budak) boleh diperjualbelikan pada zaman Nabi ﷺ sesuai aturan syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud no. 3358, Kitab Jual Beli, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu:

<p>حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ خَالِدٍ الْهَمْدَانِيُّ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ الثَّقَفِيُّ، أَنَّ اللَّيْثَ، حَدَّثَهُمْ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ اشْتَرَى عَبْدًا بِعَبْدَيْنِ</p>

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Khalid al-Hamdani dan Qutaibah bin Sa'id ats-Tsaqafi, bahwa al-Laits menceritakan kepada mereka dari Abu az-Zubair, dari Jabir, bahwa Nabi ﷺ membeli seorang budak dengan dua budak."

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

<p>وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا</p>

QS. Al-Baqarah [2]: 275

Terjemahan: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Hadits lain yang menguatkan:

Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

<p>إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ</p>

HR. Bukhari dan Muslim

Terjemahan: "Sesungguhnya riba itu (terjadi) pada jual beli dengan penundaan (bai' an-nasi'ah)."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Abu Dawud as-Sijistani meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya, pada Kitab Jual Beli.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya jual beli dengan sistem tukar-menukar barang (bai' al-muqayadhah).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa pertukaran barang dengan barang yang berbeda jenis dan bukan barang ribawi adalah boleh, meskipun jumlahnya berbeda.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa prinsip dasar muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarang.

Penjelasan Rinci

Hadits ini secara zahir menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukan transaksi jual beli dengan cara menukar seorang budak dengan dua budak. Ini disebut bai' al-muqayadhah, yaitu jual beli dengan cara menukar barang dengan barang, bukan dengan uang.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam Abu Dawud as-Sijistani menempatkan hadits ini dalam Kitab Jual Beli, bab tentang "Jika dalam Tangan" — menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil dalam bab kepemilikan dan transaksi.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya menjual barang dengan barang yang berbeda jenis, dan kelebihan jumlah tidak menjadi masalah selama bukan pertukaran barang ribawi yang sejenis. Beliau juga menyebutkan bahwa budak pada saat itu adalah harta yang sah untuk diperjualbelikan sesuai aturan syariat.
  3. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan bahwa riba hanya berlaku pada pertukaran barang ribawi (emas, perak, gandum, jelai, kurma, garam) yang sejenis atau dengan penundaan. Adapun pertukaran barang yang berbeda jenis dan bukan barang ribawi, maka boleh dengan jumlah yang berbeda.
  4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan kaidah penting: "Al-ashlu fil mu'amalat al-ibahah" — hukum asal dalam muamalah adalah boleh, sampai ada dalil yang mengharamkan. Hadits ini mendukung kaidah tersebut.
  5. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya jual beli dengan cara tukar-menukar barang, dan bahwa kelebihan nilai antara dua barang yang ditukar tidak otomatis menjadi riba selama bukan pertukaran barang ribawi sejenis.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang status budak dalam hadits ini — apakah benar-benar budak manusia ataukah hewan (karena kata "abd" bisa berarti hamba/budak). Namun Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi memilih pendapat yang zahir bahwa itu adalah budak manusia, dan ini tidak masalah karena pada zaman itu perbudakan memang ada dan syariat mengaturnya.

Yang paling kuat: Pendapat yang menyatakan bahwa hadits ini adalah dalil bolehnya bai' al-muqayadhah (tukar-menukar barang) dengan jumlah yang berbeda selama bukan pertukaran barang ribawi sejenis. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama dalam daftar.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada suatu hari, Nabi ﷺ membutuhkan seorang budak untuk suatu keperluan. Beliau kemudian membeli seorang budak dengan menukarnya dengan dua budak yang beliau miliki. Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang muamalah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para sahabat pada zaman Nabi ﷺ biasa melakukan transaksi jual beli dengan berbagai cara, termasuk tukar-menukar barang. Mereka tidak melihat adanya masalah selama tidak melanggar aturan syariat tentang riba dan gharar (ketidakjelasan).

Hikmah: Islam adalah agama yang fleksibel dalam muamalah. Selama tidak ada dalil yang melarang, umat Islam diberi kebebasan untuk berkreasi dalam transaksi ekonomi. Namun, kebebasan ini tetap dibatasi oleh prinsip-prinsip syariat seperti larangan riba, gharar, dan kezaliman.

Kesimpulan Praktis

  1. Jual beli dengan tukar-menukar barang (bai' al-muqayadhah) adalah boleh selama bukan pertukaran barang ribawi sejenis.
  2. Kelebihan jumlah dalam tukar-menukar barang yang berbeda jenis tidak otomatis menjadi riba, selama bukan barang ribawi.
  3. Hukum asal muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkan — ini adalah kaidah yang dipegang oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dan Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
  4. Hendaklah seorang Muslim memahami aturan riba agar tidak terjerumus ke dalamnya, karena riba adalah dosa besar.
  5. Bermuamalahlah dengan jujur dan adil, karena Nabi ﷺ adalah teladan dalam setiap transaksi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?