Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan (Sunan Abu Dawud no. 3355) sebenarnya bukanlah teks hadits yang utuh, melainkan keterangan tambahan dari Imam Abu Dawud tentang perbedaan redaksi dalam periwayatan hadits tentang larangan menukar emas dengan perak secara tidak tunai. Hadits pokoknya adalah larangan menjual emas dengan perak kecuali dengan tunai (kontan) dan sama takarannya. Keterangan ini menunjukkan bahwa dalam satu jalur periwayatan, ada tambahan lafaz "dengan harga harinya" yang tidak disebutkan di jalur lain. Ini adalah bagian dari ilmu musthalah hadits yang menunjukkan ketelitian para ulama dalam menjaga lafaz hadits.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits pokok yang dimaksud adalah hadits dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
Teks Arab (HR. Muslim no. 1587):
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ مِثْلًا بِمِثْلٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى
Terjemahan: "Emas dengan emas harus sama takarannya, perak dengan perak harus sama takarannya, kurma dengan kurma harus sama takarannya, garam dengan garam harus sama takarannya, gandum dengan gandum harus sama takarannya, jewawut dengan jewawut harus sama takarannya. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka sungguh ia telah berbuat riba."
Kaitan dengan ulama: Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits ini dengan beberapa jalur. Keterangan yang Anda kutip menunjukkan bahwa Imam Abu Dawud membandingkan redaksi antara satu jalur dengan jalur lainnya. Ini sejalan dengan metode para ulama hadits seperti Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim yang sangat teliti dalam menjaga lafaz hadits.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits tentang riba dalam jual beli emas dan perak ini memiliki beberapa redaksi yang saling melengkapi. Dalam riwayat yang Anda kutip, Imam Abu Dawud menyebutkan bahwa ada jalur periwayatan dari Simak yang tidak menyebutkan lafaz "بِسِعْرِ يَوْمِهَا" (dengan harga harinya). Ini menunjukkan bahwa lafaz tersebut hanya ada di jalur lain, bukan di jalur Simak.
Pandangan ulama tentang masalah ini:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa menjual emas dengan perak secara tidak tunai hukumnya haram, baik dengan harga hari itu maupun tidak. Beliau berdalil dengan keumuman hadits Ubadah bin Shamit yang memerintahkan kesetaraan dan ketunai-an.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat serupa. Beliau menegaskan bahwa pertukaran emas dengan perak harus tunai dan sama takarannya. Jika berbeda jenis (emas dengan perak), maka boleh berbeda takaran tetapi harus tunai.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk menutup pintu riba. Beliau menukil ijma' ulama bahwa menjual emas dengan perak secara tidak tunai adalah riba nasi'ah yang diharamkan.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa tambahan lafaz "dengan harga harinya" dalam sebagian riwayat tidak mengubah hukum, karena yang menjadi patokan adalah ketunai-an, bukan harga. Beliau menegaskan bahwa riba dalam pertukaran mata uang terjadi ketika tidak tunai, meskipun harganya sesuai harga pasar hari itu.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa emas dan perak adalah barang ribawi. Beliau menegaskan bahwa menjual emas dengan perak secara kredit hukumnya haram, karena termasuk riba nasi'ah. Adapun perbedaan redaksi dalam periwayatan tidak mempengaruhi hukum, karena semua ulama sepakat tentang keharamannya.
Perbedaan redaksi dalam hadits:
Dalam ilmu hadits, perbedaan lafaz antara satu perawi dengan perawi lain adalah hal yang biasa. Para ulama hadits seperti Imam Abu Dawud mencatat perbedaan ini untuk menunjukkan ketelitian sanad. Dalam kasus ini, lafaz "بِسِعْرِ يَوْمِهَا" (dengan harga harinya) hanya ada di sebagian riwayat. Namun, para ulama fiqih tetap mengambil hukum dari hadits secara umum, karena lafaz tambahan tersebut tidak mengubah esensi larangan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang ingin menukar uang peraknya dengan emas secara tidak tunai. Beliau menjawab dengan tegas, "Ini tidak boleh, karena Nabi ﷺ melarang menjual emas dengan perak kecuali secara tunai." Kemudian beliau menyebutkan hadits Ubadah bin Shamit dan menjelaskan bahwa pintu riba harus ditutup rapat-rapat. Kisah ini menunjukkan betapa para ulama sangat berhati-hati dalam masalah muamalah, karena riba termasuk dosa besar yang Allah dan Rasul-Nya peringatkan dengan keras.
Kesimpulan Praktis
- Hukum asal: Menukar emas dengan perak (atau mata uang sejenisnya) wajib dilakukan secara tunai (kontan) dan sama takarannya jika sejenis. Jika berbeda jenis, boleh berbeda takaran tetapi tetap harus tunai.
- Perbedaan redaksi hadits tidak mengubah hukum, karena semua ulama sepakat tentang keharaman jual beli emas dengan perak secara tidak tunai.
- Hikmah larangan: Menutup pintu riba dan menjaga keadilan dalam transaksi.
- Aplikasi masa kini: Dalam transaksi valuta asing (money changer), pertukaran mata uang harus dilakukan secara tunai (spot), tidak boleh ditunda.
- Sikap kita: Hendaknya kita menjauhi segala bentuk transaksi yang mengandung riba, meskipun terlihat menguntungkan, karena keberkahan lebih utama daripada keuntungan sesaat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.