Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa jika sebuah barang dijual bersama isinya dan tidak diketahui secara pasti kadar masing-masing bagian, maka jual beli itu tidak sah sampai dipisahkan dan ditimbang secara jelas. Ini termasuk larangan riba dan gharar (ketidakjelasan) dalam muamalah. Fudalah bin 'Ubaid radhiyallahu 'anhu membeli kalung berisi emas dan permata seharga dua belas dinar, lalu setelah dipisahkan ternyata emasnya lebih dari dua belas dinar — maka Nabi ﷺ melarang jual beli seperti itu sebelum dipisahkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Terjemahan: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab Tentang Perhiasan Pedang yang Dijual dengan Dirham, dari sahabat Fudalah bin 'Ubaid radhiyallahu 'anhu.
Hadits lain yang semakna dan lebih tegas adalah hadits dari Abu Sa'id al-Khudri dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ مِثْلًا بِمِثْلٍ
Terjemahan: "Emas dengan emas harus sama jumlahnya." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim)
Kaitan dengan ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan riba fadhl (kelebihan) dan gharar. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa jika emas bercampur dengan barang lain dan tidak dipisahkan, maka tidak diketahui kadar emasnya secara pasti — sehingga jual beli menjadi tidak sah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat menutup segala jalan menuju riba, termasuk jual beli barang campuran yang tidak jelas kadarnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini terjadi pada peristiwa Perang Khaibar. Fudalah bin 'Ubaid radhiyallahu 'anhu membeli sebuah kalung — yang di dalamnya terdapat emas dan permata (khazar, yaitu manik-manik atau batu permata) — dengan harga dua belas dinar. Setelah ia memisahkan emas dari permata tersebut, ternyata nilai emasnya lebih dari dua belas dinar. Artinya, ia membeli emas senilai lebih dari dua belas dinar dengan membayar dua belas dinar, ditambah permata sebagai "bonus" yang tidak dihitung. Ini mengandung unsur riba fadhl, karena emas ditukar dengan emas (dinar) tetapi tidak sama jumlahnya, dan ada barang lain yang menyertai sehingga kadar emas menjadi tidak jelas.
Nabi ﷺ bersabda: "لاَ تُبَاعُ حَتَّى تُفَصَّلَ" — "Ia tidak boleh dijual sampai dipisahkan." Maksudnya: emasnya dipisahkan dari permata, lalu ditimbang dan dijual sesuai kadarnya masing-masing. Jika ingin menjual emasnya, jual emas dengan emas atau dengan uang yang setara dan diketahui kadarnya secara pasti. Jika ingin menjual permata, jual terpisah.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan menjual barang yang bercampur antara yang ribawi (emas, perak, makanan pokok) dengan yang bukan ribawi dalam satu akad, karena menyebabkan ketidakjelasan kadar. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa jika emas bercampur dengan barang lain dan tidak dipisahkan, maka tidak boleh dijual dengan emas atau uang secara langsung.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan jual beli barang yang tidak diketahui kadar emasnya secara pasti. Beliau juga menjelaskan bahwa perintah "dipisahkan" menunjukkan wajibnya mengetahui kadar masing-masing barang sebelum akad.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat Islam sangat ketat dalam menjaga keadilan muamalah. Segala bentuk jual beli yang mengandung ketidakjelasan kadar atau unsur riba harus dihindari. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah menjaga keadilan dan mencegah penipuan.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kaidah penting: jika barang ribawi bercampur dengan barang non-ribawi, maka wajib dipisahkan terlebih dahulu sebelum dijual. Jika tidak dipisahkan, jual beli tidak sah karena mengandung gharar dan riba.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah larangan ini bersifat tahrim (haram) atau irsyad (bimbingan). Namun jumhur ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik — menyatakan bahwa jual beli seperti ini tidak sah karena mengandung riba dan gharar. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, berdasarkan zahir hadits yang melarang secara tegas.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Fudalah bin 'Ubaid radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang ikut serta dalam Perang Khaibar. Pada saat itu, Khaibar adalah wilayah yang baru ditaklukkan, dan kaum Muslimin mendapatkan banyak harta rampasan perang, termasuk perhiasan dan barang berharga.
Fudalah radhiyallahu 'anhu melihat sebuah kalung yang indah, berisi emas dan permata. Ia membelinya dengan harga dua belas dinar. Setelah ia bawa pulang, ia penasaran dan memisahkan emas dari permata tersebut. Ternyata, emasnya saja nilainya lebih dari dua belas dinar. Artinya, ia mendapatkan emas lebih banyak dari yang ia bayar, plus permata sebagai tambahan.
Menyadari hal ini, Fudalah radhiyallahu 'anhu tidak serta-merta menyimpan keuntungan itu. Ia justru datang kepada Nabi ﷺ untuk menanyakan hukumnya. Ini menunjukkan kejujuran dan ketakwaan seorang sahabat — meskipun ia bisa saja diam dan menikmati keuntungan, ia tetap bertanya karena ingin memastikan kehalalannya.
Nabi ﷺ menjawab dengan lembut namun tegas: "Ia tidak boleh dijual sampai dipisahkan." Artinya, jual beli seperti itu tidak sah. Fudalah radhiyallahu 'anhu pun menerima dan mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.
Hikmah dari kisah ini: seorang Muslim harus teliti dalam muamalah, tidak boleh mengambil keuntungan dari ketidakjelasan, dan selalu bertanya kepada ahlinya jika ragu. (Kisah ini disebutkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya dan dijelaskan oleh para ulama seperti Ibn Qayyim dan Ibnu Hajar.)
Kesimpulan Praktis
- Pisahkan barang ribawi dari non-ribawi sebelum dijual. Jika emas bercampur dengan permata atau barang lain, wajib dipisahkan dan ditimbang secara jelas.
- Hindari jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan). Ketidakjelasan kadar dalam jual beli dapat menyebabkan akad tidak sah.
- Jujur dan teliti dalam muamalah. Seperti Fudalah radhiyallahu 'anhu, jika ragu, tanyakan kepada ulama atau orang yang berilmu.
- Timbang dan ukur dengan adil. Islam sangat menekankan keadilan dalam transaksi, termasuk dalam jual beli emas dan perak.
- Tinggalkan yang syubhat. Jika ada unsur riba atau ketidakjelasan, lebih baik ditinggalkan demi menjaga kehalalan harta.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.