Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3350 tentang Larangan riba dalam jual beli barang sejenis

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kaidah penting dalam jual beli barang ribawi (emas, perak, gandum, jelai, kurma, garam): jika jenisnya sama, harus sama jumlahnya dan tunai; jika jenisnya berbeda, boleh berbeda jumlahnya asalkan tunai (yadan bi yadin) — serah terima langsung di majelis akad. Ini adalah kaidah yang disepakati para ulama Ahlus Sunnah berdasarkan hadits Ubadah bin ash-Shamit ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam — harus sama jumlahnya, setara, dan tunai. Jika jenis-jenis ini berbeda, maka jual-belilah sesuka kalian, asalkan tunai (serah terima langsung)."

(HR. Muslim dalam Shahih-nya, juga diriwayatkan Abu Dawud no. 3350, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 275:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Penjelasan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah pokok (ashl) dalam bab riba, dan para ulama sepakat atas kandungannya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa 'illah (sebab) riba pada emas dan perak adalah tsamaniyyah (sebagai alat tukar/harga), sedangkan pada makanan adalah konsumsi (makanan pokok) dan takaran/timbangan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat menutup semua jalan menuju riba dengan kaidah "tunai" (yadan bi yadin).
  • Syaikh as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menegaskan bahwa perbedaan jenis menghalalkan perbedaan jumlah, tetapi tidak menghalalkan penundaan.

Penjelasan Rinci

Enam komoditas ribawi. Nabi ﷺ menyebut enam benda: emas, perak, gandum (al-burr), jelai (asy-sya'ir), kurma (at-tamr), dan garam (al-milh). Para ulama berbeda pendapat apakah ini bersifat hashr (terbatas) atau tamtsil (contoh):

  • Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan jumhur berpendapat bahwa 'illah-nya dapat diqiyaskan. Imam Ahmad dan asy-Syafi'i (dalam satu riwayat) menyatakan bahwa setiap makanan pokok yang dapat disimpan dan ditakar termasuk ribawi. Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim memperluas lagi: 'illah pada makanan adalah konsumsi (makanan), bukan sekadar takaran.
  • Imam Abu Hanifah membatasi pada jenis yang ditakar atau ditimbang dan sejenis, dengan 'illah jins (jenis) dan qadar (ukuran).
  • Imam Malik berpendapat 'illah pada makanan adalah konsumsi dan penyimpanan (iqtitat wa iddikhar).

Kaidah praktis yang disepakati:

  1. Jika jenis sama (misal emas dengan emas, kurma dengan kurma): wajib sama jumlah (mitslan bi mitslin) dan tunai (yadan bi yadin). Jika berbeda jumlah atau ditunda → riba fadhl atau riba nasa'.
  2. Jika jenis berbeda tetapi satu 'illah (misal emas dengan perak, kurma dengan gandum): boleh berbeda jumlah, tetapi wajib tunai. Menunda = riba nasa'.
  3. Jika jenis dan 'illah berbeda (misal emas dengan kurma): boleh berbeda jumlah dan boleh ditunda, karena tidak ada unsur riba.

Sabda "فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ" ("jualah sesukamu") — Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah idzn (izin) dalam kebebasan menentukan jumlah dan harga, dengan syarat يَدًا بِيَدٍ (tunai). Imam an-Nawawi menegaskan bahwa syarat tunai ini adalah ijma' para ulama.

Perbedaan riwayat. Hadits dalam Sunan Abu Dawud no. 3350 ini adalah ringkasan (mukhtashar) dari hadits panjang Ubadah bin ash-Shamit. Imam al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud menilai hadits ini shahih. Sanadnya: Abu Bakr bin Abi Syaibah → Waki' → Sufyan (ats-Tsauri) → Khalid (al-Hadzdza') → Abu Qilabah → Abu al-Asy'ats ash-Shan'ani → Ubadah bin ash-Shamit. Semua perawi tsiqah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu — salah satu tokoh Anshar dan guru para qurra' — ketika menyampaikan hadits ini, beliau menegaskan dengan sumpah bahwa beliau mendengarnya langsung dari Rasulullah ﷺ. Dalam sebagian riwayat, Ubadah berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda demikian, dan beliau melarang kami dari riba."

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang makna hadits ini, dan beliau menegaskan bahwa kaidah "yadan bi yadin" adalah pondasi seluruh bab jual beli mata uang dan makanan. Sufyan ats-Tsauri — yang ada dalam sanad hadits ini — dikenal sangat ketat dalam meriwayatkan hadits riba, karena bab ini menyangkut kehormatan harta kaum muslimin.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini termasuk ushul (pokok-pokok) agama yang wajib dihafal dan diajarkan, karena menyangkut muamalah yang setiap muslim pasti membutuhkannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Tukar emas dengan emas, perak dengan perak, kurma dengan kurma, dsb. → wajib sama jumlah dan tunai.
  2. Tukar emas dengan perak, kurma dengan gandum, dsb. → boleh beda jumlah, wajib tunai di majelis.
  3. Tukar emas dengan kurma, atau barang ribawi dengan non-ribawi → bebas, boleh beda jumlah dan boleh ditunda.
  4. Jual beli uang kertas (yang berfungsi sebagai tsaman) mengikuti kaidah emas-perak: sesama rupiah wajib sama dan tunai; rupiah dengan dolar boleh beda jumlah, wajib tunai. Ini adalah pendapat Syaikh Ibn Baz, Syaikh al-Utsaimin, dan Syaikh al-Fauzan berdasarkan qiyas pada tsamaniyyah.
  5. Hindari transaksi ribawi dalam bentuk apapun, karena riba adalah dosa besar yang Allah dan Rasul-Nya mengumumkan perang terhadap pelakunya (QS. Al-Baqarah [2]: 279).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?